Pembiayaan dalam Pelaporan Keuangan Pemerintah


Oleh Joni Afandi

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara meyatakan bahwa Pembiayaan “Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya”.

Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa “Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Sementara dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Untuk pemerintah daerah, pengaturannya terkait tujuan penganggaran pembiayaan diatur dalam Pasal 17.

Secara umum, dalam International Public Sector Accounting Standar (IPSAS), istilah pembiayaan dijelaskan dalam pengaturan tentang Laporan Arus Kas, dimana “Aktivitas Pembiayaan diartikan sebagai suatu aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam ukuran atau komposisi modal disetor dan pinjaman.

Selanjutnya bagaimana akuntansi pemerintahan mengatur tentang pembiayaan? Tulisan berikut merupakan pendapat pribadi penulis yang tidak mewakili organisasi. Dalam dalam paragraf 62 Kerangka Konseptual, pembiayaan (financing) didefinsikan sebagai “Setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk Selengkapnya . . .