
DIMENSI AKUNTANSI YANG BERMUARA PADA LK PEMERINTAH DAERAHSEPERTI TERMAKTUB DALAM PMDN RI 77 TAHUN 2020
PENDAHULUAN
Di tandatangani Tito Kurniawan sebagai Menteri Dalam Negeri, sebanyak 445 halaman Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 pada tanggal 30 Desember 2020, di muat pada Berita Negara RI 2020 dengan nomor 1781, dengan sekitar 53 halaman Pedoman Akuntansi Pemerintah Daerah dalam judul Bab VII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dimulai pada halaman 431 dan berakhir pada halaman 378, menjelaskan bahwa akuntansi dan pelaporan LK Pemda harus sesuai PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebagai layaknya sebuah Pedoman, dokumen tersebut memberi contoh bentuk bukti-transaksi, buku catatan dan bentuk LK Pemerintah Daerah.
DIMENSI AKUNTANSI Rasionalitas berbatas akuntansi (bounded rationality) para akuntan pelaksana akuntansi dan para auditor LK membatasi/memfokuskan perhatiannya pada akuntansi pemerintahan pemerintah daerah pada klasifikasi Bagan Akun Standar (BAS) LK dan/atau BAS APBD yang diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai halaman 381, dengan bahan baku proses akuntansi berupa data/dokumen/bukti transaksi sesuai halaman 384, dilanjutkan dengan pedoman Langkah Teknis, dilengkapi (1) Buku Jurnal dan (2) Buku Besar (general ledger) pada halaman halaman selanjutnya, ditambah (3) buku pembantu (subledger) antara lain namun terutama Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku pembantu Panjar dan Buku Pembantu Sub-rincian Objek pada halaman 302 yang sudah terekonsiliasi oleh Register SPP/SPM/SP2D (halaman 302) dan telah terangkum dalam berbagai SPJ (halaman 306 dst). Para auditor LK mengawali tugas pemeriksaan dengan peyakinan keberadaan/eksistensi BAS, berkas SPJ, SP2D, SPM dan SPP dan kelengkapan berbagai buku catatan akuntansi tersebut di atas, ditambah buku pembantu aset tetap, buku pembantu persediaan, buku pembantu uang muka, buku pembantu KDP dll yang tak diwajibkan oleh Bab VII. Para akuntan pemda memeriksa nomor urut berbagai bundel/berkas elektronik/kertas SPM Uang Persediaan, SPM Langsung Pihak Ketiga Lain, SPM Ganti Uang, SPM Tambah Uang, SPM Langsung Gaji dan Tunjangan, SPM Langsung Pengadaan Barang/ Jasa berketerangan peruntukkan untuk (1) menjadi persediaan dan/atau digunakan pemda sendiri, (2) menjadi persediaan atau langsung disumbangkan/ dihibahkan dengan atau terkait akuntansi hibah atau akuntansi bansos versi SAP, (3) menjadi bahan baku bagi KDP, (4) menjadi bahan baku atau menjadi Aset Tetap Pemda, (5) menjadi ATB Pemda, sesuai SAP dan Bultek SAP. Sistem Kendali Internal mewajibkan juru-buku pemda harus meyakini/ mengurutkan dahulu hubungan SPM dengan SP2D dan SPJ sebelum membukukan realisasi SPJ tersebut, dilengkapi bukti kas keluar bendahara pemda dan bukti otentik transaksi seperti faktur pemasok, surat jalan pemasok, sertifikat atau surat jaminan mutu, perjanjian jual/beli/hibah/hadiah/sumbangan dan dokumen eksternal asli lainnya, sesuai halaman 284 Peraturan Menteri, walau tidak diatur khusus pada Bab VII. Bendahara harus siap diperiksa auditor LK atas ketepatan pilihan cara-bayar yang paling tepat, dari berbagai pilihan/alternatif pemberesan kewajiban keuangan, terkait halaman 323. Diluar Bab VII, para akuntan pemda menyiapkan segala perlindungan berbasis bukti dan kepatuhan prosedur (1) akuntansi force mayeur belanja melampaui tahun anggaran sesuai halaman 319, (2) akuntansi KDP dan kegiatan bertahun jamak sesuai halaman 320, (3) kecukupan dasar/alasan penggunaan SILPA oleh bendahara, dan (4) kecukupan dasar/alasan pendanaan keadaan darurat (halaman 336) atau luar biasa (halaman 338).