WACANA OPINI AUDIT LK EMITEN


WACANA OPINI AUDIT LK EMITEN

Pendapat Pribadi Dr. Jan Hoesada, Dewan Audit OJK

 

 

 

PENDAHULUAN

OJK cq Kompartemen Pengawas Pasar Modal berwenang menerbitkan perlakuan akuntansi yang berlaku bagi seluruh emiten atau bahkan sebuah emiten. Pada satu sisi, IAI cq DSAK tidak berkuasa menghalangi kehendak OJK menentukan kebijakan akuntansi bagi pelaku IJK di bawah kekuasaan OJK. Pada sisi lain, IAI dan IAPI, ISAK 32 menggunakan kalimat baku International Auditing Standards tentang syarat opini auditor LK yang berlaku global, menjelaskan bahwa perkecualian yang diatur otoritas untuk suatu emiten  tertentu, berpotensi menyebabkan opini audit atas LK yang mendapat perkecualian.

Pada Paragraf 1 ED ISAK 32 dinyatakan antara lain bahwa:

Ketentuan PSAK 25 Paragraf 07 dan 10-12 yang mengatur hirarki SAK, harus dipahami bahwa bila peraturan regulator PM tentang suatu transaksi, peristiwa atau kondisi spesifik hendaknya tidak bertentangan dengan PSAK atau ISAK. Apabila peraturan regulator PM tersebut bertentangan dengan PSAK atau ISAK yang spesifik, maka interpretasi ini mensyaratkan entitas LK untuk menerapkan PSAK atau ISAK yang spesifik tersebut (agar tidak tertutup peluang LK Auditan berdasar PSAP IAPI memeroleh penggal kalimat opini “sesuai SAK”).

SUBSTANSI KANDUNGAN ISAK 32

ED ISAK 32 berisi definisi SAK dan tafsir hirarki SAK umumnya, khususnya terkait PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan Akuntansi, lebih khusus lagi terkait anak kalimat “serta pengaturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya”.

SAK didefinisikan pada PSAK 1, Paragraf 07 Penyajian Laporan keuangan, dan pada PSAK 25 Paragraf 05 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan, mencakupi

  • PSAK dan ISAK terbitan DSAK IAI
  • PSAK dan ISAK terbitan DSAS IAI
  • Peraturan PM untuk entitas di bawah pengawasan regulator PM, sesuai IAS 1 IFRS, bertujuan untuk mendorong sinkronisasi dan harmonisasi peraturan PM dengan PSAK dan ISAK.

Agar opini audit LK mencantumkan penggal kalimat “sesuai SAK”, ISAK 32 mewajibkan entitas menerapkan PSAK atau ISAK spesifik untuk suatu peristiwa, yang diterbitkan DSAK IAI, walau regulator mengatur akuntansi dan pelaporan yang berbeda.

DSAK mengingatkan pelaku pasar modal dan auditor LK emiten sebagai berikut:

  • Pada ISAK 32 Paragraf 01 disebutkan bahwa entitas pelaporan LK tidak dapat menyatakan bahwa LK patuh terhadap SAK kecuali LK tersebut betul-betul patuh sepenuhnya kepada seluruh persyaratan dalam SAK, sesuai PSAK
  • Pada ISAK 32 Paragraf 08 disebutkan bahwa tafsir (Interpretasi) berhirarki sejajar dengan Pernyataan, sesuai IAS 8 Paragraf BC15

Kebijakan otoritas dapat sejalan dengan SAK dan/atau SAK. Pada ISAK 32 Paragraf 09 disebutkan bahwa DSAK mengizinkan kepatuhan entitas pelaporan LK kepada regulasi OJK, dan LK Auditan tetap berhak menggunakan kalimat opini audit “sesuai SAK” apabila

  • Peraturan OJK tidak bertentangan dengan PSAK atau ISAK.
  • Peraturan OJK memilih opsi perlakuan akuntansi yang tersedia pada PSAK atau ISAK sesuai ciri khas industri pasar modal, ditetapkan oleh ISAK 32 sebagai bukan penyimpangan.
  • Peraturan OJK tidak mengurangi aspek pengungkapan yang ditetapkan PSAK dan ISAK. Pengurangan pengungkapan tergolong penyimpangan terhadap SAK.
  • Peraturan OJK menambah aspek pengungkapan yang ditetapkan PSAK dan ISAK, untuk kepentingan industri pasar modal. Tambahan informasi ditetapkan oleh ISAK 32 sebagai bukan penyimpangan.

TANGGAPAN TERHADAP ED ISAK 32

Kondisi spesifik dan perlakuan akuntansi spesifik DSAK dan peraturan audit DSPAP terkait harus dipatuhi emiten PM. Pada Paragraf 1 ED ISAK 32 dinyatakan antara lain bahwa: Ketentuan PSAK 25 Paragraf 07 dan 10-12 yang mengatur hirarki SAK, harus dipahami bahwa bila peraturan regulator PM tentang suatu transaksi, peristiwa atau kondisi spesifik hendaknya tidak bertentangan dengan PSAK atau ISAK. Apabila peraturan regulator PM tersebut bertentangan dengan PSAK atau ISAK yang spesifik, maka interpretasi ini mensyaratkan entitas LK untuk menerapkan PSAK atau ISAK yang spesifik tersebut (agar tidak tertutup peluang LK Auditan berdasar PSAP IAPI memeroleh opini audit dengan penggal kalimat opini “sesuai SAK”).

ANALISIS PEMAKALAH

  1. Terdapat lima otoritas terkait pada isu ISAK 32
    • KPAP adalah sebuah otoritas pengevaluasi dan pemberi rekomendasi lintas lembaga, terdiri atas unsur BPK, dua kompartemen OJK, Kementerian Keuangan, DPN IAI, DSAK IAI, IAPI, KSPAP, AP /KAP, dan KSAP. Pendapat KPAP  adalah pendapat gabungan berbagai lembaga tersebut, sehingga perlu didengar. Rekomendasi atau saran konstruktif KPAP adalah saran gabungan berbagai lembaga tersebut, sehingga merupakan saran/rekomendasi berderajat konsensus nasional. KPAP diramalkan pemakalah akan memberikan pendapat atau pertimbangan terhadap ED ISAK 32, sepanjang lewat waktu penyampaian pendapat tersebut masih dapat dimaafkan DSAK IAI. KPAP juga dapat memproses delik aduan berderajat banding atas putusan Kementerian Keuangan terkait pelanggaran SAK umumnya pelanggaran ISAK 32 khususnya sepanjang terkait AP dan/atau KAP.
    • Pemerintah Pusat NKRI cq Kementerian Keuangan cq PPPK Kementerian Keuangan yang memberi izin praktik AP dan/atau KAP NKRI, APA dan/atu KAPA, berhak mencabut izin yang tidak patuh.
    • Ikatan Akuntan Indonesia, sebagai otoritas penyusun SAK, SAK ETAP, SAK Syariah dan SAK EMKM. DSAK berwenang menentukan Standar Akuntansi, tidak berwenang menentukan Standar Auditing cq bentuk baku opini audit atas LK.
    • Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagai otoritas penyusun PSAP IAPI, otoritas penentu Standar Auditing AP dan/KAP NKRI, otoritas penentu bentuk opini  baku audit atas LK.
    • Otoritas Jasa Keuangan, sebagai otoritas peregulasi, pemberi izin usaha, pengawas dan pemberi sanksi pelaku Industri Jasa Keuangan, profesi penunjang (termasuk AP dan KAP) dan emiten PM. OJK tidak memberi izin usaha AP dan/atau KAP, OJK cq Kompartemen OJK mendaftar AP dan/atau KAP sebagai semacam izin usaha khusus untuk berprofesi dalam sebuah sektor khusus IJK. Sektor khusus dikuasai Kompartemen OJK adalah PM, IKNB dan Perbankan. OJK berkuasa memberi sanksi ketidakpatuhan pelaku industri dan profesi penunjang industri jasa keuangan.
      • Kompartemen PM pada OJK mendaftar AP dan/atau KAP sebagai izin usaha khusus di Pasar Modal, memberi sanksi ketidakpatuhan pelaku industri dan profesi penunjang industri PM berupa pencabutan izin/pendaftaran AP dan/atau KAP Terdaftar Di PM yang tidak patuh.
      • Kompartemen IKNB pada OJK mendaftar AP dan/atau KAP sebagai izin usaha khusus di IKNB memberi sanksi ketidak patuhan pelaku industri dan profesi penunjang IKNB berupa pencabutan izin/pendaftaran AP dan/atau KAP di IKNB yang tidak patuh.
      • Kompartemen Perbankan pada OJK mendaftar AP dan/atau KAP sebagai izin usaha khusus di industri perbankan NKRI memberi sanksi ketidakpatuhan pelaku industri dan profesi penunjang industri perbankan berupa pencabutan izin/pendaftaran AP dan/atau KAP di industri perbankan yang tidak patuh.
  2. ISAK 32 menjelaskan dan/atau berpesan bahwa peraturan akuntansi oleh regulator PM di OJK tentang suatu transaksi, peristiwa atau kondisi spesifik hendaknya tidak bertentangan dengan PSAK atau ISAK. Apabila peraturan regulator PM di OJK tersebut bertentangan dengan PSAK atau ISAK yang spesifik, maka interpretasi ini mensyaratkan emiten PM sebagai entitas LK untuk menerapkan PSAK atau ISAK yang spesifik tersebut, agar tidak tertutup peluang LK Auditan berdasar PSAP IAPI memeroleh opini audit dengan penggal kalimat opini “sesuai SAK”.
  3. ISAK 32 tidak menjelaskan sanksi bagi AP dan/atau KAP pelanggar SPAP..                                      …     AP dan/atau KAP menggunakan opini baku SPAP atas LK dengan penggal kalimat “sesuai SAK” secara keliru, apabila emiten sebagai entitas LK ditemukan auditor LK menerapkan kebijakan akuntansi spesifik yang bertentangan dengan SAK dan ISAK terbitan IAI. AP dan/KAP tersebut berisiko mendapat sanksi profesi dari IAPI dan/atau PPPK Departemen keuangan.
  4. Hirarki pemberian sanksi pada AP dan/atau KAP yang menggunakan opini baku SPAP secara keliru adalah sbb:
    • PPPK Kementerian Keuangan, sanksi berupa teguran/peringatan, pembekuan sementara izin, atau penghentian permanen praktik AP dan/atau KAP, APA dan/atau KAPA pelanggar.
    • IAPI, sanksi berupa teguran/peringatan, pembekuan keanggotaan AP dan/atau KAP pada IAPI bersifat sementara, atau penghentian permanen keanggotaan AP dan/atau KAP pelanggar.

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Sebagai kesimpulan, ISAK 32 tentang opini audit atas LK emiten PM yang menyebutkan penggal kalimat bahwa “LK sesuai SAK “ pada kenyataannya haruslah sesuai SAK sepenuhnya, tanpa penyimpangan apapun, termasuk penyimpangan (wajib) akibat mematuhi peraturan OJK spesifik dan berbeda dengan SAK atau ISAK (karena akan mendapat sanksi denda dan delisting oleh OJK), karena konsistensi dan kepatuhan paripurna kepada SAK dan ISAK merupakan domain  DSAK IAI dan SPAP IAPI.

Sebagai kesimpulan umum, kemungkinan penerbitan peraturan OJK cq PM tentang kebijakan akuntansi yang bertentangan dengan SAK dan ISAK bagi emiten PM adalah hal yang mustahil  dan sia-sia, karena auditor tak mungkin dapat menerbitkan opini audit WTP atas LK, sesuai SPAP IAPI.

Apabila pada suatu hari, pada SPAP IAPI terdapat bentuk opini dengan penggal kalimat “sesuai SAK dan kebijakan akuntansi khusus OJK”, di masa depan,  ISAK 32 mungkin tidak diberlakukan lagi. Pada masa itu OJK diakui sebagai otoritas LK emiten setara DSAK  IAI dan DSPAP IAPI.

 

Dengan ingatan tulus kepada NKRI dan PM, Jakarta, 25 Desember 2016