STRATEGI IMPLEMENTASI SAPD


USULAN STRATEGI IMPLEMENTASI

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH DESA (SAPD)

BAGI NKRI

 

 

PENDAHULUAN

Makalah disajikan bagi kementerian, lembaga, termasuk lembaga negara indipenden, pemerintah daerah dan pemerintah desa. NKRI dapat membuat Inpres atau semacamnya dari gagasan di bawah ini, sebab hanya dengan bersatu padu, NKRI dapat mereformasi desa menjadi ujung tombak NKRI dalam era globalisasi ekonomi dan politik.

STRATEGI TERPILIH

  1. STRATEGI KSAP DALAM IMPLEMENTASI SAPD
    • Mempersiapkan perangkat lunak SAPD bersama BPKP. Membantu BPKP dalam pembuatan program aplikasi perangkat lunak Sistem keuangan Desa terpadu SAPD
    • Memperoleh pertimbangan BPK atas SAPD
    • Pemberesan PP SAPD di Setneg/Menkum HAM, sampai penerbitan PP SAPD
    • Peluncuran SAPD oleh Wamenkeu atau Presiden NKRI
    • Bersama BPKP, Kemenkeu, Kemdagri dan Kemdes, membangun kerja sama implementasi dengan beberapa kabupaten percontohan
    • Memorandum Kesekapatan (MOU) dan Perjanjian Kerja Implementasi SAPD dengan beberapa Kabupaten Percontohan (Pilot Project)
    • Menyiapkan cetak biru/model Paket Peraturan Gubernur untuk implementasi SAPD
    • Menyiapkan cetak biru/model Paket Peraturan Bupati untuk implementasi SAPD
    • Menyiapkan cetak biru/model Paket Peraturan Kepala Desa untuk implementasi SAPD
    • Menyiapkan cetak biru perjanjian kerja dengan kabupaten berbasis MOU antara lain
      • Kebijakan akuntansi Desa
      • CALK Desa
      • Bukti Transaksi Desa
      • Studi kasus, Contoh, ilustrasi, simulasi akuntansi dan contoh LK Desa
  1. STRATEGI PEMERINTAH PUSAT NKRI DALAM IMPLEMENTASI SAPD
    • Melakukan Lokakarya Penerapan SAPD Tahunan
    • Mendorong percepatan proses Setneg/Menkum HAM untuk penerbitan PP SAPD
    • Memerintahkan alokasi khusus APBD dan APBDesa untuk implementasi SAPD
    • Melakukan koordinasi berbagai kementerian dalam rapat Kabinet dan Menko untuk bergotongroyong menyukseskan implementasi SAPD
    • Merestui/mengakui/mendorong penggunaan perangkat lunak buatan BPKP sebagai sarana implementasi SAPD
    • Melakukan koordinasi dengan BPKP dan BPK untuk rencana pemeriksaan LK Desa
    • Penyediaan APBN Bantuan Sumber Daya Akuntansi Desa, berupa sarana keras akuntansi dan SDM Akuntansi Desa
    • Kabinet cq Menko melakukan upaya penghapusan tumpang tindih, penyatuan penyederhanaan berbagai laporan berdimensi keuangan yang diwajibkan bagi desa oleh berbagai kementerian
  1. STRATEGI KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM IMPLEMENTASI SAPD
    • Mengusulkan penyediaan APBN Bantuan Sumber Daya Akuntansi Desa, tahun anggaran 2017 sd 2023, berupa sarana keras akuntansi dan penyediaan SDM Akuntansi Desa
    • Membantu koordinasi anggaran bagi akuntansi desa pada anggaran kementerian keuangan cq anggaran KSAP untuk desa, kementerian sosial, kehutanan, kelautan, PU, kementerian dalam negeri dan kementerian desa
    • Memasukkan masalah SAPD dalam Rakernas Akuntansi Pemerintahan tahun 2017 dstnya. Melakukan Lokakarya Penerapan SAPD Tahunan
    • Memasukkan Nominasi Juara LK SAPD dalam Rakernas Akuntansi Pemerintahan tahun 2020 dstnya
    • Membantu KSAP dalam membuat cetak biru Kebijakan Akuntansi SAPD bagi Provinsi, Pemda dan Pemerintah Desa
  1. STRATEGI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM IMPLEMENTASI SAPD
    • Melakukan Lokakarya Penerapan SAPD Tahunan
    • Memperbesar APBN untuk Bina Desa dalam kementerian Dalam Negeri
    • Memberdayakan Direktorat Direktorat yang berkaitan dengan desa
    • Menyesuaikan melalui amandemen PP dan/atau Permendagri 113 dan permendagri semacamnya dengan SAPD
    • Membuat Permendagri tentang Kewajiban Provinsi dan Kabupaten dalam membina akuntansi desa, menegaskan tugas dan tanggung jawab Kelurahan Pemda dalam membangun akuntansi desa
    • Melarang keras provinsi dan kabupaten melakukan tekanan politik, sosial, dan mental kepada kepala desa dan aparatnya, memberi bimbingan, pengayoman, pemberdayaan dengan kesabaran tinggi
    • Bersama Kementerian Desa, membantu Pemerintah Desa dalam penerapan SAPD, membantu pembuatan berbagai Peraturan Bupati tentang akuntansi Desa sesuai SAPD, antara lain pertanggungjawaban anggaraan desa,  peraturan bukti transaksi akuntansi desa, kode rekening pembukuan desa, kas tabelaris versi Permendagri 113 dan aplikasi akuntansi desa
    • Mendorong provinsi dan kabupaten untuk membantu pengadaan perangkat keras akuntansi desa, pelatihan penggunaan perangkat lunak akuntansi desa, dan membantu pengadaan SDM akunansi desa dari SLTA provinsi dan kabupaten
    • Memberi bantuan sosial dan bantuan lain kepada sekolah-sekolah SLTA sambil mengoordinasi informasi lapangan kerja sebagai akuntan desa pada seluruh SLTA Daerah
    • Mendorong tunjangan kemahalan, bantuan APBD untuk tunjangan kemahalan tenaga akuntansi desa
    • Mendorong semua Bupati dan lurah untuk melakukan inspeksi berkala akuntansi desa
    • Membuat kejuaraan akuntansi desa tingkat provinsi, menyiapkan paket hadiah menarik bagi para pemenang
    • Membuat Centre of Excellence (Pusat Terbaik) dan Desa Percontohan akuntansi desa versi SAPD
    • Memberi bimbingan teknis, untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban desa memenuhi kewajiban adminsitrasi keuangan tumpang intih PP 113, Peraturan Menteri Desa untiuk Keuangan Desa, Peraturan Menteri Sosial untuk Keuangan Desa dan SAPD terbitan KSAP
    • Memperoleh pertimbangan BPK
    • Pemberesan PP SAPD di Setneg/Menkum HAM
    • Membangun Memorandum Kesekapatan (MOU) dan Perjanjian Kerja Implementasi SAPD dengan beberapa Kabupaten Percontohan (Pilot Project)
    • Menyiapkan cetak biru/model Paket Peraturan Gubernur untuk implementasi SAPD
    • Menyiapkan cetak biru/model Paket Peraturan Bupati untuk implementasi SAPD
  1. STRATEGI KEMENTERIAN DESA DALAM IMPLEMENTASI SAPD
    • Bersama Kementerian Dalam Negeri, membantu Pemerintah Desa dalam penerapan SAPD, membantu pembuatan berbagai Peraturan Bupati tentang akuntansi Desa sesuai SAPD, antara lain pertanggungjawaban anggaraan desa, peraturan bukti transaksi akuntansi desa, kode rekening pembukuan desa, kas tabelaris versi Permendagri 113 dan aplikasi akuntansi desa
    • Memberi contoh model Peraturan Akuntansi Desa bagi desa-desa dibawahnya
    • Melakukan pemasaran sosial (social marketing) kepada SLTA Kabupaten, untuk menjadi akuntan desa. Membuat prosedur pelamaran posisi akuntan desa, secara elektronik, melakukan seleksi calon, pelatihan akuntansi bagi calon terpilih dan mengirimkan SDM siap pakai ke desa
    • Memperbesar APBN untuk Bina Desa dalam kementerian Desa, khususnya pembinaan akuntansi desa
    • Memberdayakan Direktorat Direktorat yang berkaitan dengan desa untuk mendorong pembinaan akuntansi desa
    • Menyesuaikan melalui amandemen PP dan/atau Amandemen Permen Desa terkait pengelolaan keuangan & akuntansi desa dengan SAPD
    • Sepanjang dimungkinkan, membuat Permeni tentang Kewajiban Provinsi dan Kabupaten dalam membina akuntansi desa, menegaskan tugas dan tanggung jawab Kelurahan Pemda dalam membangun akuntansi desa
    • Sepanjang dimungkinkan, melarang keras provinsi dan kabupaten melakukan tekanan politik, sosial dan mental kepada kepala desa dan aparat nya, memberi bimbingan, pengayoman, pemberdayaan dengan kesabaran tinggi
    • Sepanjang dimungkinkan, mendorong provinsi dan kabupaten untuk membantu pengadaan perangkat keras akuntansi desa, pelatihan penggunaan perangkat lunak akuntansi desa, dan membantu pengadaan SDM akunansi desa dari SLTA provinsi dan kabupaten.
    • APBN Kementerian Desa hendaknya mengalokasikan anggaran untuk membantu pengadaan perangkat keras akuntansi desa, pelatihan penggunaan perangkat lunak akuntansi desa, dan membantu pengadaan SDM akuntansi desa dari SLTA
    • Sepanjang dimungkinkan, memberi bantuan sosial dan bantuan lain kepada sekolah sekolah SLTA sambil mengoordinasi informasi lapangan kerja sebagai akuntan desa pada seluruh SLTA Daerah
    • Mendorong tunjangan kemahalan, bantuan APBD Pemda untuk tunjangan kemahalan tenaga akuntansi desa
    • Mendorong semua Bupati dan lurah untuk melakukan inspeksi berkala akuntansi desa.
    • Membuat kejuaraan akuntansi desa cq LK Desa
    • Membuat Centre of Excellence (Pusat Terbaik) dan Desa Percontohan akuntansi desa versi SAPD
    • Kementerian Desa memberi bimbingan teknis, untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban desa memenuhi kewajiban administrasi keuangan yang tumpang tindih PP 113, Peraturan Menteri Desa untiuk Keuangan Desa, Peraturan Menteri Sosial untuk Keuangan Desa dan SAPD terbitan KSAP
    • Menteri Desa melakukan kunjungan berkala dan gencar sepanjang 2017- 2023 ke desa untuk mengawal implementasi SAPD
    • Melakukan Lokakarya Penerapan SAPD Tahunan
  1. STRATEGI PEMERINTAH PROVINSI DALAM IMPLEMENTASI SAPD
    • Menyediakan anggaran provinsi untuk bina keuangan desa dan akuntansi desa
    • Memberi masukan kepada Kabinet dan KSAP untuk tumpangtindih administrasi keuangan dan kewajiban laporan Desa akibat peraturan berbagai kementerian
    • Mendorong kabupaten melaksanakan strategi implementasi SAPD tingkat kabupaten yang di buat KSAP tersebut di atas
    • Melakukan kunjungan berkala kepada Kabupaten untuk memastikan tugas kabupaten cq kelurahan dalam membina akuntansi desa
    • Melakukan Lokakarya Penerapan SAPD Tahunan
  1. STRATEGI PEMERINTAH KABUPATEN DALAM IMPLEMENTASI SAPD
    • APBD Kabpuaten untuk belanja bantuan desa di bawahnya ditentukan berdasar target pencapaian sasaran penerapan SAPD di desa, termasuk target tahunan perolehan opini WTP LK Desa
    • Mengundang KSAP sebagai narasumber pelatihan SAPD
    • Mengundang BPKP dalam program aplikasi perangkat lunak Sistem keuangan Desa terpadu SAPD
    • Membangun Peraturan Bupati untuk perangkat hukum penerapan SAPD
    • Membantu penyiapan Peraturan Desa untuk penerapan SAPD
    • Membantu pengadaan SADM Akuntansi Desa melalui Diklat Kabupaten, bila ada
    • Menyediakan APBD yang memadai untuk program implementasi SAPD untuk seluruh desa di bawahnya
    • Membantu desa untuk merancang dan penetapan tunjangan kinerja bagi satker keuangan desa dan penerap SAPD tiap desa
    • Menyediakan diklat/pelatihan akuntansi desa bagi petugas keuangan desa dan akuntansi desa sesuai SAPD, kelas 1 (Dasar), kelas 2 (Madya) dan kelas 3 (Canggih)
      • Kelas 1 SAPD mencakupi pelatihan pengenalan kode akun akuntansi, APBDesa, bukti transaksi, penggunaan aplikasi akuntansi SAPD, jurnal baku dan LK
      • Kelas 2 SAPD mencakupi bukti transaksi akuntansi, aplikasi komputer SAPD terpadu dengan Sistem Keuangan Desa
      • Kelas 3 SAPD mencakupi pembahasan temuan auditor LK Desa, pelatihan mitigasi kesalahan akuntansi berulang menuju opini WTP, forensic accounting untuk mitigasi risiko KKN Keuangan Desa dan penyidikan KPK
    • Diklat Kabupaten selalu memantau dan menganalisis berbagai tuntutan hukum KPK kepada kepala desa, melalui media massa, dan memasukkannya sebagai materi Kelas 3.
      • Melakukan Lokakarya Penerapan SAPD Triwulanan, menetapkan juara, desa percontohan atau desa teladan SAPD
      • Merayakan perolehan Opini WTP atas LK Desa pada setiap Peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus
  1. STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM IMPLEMENTASI SAPD
    • Melakukan Rapat Penerapan SAPD Bulanan
    • Melakukan pemeriksaan bulanan kepuasan kerja Satker Keuangan Desa, evaluasi daya juang kesetiaan SDM, evaluasi sanksi dan penghargaan SDM Keuangan Desa
    • Membuat rekapitulasi hambatan, masalah dan kesulitan teknis, melaporkan secara bulanan kepada Kabupaten
    • Menerima kedatangan penyuluh, kelurahan, dan pihak pihak lain yang ditugasi membereskan hambatan, masalah dan kesulitan akuntansi desa tersebut
    • Membuat Laporan Tindak Lanjut Perbaikan Penerapan SAPD dan keputusan rapat bulanan untuk SAPD
    • Memberi tunjangan kinerja penerapan SAPD untuk perangkat desa
    • Strategi outsourcing dan atau pendampingan untuk praktik akuntansi desa kepada Kelurahan, BPKP, KAP atau konsultan pembukuan swasta, strategi kunjungan kepada SLTA untuk menawari kesempatan kerja sebagai pegawai akuntansi desa, strategi kerja sama pelaksanaan akuntansi desa dengan desa tetangga
    • Visitasi desa percontohan atau desa teladan SAPD
    • Mengundang desa percontohan atau desa teladan sebagai penasihat SAPD
    • Merayakan perolehan Opini WTP atas LK Desa pada setiap 17 Agustus
    • Selalu memantau dan menganalisis tuntutan hukum KPK kepada kepala desa, melalui media massa, membahas temuan BPK dan KPK pada rapat SAPD bulanan

PENUTUP

Makalah digunakan oleh KSAP dalam tugas sosialisasi SPAD oleh KSAP, sebagai landasan kerja sama atau paket bantuan KSAP kepada berbagai pemangku kepentingan SAPD di NKRI.

Makalah diharapkan mengetuk pintu hati setiap kementerian dan lembaga, terkait implementasi Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa, memasukkannya dalam rencana kerja dan APBN/D tahun tahun yang akan datang.