Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 Tanggal 16 Oktober 2017 yang terdiri dari Komite Konsultatif dan Komite Kerja. Dalam melaksanakan tugas, Komite Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja.
Sesuai dengan Statuta KSAP Nomor 11/K.1/KSAP/X/2015, Komite Konsultatif mempunyai tugas mengadakan pertemuan secara rutin dengan Komite Kerja, minimal 3 (tiga) kali dalam setahun. Peserta Rapat Pleno Komite Konsultatif terdiri dari Komite Konsultatif, Komite Kerja dan Kelompok Kerja.
