AKUNTANSI PENURUNAN NILAI ASET


Paparan Dr Jan Hoesada

PENDAHULUAN

  1. IPSAS 21 dan 26 mendefinisikan penurunan nilai sebagai kehilangan ( loss) maslahat ekonomi masadepan dan/atau potensi layanan ( service potential)  suatu aset, melebihi atau diatas pengakuan kehilangan ( loss) masalahat ekonomi dan/atau potensi layanan masa depan berdasar akuntansi cq metode penyusutan aset nan-lazim. Penurunan nilai aset komersial terutama berbasis evaluasi/ekspektasi  nilai-kini arus kas-neto-masadepan-terdiskonto , penurunan nilai aset bukan-komersial terutama berbasis unit produksi barang/layanan masa depan. IPSAS mewajibkan entitas sektor publik pemegang aset penghasil tunai harus menerapkan IAS 26 atas aset tersebut , sementara entitas sektor publik pemegang aset bukan penghasil harus menerapkan IAS 21 atas aset tersebut. Sebuah entitas sektor publik menerapkan keduanya secara terpisah, bila memiliki rumpun aset komersial dan rumpun aset nonkomersial.
  2. IPSAS 17 PPE tentang Aset Tetap Berwujud paragraf 79 mewajibkan entitas sektor publik menerapkan IPSAS 21 “Impairment of Non-Cash-Generating Assets ”  perihal (1) telaah berkala nilai-terbawa, (2) penentuan jumlah pulihan layanan atau jumlah pulihan aset, (3) waktu pengakuan , (4) pembalikan pengakuan suatu rugi-turun-nilai. Imbalan/kompensasi turun-nilai dari pihak ketiga atas PPE turun nilai , kerugian atau penyerahan PPE dicatat pada surplus/defisit tatkala imbalan/kompensasi  berstatus piutang, sesuai paragraf 80. Pada IPSAS 17 dijelaskan bahwa turun nilai atau kerugian suatu bagian PPE atau Aset Tetap Berwujud, tagihan terkait atau pembayaran imbalan/kompensasi dari pihak-ketiga dan pembelian/pembangunan untuk penggantian aset adalah suatu peristiwa-ekonomi terpisah, dan dipertanggungjawabkan sebagai berikut

Selengkapnya…