oleh: Joni Afandi
Apa yang dimaksud dengan kapitalisasi? Sering kita mendengar istilah kapitalisasi aset. Sebenarnya apa yang dimaksudkan dengan kapitalisasi itu sendiri. Tulisan berikut akan menjelaskan kapitalisasi dari sisi akuntansi dan tulisan ini merupakan pendapat pribadi semata.
Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) istilah kapitalisasi dimuat dalam PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan, PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap, PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan, PSAP 09 Akuntansi Kewajiban, PSAP 14 Aset Tak Berwujud serta PSAP 16 Perjanjian Konsesi Jasa. Dalam PSAP 01, pengaturan kapitalisasi terkait dengan kebijakan kapitalisasi yang perlu diungkapkan entitas dalam Catatan atas Laporan Keuangannya.
Dalam PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap, penggunaan istilah kapitalisasi mengatur tentang pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditures), dimana pada paragraph 50 disebutkan bahwa kapitalisasi biaya harus ditetapkan dalam kebijakan akuntansi suatu entitas berupa kriteria seperti yang dimuat pada paragraf 49 (yaitu pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat dalam bentuk kapasitas, mutu produksi atau peningkatan standar kinerja) dan/atau suatu batasan jumlah biaya (capitalization thresholds) tertentu untuk dapat digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak. Selengkapnya…