TEORI KONTRAK MEMBERATKAN
Ringkasan Dr Jan Hoesada, KSAP PENDAHULUAN PSAP tentang provisi kewajiban estimasian mewajibkan pemrovisian kontrak-kontrak yang memberatkan (onerous contract) pemerintah dalam LK Pemerintahan. WACANA KONTRAK MEMBERATKAN Kontrak memberatkan (onerous contract) terkait IAS 11 dan IAS 37 adalah kontrak yang menyebabkan kerugian suatu pihak yang berkontrak, dimana maslahat diterima lebih kecil dari biaya-tak-dapat-hindar termaktub dalam kontrak. Entitas LK mengakui dan mem-provisi-kan penampakan tanda-tanda kerugian akibat suatu pasal-perjanjian-memberatkan dalam jurnal (debit) beban-pemenuhan-kontrak dan […]