TEORI KONTRAK MEMBERATKAN


Ringkasan Dr Jan Hoesada, KSAP

PENDAHULUAN

PSAP tentang provisi kewajiban estimasian mewajibkan pemrovisian kontrak-kontrak yang memberatkan (onerous contract) pemerintah dalam LK Pemerintahan.

WACANA KONTRAK MEMBERATKAN

Kontrak memberatkan (onerous contract) terkait IAS 11 dan IAS 37 adalah kontrak yang menyebabkan kerugian suatu pihak yang berkontrak, dimana maslahat diterima lebih kecil dari biaya-tak-dapat-hindar termaktub dalam kontrak. Entitas LK mengakui dan mem-provisi-kan penampakan tanda-tanda kerugian akibat suatu pasal-perjanjian-memberatkan dalam jurnal (debit) beban-pemenuhan-kontrak dan meng-akru (kredit) kewajiban estimasian (accrued liabilities).

Biaya pemenuhan kontrak atau realisasi kontrak (cost of fulfilling contract) berdampak pengeluaran sumber-daya cq kas, tanpa hasil, dampak positif atau pendapatan sama sekali, termasuk kontrak memberatkan.

Standar internasional menyatakan bahwa kontrak memberatkan wajib terprovisi sebagai kewajiban dan dilaporkan dalam neraca.

Basis for Conclusions on Exposure Draft Onerous Contracts-Cost of Fulfilling a Contract (Proposed amendments to IAS 37) antara lain mendefinisikan bahwa onerous contract adalah suatu kontrak berkandungan biaya tak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban atau berbagai kewajiban (obligations) dalam kontrak, yang melampaui maslahat ekonomi yang dapat diperoleh dari kontrak tersebut. Mengambil hikmah wacana termaktub pada dokumen basis-kesimpulan, fokus akuntansi kontrak adalah kepada (1) identifikasi jenis & jumlah  biaya pemenuhan kewajiban termaktub dalam kontrak, identifikasi jenis dan besar masalah sosial-ekonomi dari kontrak,  lalu memperbandingkan biaya & maslahat, (2) kebijakan akuntansi untuk pengakuan & pengukuran dini berbentuk provisi kewajiban-kini (present obligation)  tambahan biaya memberatkan, terutama kontrak jasa (service contract), (3) pengungkapan hampiran dan tatacara identifikasi, pengakkuan, pengukuran biaya tambahan memberatkan,  dan (4) kebijakan manajemen cq pembangunan sistem tata-cara kerja dan kendali internal untuk deteksi / pengakuan dini aspek memberatkan pra-kontrak dan perubahan situasi dan kondisi eksternal yang tiba-tiba menyebabkan tambahan-biaya-memberatkan pada kontrak berlaku efektif.

S e l e n g k a p n y a . . .