Pertimbangan BPK atas Draft Standar Akuntansi Pemerintahan


KSAP-19 Januari 2005

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui surat Nomor:01/S/I/01/2005 tanggal 17 Januari 2005, yang ditujukan kepada Presiden menyatakan bahwa BPK telah menelaah draft Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang disusun oleh KSAP. Berdasarkan telaahan tersebut BPK menyampaikan pertimbangan agar Presiden segera mengesahkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Latar belakang dari pertimbangan tersebut adalah bahwa draft SAP telah disusun oleh Komite Standar yang independen, dan penyusunan draft telah melalui due process yang panjang. Disamping itu, kebutuhan SAP saat ini sudah mendesak.

Dalam suratnya, BPK juga menyampaikan agar KSAP menyempurnakan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menghendaki pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual selambat-lambatnya tahun 2008.

BPK juga menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi SAP akan ditentukan oleh perubahan sistem dan prosedur akuntansi yang ditetapkan Pemerintah. Oleh karena itu, BPK berharap kepada Pemerintah agar segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Negara.