Due Process


PROSES BAKU PENYUSUNAN (Due Process) SAP BERBASIS AKRUAL

Proses penyiapan SAP Berbasis Akrual dilakukan melalui prosedur yang meliputi tahap-tahap kegiatan (due process) yang dilakukan dalam penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) oleh KSAP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Due process meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar

Tahap ini merupakan proses pengidentifikasian topik-topik akuntansi dan pelaporan keuangan yang memerlukan pengaturan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan.

2. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP

KSAP dapat membentuk Pokja yang bertugas membahas topik-topik yang telah disetujui. Keanggotaan Pokja ini berasal dari berbagai instansi yang kompeten di bidangnya.

3. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja

Untuk pembahasan suatu topik, Pokja melakukan riset terbatas terhadap literatur-literatur, standar akuntansi yang berlaku di berbagai negara, praktik-praktik akuntansi yang sehat (best practices), peraturan-peraturan dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan topik yang akan dibahas.

4. Penulisan Draf SAP oleh Kelompok Kerja

Berdasarkan hasil riset terbatas dan acuan lainnya, Pokja menyusun draf SAP. Draf yang telah selesai disusun selanjutnya dibahas oleh Pokja.

5. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja

Draf yang telah disusun oleh pokja dibahas oleh anggota Komite Kerja. Pembahasan diutamakan pada substansi dan implikasi penerapan standar. Dengan pendekatan ini diharapkan draf tersebut menjadi standar akuntansi yang berkualitas. Pembahasan ini tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan-perubahan dari draf awal yang diusulkan oleh Pokja. Pada tahap ini, Komite Kerja juga melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyamakan persepsi.

6. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan

Komite Kerja berkonsultasi dengan Komite Konsultatif untuk pengambilan keputusan peluncuran draf publikasian SAP.

7. Peluncuran Draf SAP (Exposure Draft)

KSAP melakukan peluncuran draf SAP dengan mengirimkan draf SAP kepada stakeholders, antara lain masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan.

8. Dengar Pendapat Publik Terbatas (Limited Public Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)

Dengar pendapat dilakukan dua tahap yaitu dengar pendapat publik terbatas dan dengar pendapat publik. Dengar pendapat publik terbatas dilakukan dengan mengundang pihak-pihak dari kalangan akademisi, praktisi, pemerhati akuntansi pemerintahan, dan masyarakat yang berkepentingan terhadap SAP untuk memperoleh tanggapan dan masukan dalam rangka penyempurnaan draf publikasian.
Dengar pendapat publik merupakan proses dengar pendapat dengan masyarakat yang berkepentingan terhadap SAP. Tahapan ini dimaksudkan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap draf SAP.

9. Pembahasan Tanggapan dan Masukan terhadap Draf SAP

KSAP melakukan pembahasan atas tanggapan/masukan yang diperoleh dari dengar pendapat terbatas, dengar pendapat publik dan masukan lainnya dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf SAP.

10. Finalisasi Standar

Dalam rangka finalisasi draf SAP, KSAP memperhatikan pertimbangan dari BPK. Disamping itu, tahap ini merupakan tahap akhir penyempurnaan substansi, konsistensi, koherensi maupun bahasa. Finalisasi setiap PSAP ditandai dengan penandatanganan draf PSAP oleh seluruh anggota KSAP.