AKUNTANSI FASILITAS SOSIAL DAN UMUM
PENDAHULUAN Pengembang (developer) mendapat Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), untuk wilayah DKI sebesar 5.000 meter persegi atau lebih bagi bisnis real estatnya, dengan syarat menyediakan prasarana dan sarana sosial dan umum. Penyediaan tersebut diikuti dengan kewajiban menyerahkan fasilitas tersebut kepada pemerintah daerah pemberi izin, pada umumnya setelah proyek pengembangan selesai dan pengembang mohon diri dari kawasan tersebut. Kewajiban pengembang dinyatakan pada SIPPT, dokumen Pemda yang lain, dan Perjanjian Pemenuhan […]