Peluncuran Standar Akuntansi Pemerintahan


KSAP, 6 Juli 2005

berita12aWakil Presiden Republik Indonesia meluncurkan Standar Akuntansi Pemerintahan di Jakarta pada hari Rabu, 6 Juli 2005. Acara peluncuran dilaksanakan di Istana Wakil Presiden diawali dengan Laporan Ketua Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan, Mulia P. Nasution. Dalam laporannya Mulia menyampaikan bahwa terbitnya PP SAP ini bukanlah ujung jalan menuju akuntabilitas dan transparansi yang diinginkan. SAP yang bagus tidak akan berarti jika tidak diterapkan. Penerapan SAP ini sangat tergantung pada pimpinan kementerian negara/lembaga, gubernur, bupati, dan walikota sebagai penanggung jawab penyajian laporan pertanggung jawaban keuangan. Untuk itulah acara Peluncuran SAP ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masing-masing pihak untuk bersama-sama mewujudkan good governance melalui penerapan SAP ini.

Selesai Laporan KSAP acara dilanjutkan dengan Penyerahan Buku Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia kepada:
1. Ketua BPK–RI, selaku Lembaga yang Melakukan Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah.
2. Menteri Keuangan, selaku Penyelenggara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ;
3. Menteri Dalam Negeri, selaku Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Menteri Kesehatan, selaku Wakil Penyelenggara Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga;
5. Gubernur DKI Jakarta, selaku Wakil Penyelenggara Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi;
6. Bupati Toli-toli, selaku Wakil Penyelenggara Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten;
7. Walikota Pangkal Pinang, selaku Wakil Penyelenggara Laporan Keuangan Pemerintah Kota;

Dalam sambutannya, Wakil Presiden menegaskan pentingnya Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai acuan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah dan agar opini audit oleh BPK tidak akan Disclaimer lagi, lebih lanjut Wakil presiden mengatakan pelaksanaan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan merupakan suatu keharusan bagi semua Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada tanggal 13 Juni 2005. (mjk)

Download Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan:

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005
Lampiran I Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan;
Lampiran II Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan;
Lampiran III PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan;
Lampiran IV PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran;
Lampiran V PSAP 03: Laporan Arus Kas;
Lampiran VI PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan;
Lampiran VII PSAP 05: Akuntansi Persediaan;
Lampiran VIII PSAP 06: Akuntansi Investasi;
Lampiran IX PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap;
Lampiran X PSAP 08: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
Lampiran XI PSAP 09: Akuntansi Kewajiban;
Lampiran XII PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa;
Lampiran XIII PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian.