Buletin Teknis Nomor 22 tentang Akuntansi Utang berbasis Akrual


Bultek 22

Buletin Teknis Nomor 22 tentang Akuntansi Utang berbasis Akrual dapat diunduh disini.

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Undang – Undang di bidang keuangan negara mewajibkan entitas pemerintah untuk menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan penggunaan sumber daya dalam periode tertentu. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, serta membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, laporan keuangan entitas pelaporan juga menyediakan informasi mengenai antara lain aset, kewajiban, dan ekuitas. Penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Kewajiban merupakan dampak transaksi masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi. Kewajiban pemerintah dapat timbul dari pengadaan barang dan jasa atau gaji yang belum dibayar, dan kewajiban pemerintah yang timbul dari keharusan membayar kembali pinjaman dalam negeri (obligasi), pinjaman lembaga internasional, pinjaman dari pemerintah lain, atau pinjaman lembaga keuangan dalam negeri.

Akuntansi kewajiban meliputi pengakuan, pengukuran, serta pelaporan dan pengungkapan seluruh transaksi kewajiban yang menyebabkan timbulnya utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk perlakuan atas restrukturisasi utang, penghapusan utang dan kapitalisasi biaya pinjaman.

Pada akuntansi berbasis akrual, klasifikasi dan jenis utang yang disajikan pada neraca harus sesuai dengan karakteristik masing-masing utang bersangkutan.Dengan mengacu pada PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban, buletin teknis ini menjelaskan baik utang dalam negeri maupun luar negeri, jangka pendek maupun jangka panjang, sebagai panduan akuntansi utang pada entitas pemerintah, baik entitas akuntansi maupun entitas pelaporan.