Strategi Anti Korupsi


jan_hoesada_201311

Oleh Jan Husada 

PENDAHULUAN

Selamat tahun baru 2014, mendoakan kemajuan berakuntansi kepemerintahan cq perolehan opini WTP bagi LK auditan berbagai kementerian, instansi dan lembaga pemerintah, serta seluruh pemerintah daerah dan kota mandiri.

 

Ilmu akuntansi dan auditing berbasis pada konsep pengendalian internal. Pengendalian internal anti korupsi dalam pemerintahan merupakan salahsatu action-plan anti korupsi, dengan syarat harus dilaksanakan pemerintah secara konsekuen. Ciri dari pengendalian internal adalah informasi obyektif kondisi lapangan, yang seharusnya dari hari kehari menjadi lebih baik.

 

 

DAFTAR PERIKSA DIRI

 

Tiga masalah pokok yang dihadapi pemerintah, adalah lingkungan pengawasan umum, risiko melekat untuk berkorupsi dan sarana pengamanan (atau sarana anti korupsi)[1].

 

Belajar dari negara-negara lain, pemerintah dapat menggunakan daftar pertanyaan  untuk dijawab sebagai sarana-periksa-diri, sebagai berikut :

 

A.  Apakah lingkungan pengawasan dalam pemerintah daerah, kementerian, lembaga pemerintahan tertentu, pada  umumnya memungkinkan korupsi atau tidak memungkinkan korupsi ?

1.   Seberapa besar kadar pimpinan merasa berkepentingan atas sebuah sistem kendali internal anti korupsi yang kuat ?

2.   Apakah hubungan-hubungan pelaporan tindak pidana koruptif yang memadai sudah berjalan diantara unit-unit organisasi tersebut ?

3.   Sejauh mana organisasi itu memiliki pegawai-pegawai yang kompeten dan jujur ?

4.   Apakah wewenang didelegasikan dan dibatasi sewajarnya ?

5.   Apakah kebijakan dan prosedur dimengerti oleh karyawan pemerintahan?

6.   Apakah UU APBN/D, prosedur anggaran dan pelaporan realisasi anggaran dirinci dengan baik dan dilaksanakan secara efektif ?

7.   Apakah kendali keuangan dan pengelolaan-termasuk setiap penggunaan komputer- dimantapkan dan diamankan dengan baik ?

 

B.  Sejauh mana kegiatan tertentu mengandung risiko korupsi yang melekat ?

1.   Sejauh manakah program, proyek, kegiatan tidak jelas atau rumit tujuan-tujuannya, sangat terlibat dengan pihak ketiga yang diuntungkan; berkaitan dengan uang tunai; atau dalam urusan menyetujui permohonan, lisensi, izin atau sertifikat ? Semakin banyak perizinan, semakin besar risiko korupsi.

2.   Berapa besar anggaran ? Semakin besar anggaran, semakin besar pula risiko kerugian negara akibat korupsi.

3.   Seberapa besar pengaruh pendapatan nonanggaran, pendapatan diluar APBN/D lembaga pemerintah tersebut. Semakin besar, semakin besar pula perangsang untuk korupsi.

4.   Apakah banyak proyek, kegiatan atau program baru dibawah tekanan jadual dan pencapaian (raihan nyata) nan ambisius (harus sukses) ? Semakin banyak, semakin besar pula peluang korupsi.

5.   Apakah tingkat sentralisasi dan desentralisasi sesuai bagi kegiatan kegiatan tersebut ?

6.   Apakah ada bukti bukti sebelumnya tentang kegiatan-kegiatan tidak sehat dilembaga pemerintah tersebut ?

 

C.  Bagaimana sistem pengamanan dan pengendalian korupsi ?

1.   Sumber informasi (data base dll) apa saja yang tersedia bagi para auditor (inspektorat, SPI, BPKP, BPK) dan penilai korupsi (ICW, Kejaksaan, KPK dll) ?

2.   Siapa saja nara sumber kompeten yang dapat diwawancarai untuk pengumpulan informasi tetang potensi korupsi ?

3.   Apakah telah dibuat secara nasional, pemetaan wilayah wilayah yang paling rawan korupsi, sistem dan rosedur yang paling rawan korupsi, dan agenda kabinet untuk menurunkan tingkat kerawanan ?

4.   Apakah langkah perbaikan dilakukan secara nyata secara bertahap, persisten dan sistematis oleh pemerintah untuk butir 3 tersebut diatas?[2]

 

 

KERANGKA KERJA BAGI PEMBUAT KEBIJAKAN ANTI KORUPSI[3].

 

A.  Strategi SDM Anti Korupsi : Memilih pegawai yang jujur (ber integritas tinggi) dan cakap (profesional).

1.   Merumuskan indikator ketidak jujuran dan bukti-ketidak jujuran.

2.   Membangun administrasi kejujuran atau ketidak jujuran.

3. Melakukan pemeriksaan berkesinambungan atas kualitas administrasi kejujuran.

4.   Menggunakan catatan administrasi masalalu untuk basis manajemen kejujuran.

5.   Menggunakan sumberdaya luar untuk menjamin kejujuran dan meraih persyaratan minimum yang harus ada pada entitas.

6.   Memilih pegawai anti KKN dengan kriteria profesional. Meneliti track record individu, menyingkirkan yang tidak jujur. Memberlakukan peraturan baru melawan nepotisme.

7.   Membangunan kepemimpinan antikorupsi. Leadership antikorupsi[4], keteladanan pemimpin yang mengubah sikap bawahan. Kepemimpinan yang vokal dan komunikatif dengan masyarakat tentang komitmen memberantas korupsi.

 

B.  Strategi Imbalan Anti Korupsi.

1.   Merumuskan ulang sistem imbalan pegawai.

a.   Hapus imbalan yang tak masuk akal kecilnya untuk manusia normal, yang memberi ”pengertian atau maaf” bagi suburnya perilaku KKN. Naikkan imbalan yang mampu mengurangi kebutuhan akan berkorupsi.

b.   Membangun sistem imbalan kinerja pembongkaran korupsi.

c.   Membangun sistem imbalan berbasis kinerja.

d.   Membangun kriteria kinerja atas pembangunan Sistem Bebas Korupsi (Corruption Proof System Design) yang mampu mencegah timbulnya korupsi.

e.   Mengembangkan imbalan dan sanksi non finansial. Meningkatkan rasa sakit pemecatan dengan pengumunan nama, publikasi kisah pelanggaran dan pelaku[5].

f.    Secara seimbang memberi penghargaan atas kinerja pencapaian target [6], dan imbalan pencapaian target secara efisien dan tidak korup.

g.   Sistem promosi atau demosi berdasar kinerja bersih KKN tersebut pada butir f.

 

2.   Membangun sistem sanksi berdampak jera dan hukuman yang menakutkan bagi koruptor.

a.  Membangun sistem sanksi dan hukuman yang menakutkan, yang mampu menekan keinginan berkorupsi.

b.  Membangun sistem wewenang untuk menerapkan sanksi langsung terhadap tindak-pidana-korupsi tanpa melalui prosedur panjang.

c.  Mengangkat pejabat yang kompeten dalam melaksanakan wewenang tersebut (cerdas, akhli, berani, bersih, tegas, dan berpihak pada program anti korupsi).

d.  Membangun sistem hukuman formal dan nonformal secara seimbang. Hukuman nonformal misalnya mutasi jabatan, publisitas, hilangnya reputasi, informasi lintas negara tentang para koruptor.

e.  Melakukan hukuman dan sanksi tindak-koruptif  tanpa ditunda.

f.   Menghindari prosedur hukuman via pengadilan, apabila ber-tele-tele dan hasilnya tidak memuaskan.

g.  Sistem tanda bahaya atau red-flag, identifikasi pegawai yang diduga korup, identifikasi bagian masyarakat yang menghindari pajak[7].Bangun sistem peniup pluit (whistle blowing system)

C.  Membangun sistem informasi yang meningkatkan deteksi terhadap tindak KKN.

 

1.   Memperbaiki SIM menjadi SIM berancangan anti-korupsi.

a.   Membangun sistem audit anti korupsi yang efektif, bangun forensic auditing.

b.   Mengumpulkan bukti terjadinya korupsi, bukti yang tak terbantahkan.

c.   Melakukan evaluasi berkala tingkat kerawanan korupsi pada entitas yang dibenahi.

 

2.   Memperbaiki organisasi anti korupsi.

a.   Menambah kapasitas karyawan anti korupsi, kuantitas dan kualitas auditor, penyidik, pengawas,pengamanan internal.

b.   Menciptakan iklim yang mendorong pegawai ingin dan bersedia melaporkan kegiatan tidak wajar[8].

c.   Menciptakan unit-unit baru kelembagaan anti KKN, seperti KPK, Ombudsman, PPATK, KPKPN, KPU;dan evaluasi kinerjanya. Tutup atau bubarkan segera lembaga yang tidak efektif (berkinerja nyata).

 

3.   Menggunakan informasi pihak ketiga,misalnya perbankan,IKNB dan Pasar Modal. Menciptakan iklim kondusif whistle blowing, agar pihak ketiga ingin, terlindung, berani dan bersedia memberi informasi tindak-pidana-korupsi.

4.   Menggunakan informasi yang diberikan oleh klien, nasabah, Wajib Pajak, konsumen layanan pemerintahan dan anggota masyarakat. Ciptakan iklim kondusif whistle blowing, agar masyarakat ingin, berani dan bersedia memberi informasi. Bangun organisasi klien[9] yang mampu bersuara bila diperlakukan secara tidak adil, terutama diperas oleh suatu pelayanan publik[10].

5.   Mengutamakan pembuktian berlegitimasi hukum, bukti kompeten, mantap, tak terbantahkan tentang tindak-pidana-korupsi. Gunakan ancangan pembuktian terbalik untuk kasus-kasus atau jabatan-jabatan yang disepakati secara nasional. Hindari risiko rekayasa skenario domba kurban atau kambing hitam yang dilakukan koruptor dan pejabat negara korup.

 

D.  Memeriksa dan merombak hubungan serah terima jasa-kewajiban antara pegawai negeri dengan suatu kelompok masyarakat, nasabah, klien, WP dengan hampiran outsourcing atau hampiran legal lain. Lakukan evaluasi dan bangunlaah keseimbangan antara kekuasaan/wewenang, pengendalian kekuasaan/wewenang dan sanksi penyalah gunaan wewenang. Apabila desain (rancang bangun) pengendalian kekuasaan/wewenang telah tertata baik, barulah wewenang diberikan. Apabila deteksi penyalahgunaan wewenang dapat dilakukan oleh para pengendali/pengawas dan sanksi secara efektif dapat diterapkan, barulah kekuasaan diberikan.

 

1.   Menghapus monopoli jasa, pelayanan kepemerintahan dan perizinan disuatu K/L dan Pemda sepanjang dimungkinkan. Bandingkan kinerja layanan yang sama dari lembaga-lembaga atau unit pelayanan yang berbeda-beda itu. Lakukan evaluasi kinerja pelayanan, buka opsi swastanisasi[11] seluas mungkin melalui studi kelayakan swastanisasi dan cost-benefit analysis. Lakukan upaya swastanisasi pelayanan tertentu, apabila pelayanan tidak efektif, efisien dan ekonomis.

2.   Jangan lakukan outsourcing bila pelayanan swasta akan sama buruknya, upayakan deregulasi dan layanan otomatis berbasis TI yang berbentuk layanan nir-tatap muka dan ”negosiasi”.

3.   Meminimumkan kekuasaan-wewenang pegawai, sampai suatu batas kebutuhan minimum wewenang yang disyaratkan untuk mencapai target-raihan-layanan.

a.   Merumuskan sasaran, peraturan, prosedur secara spesifik.

b.   Membangun kerjasama Tim secara positif, lakukan evaluasi kinerja individu secara berjenjang.

4.   Jangan selalu menggunakan ancangan membelah wewenang (atau tugas besar) menjadi beberapa lembaga pengambilan keputusan untuk mengurangi wewenang, karena antar lembaga mungkin tetap dapat melakukan kolusi dan rantai prosedur layanan publik dan perizinan makin panjang.

5.   Membangun kepribadian santun dan suka menolong, hapus paradigma “Kalau dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah?”.

6.   Melakukan mutasi karyawan pemerintahaan secara amat baik, terutama  satker pemerintahan yang tertimpa banyak surat kaleng, investigasi dan rumor. Namun jangan terlampau percaya surat kaleng, karena dapat diciptakan oleh kawan sekantor yang ingin menyingkirkannya. Mutasi pegawai nir-kasus harus berlandas suatu sistem yang menjamin agar KKN jangan berakar dan tidak ”diwariskan” kepada suksesinya disatu pihak, memacu raihan kinerja pegawai yang bersangkutan dilain pihak.

7.   Mereformulasi misi dan visi, masukkan kandungan anti KKN didalamnya.Buat APBN/D atau RKAP untuk menjalankan misi/visi tersebut secara konkret. Bangun entitas yang tahan korupsi.

E.  Mengubah Sikap Terhadap Korupsi.

 

1.   Membangun budaya anti korupsi, perkuat dan perbesar barisan, lakukan infiltrasi secara sistematik terhadap semua kelembagaan melalui cara-cara sah dan terhormat, seperti pendidikan, pelatihan, teladan, pemahaman sistem anti KKN dan lain-lain.

2.   Membangun kode etik pegawai, jalin kode etik dalam kegiatan kerja sehari hari agar menjadi kebiasaan.

 

 

F.   Pembangunan Hukum Berfokus pada Peraturan Pelaksanaan.

Buat UU dengan peraturan pelaksanaannya yang memudahkan identifikasi tindak korupsi, memudahkan pembuktian dan penerapan sanksi melalui penerapan PP 71/2010 secara efektif. UU yang sulit membuktikan pelanggaran pada hakikatnya sama dengan tanpa undang-undang.

 

KESIMPULAN DAN PENUTUP

 

Cetak biru dan strategi tersebut di atas bukan wacana atau teori, namun strategi nyata yang diterapkan berbagai negara yang memerangi korupsi.

Sebagian negara-negara tersebut berhasil membersihkan KKN, sebagian lagi masih bergulat membersihkan KKN. Sebagian Kementerian dan Instansi mulai membangun Wilayah Bebas Korupsi , sebagian DPRD dan Pemda diramalkan membentuk berbagai Perda pelengkap dalam  upaya membangun kepemerintahan otonomi yang bertanggungjawab, sebagian karena melihat besarnya statistik anggota DPR dan Pejabat Pemda tertuduh korupsi dan terpidana.

 

 

 


[1] Membasmi Korupsi, Robert Klitgaard, Yayasan Obor Indonesia, 1998, disarikan secara bebas dari  hal 112 dst.

[2] Disarikan secara bebas, mengambil gagasan The Office Management and Budget, Internal Control Guidelines, Washington,D.C.: OMB,Desember 1982, Bab 4.

[3] Dirangkai dari berbagai sumber oleh Robert Klitgard, Controlling Corruption, Membasmi Korupsi,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta 1998, halaman 124-126, dan hal 127-129 Peraga 2 tentang Penerapan Kerangka Kerja Peralatan Anti Korupsi yang digunakan oleh Departemen Pajak DN (Internal Revenue Bereau) Filipina, pembuat makalah ini memadukan berbagai sumber tersebut dan melakukan elaborasi secara bebas dengan basis ilmu Struktur & Perilaku Organisasi,Manajemen SDM, Corporate Culture dan ancangan pengendalian internal versi profesi akuntan.

[4] Internal Revenue Bereau,Filipina ; kepemimpinan teladan dan mampu mengubah sikap.

[5] Internal Revenue Bereau,Filipina ; bukan sekadar target pajak APBN tercapai.

[6] Internal Revenue Bereau Filipina, bagi pengumpulan target pajak.

[7] Internal Revenue Bereau Filipina, bukan hanya petugas pajak yang selalu dipersalahkan.

[8] Misalnya kesadaran hukuman Allah Yang Maha Kuasa, percaya akan adanya surga-neraka. Misa tiap pagi dirumuskan dalam agenda Internal Revenue Filipina.

[9] Namun pada perpajakan Filipina,WP dan kelompok bisnis tidak di-organisasir, mungkin karena perbedaan kepentingan mendasar antara pengisian APBN (pajak) dan naluri WP membayar minimum.

[10] Pada banyak hal, publik sangat membutuhkan suatu jasa, sehingga memberi “tip” kepada pelayan publik secara suka cita dan sukarela. Pemberi tip merasa heran dan kecewa, apabila ditolak. Dengan demikian publik merupakan pemicu terpenting dalam tumbuhnya pungli atau bentuk  KKN lain. Dalam banyak buku teks tentang korupsi, deteksi tindak KKN dan sanksi bagi publik tak diungkapkan secara memadai.

[11] Namun di Filipina pengumpulan pajak atau semacamnya oleh Swasta kelihatannya dihindari, mungkin karena Swasta adalah profit oriented-business.