NASKAH AKADEMIS AKUNTANSI KERUGIAN NEGARA : HUKUM BUKTI & BUKTI HUKUM


Dr. Jan Hoesada, CPA, CA

juli

PENDAHULUAN

Hukum Pembuktian adalah seperangkat kaidah hukum tentang pembuktian dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakupi :

  • Proses pembuktian
    • Alat bukti sah
    • Tindakan khusus untuk mengetahui fakta yuridis di persidangan
    • Prosedur khusus untuk mengetahui fakta yuridis di persidangan
  • Sistem pembuktian
  • Syarat pembuktian
  • Tata cara mengajukan bukti kepada hakim
  • Wewenang hakim untuk menerima bukti, menolak bukti, dan menilai bukti
  • Tugas hakim menilai dan mempertimbangkan nilai pembuktian dengan hati-hati, cermat dan matang, meneliti sampai dimana batas minimum “kekuatan pembuktian” setiap alat bukti, sesuai pasal 184 KUHAP.

 

PEMBUKTIAN

  • Terdapat dua kelompok hal atau peristiwa
    • Hal atau peristiwa yang diketahui umum dan tidak perlu dibuktikan, sesuai pasal 184 ayat 2 KUHAPMisal :Matahari terbit di Timur dan tenggelam di BaratAir mengalir kedataran lebih rendah
    • Hal atau peristiwa yang perlu dibuktikan
  • Pembuktian merupakan proses terpenting dalam pemeriksaan pada sidang pengadilan.
  • Pembuktian adalah upaya memperoleh kepastian yang layak menurut akal sehat – sehingga dapat memberi kepastian kepada berbagai pihak – tentang suatu kebenaran bahwa (1) suatu hal betul-betul ada (eksis) dan/atau terjadi, (2) penjelasan eksistensi/keberadaan dan penjelasan sebab, latar belakang, dan uraian penjelasan lain, berdasar alat bukti untuk meyakinkan hakim.
  • Pembuktian adalah dasar penentuan nasib terdakwa.
  • Apabila alat bukti tidak cukup terkumpul sebagai bukti sah dan meyakinkan, menyebabkan pembebasan terdakwa, sesuai pasal 191 (1) KUHAP. Terdapat beberapa kemungkinan sebagai berikut :
    • Bukti tidak bersalah
    • Tidak terbukti bersalah atau tidak bersalah
    • Bukti bersalah
  • Alat bukti membuktikan kesalahan terdakwa, dan menjadi basis pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan diberi hukuman sesuai pasal 193 (1) KUHAP.

 

SUMBER FORMAL HUKUM PEMBUKTIAN

  1. Undang – Undang
  2. Doktrin hukum
  3. Pendapat akhli hukum
  4. Keputusan pengadilan kasus serupa masa lalu yang dapat menjadi yurisprudensi

 

PENGAJUAN ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN

  1. Penuntut Umum wajib mengajukan bukti, sebagai dasar pembuktian dakwaannya
  2. Terdakwa atau penasihat hukum terdakwa tidak wajib mengajukan bukti sesuai asas praduga tidak bersalah (pasal 66 KUHAP), boleh mengajukan bukti sebaliknya dari penuntut umum.
  3. Hakim dapat memerintahkan penghadiran saksi tambahan kepada penuntut umum.

 

KELENGKAPAN DOKUMENTASI HUKUM PEMBUKTIAN

  1. Surat Dakwaan (perkara biasa), Catatan Dakwaan (perkara singkat) berisi identitas terdakwa, perbuatan, tanggal, jam, tempat perbuatan yang didakwakan.

 

TUJUAN PEMBUKTIAN

  1. Pembuktian oleh penuntut umum, bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai Surat Dakwaan.
  2. Pembuktian terdakwa atau penasihat hukum, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai surat dakwaan, bertujuan agar terdakwa dibebaskan/dilepaskan dari tuntutan hukum.
  3. Pembuktian terdakwa atau penasihat hukum, bahwa hukuman bagi terdakwa layak diringankan.
  4. Dasar pembuatan keputusan hakim.
    • Perbuatan terbukti dilakukan terdakwa
    • Perbuatan tersebut adalah perbuatan salah.
    • Kejahatan atau pelanggaran dilakukan terdakwa.
    • Pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.

 

SISTEM PEMBUKTIAN

  1. Sistem pembuktian adalah peraturan tentang
    • Jenis atau macam alat bukti yang diizinkan UU
    • Uraian tentang alat bukti
    • Cara penggunaan alat bukti
    • Cara Hakim menggunakan alat bukti untuk membentuk kayakinan & keputusan
  2. Dua sistem pembuktian di muka bumi
    • Sistem pembuktian positif
    • Sistem pembuktian negatif
  3. Sistem pembuktian positif
    • Sistem kebenaran formal, nurani atau keyakinan hakim diabaikan.
    • Alat bukti ditentukan UU sebagai dasar menyatakan terdakwa bersalah.
  4. Sistem pembuktian negatif
    • Hakim terikat pada bukti yang ditentukan UU dan keyakinan (nurani) hakim atas bukti tersebut.
    • Keyakinan (nurani) hakim adalah sistem pembuktian negatif.
  5. Sistem pembuktian NKRI cq KUHAP.
    • Sistem pembuktian negatif
    • Banyak bukti diajukan, semuanya dapat ditolak hakim
    • Pada umumnya, minimum dua bukti diterima hakim. Pada umumnya, minimum dua bukti tersebut meyakinkan hakim bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Pada umumnya, satu bukti tidak cukup untuk meyakinkan hakim.
    • Pada khususnya, pemeriksaan perkara cepat (pasal 184, pasal 205-216 KUHAP), cukup satu alat bukti dan keyakinan hakim sebagai dasar keputusan hakim.
    • Hakim terikat pada bukti yang ditentukan UU dan keyakinan (nurani) hakim atas bukti tersebut.

 

JENIS ALAT BUKTI SESUAI HIR

Alat bukti menurut Het Hezelane Inland Reglement (HIR) pasal 295

  1. Keterangan saksi
  2. Surat-surat atau akta otentik
  3. Pengakuan
  4. Tanda-tanda (Petunjuk)

Macam macam bukti menurut KUHAP 184

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan akhli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

KUHAP tidak mengenal bukti “pengetahuan hakim”.

Alat bukti menurut UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 36 ayat 1

  1. Surat atau tulisan
  2. Keterangan saksi
  3. Keterangan akhli
  4. Keterangan para pihak
  5. Petunjuk
  6. Alat bukti lain

 6.1. Informasi lisan

 6.2. Informasi dikirim, diterima, disimpan secara elektronik (lihat pula UU Informasi Transaksi Elektronik no 11/2008, pasal 1 angka 1, angka 4, dan pasal 5 (1),(2),(3))

Alat bukti menurut UU Mahkamah Agung pasal 78 UU 1/1950, UU 14/1984, UU 5/2004

  1. Pengetahuan hakim
  2. Keterangan terdakwa
  3. Keterangan saksi
  4. Keterangan orang akhli
  5. Surat surat

Alat bukti menurut UU PTUN 9/2004

  1. Surat atau tulisan
  2. Keterangan akhli
  3. Keterangan saksi
  4. Pengakuan para pihak
  5. Pengetahuan hakim

Kesimpulan bukti

  1. Tak ada satu buktipun dapat memaksakan suatu keputusan hakim perkara pidana.
  2. Perkara pidana tidak mengenal bukti penyangkal.
  3. Titik berat perkara pidana adalah keterangan saksi.
  4. Keterangan akhli adalah hal baru diterapkan dalam perkara pidana, terutama karena kemajuan teknologi kejahatan.
  5. Banyaknya bukti yang diajukan penuntut umum kepada hakim bukan hampiran tepat untuk membangun keyakinan hakim. Kualitas bukti lebih penting.
  6. Hakim tak wajib sependapat dengan keterangan akhli, sesuai pasal 306 HIR.
  7. Dalam KUHAP, pengakuan terdakwa diganti keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa dapat berbentuk (1) pengakuan terdakwa, (2) keterangan sebaliknya dari penuntut umum, (3) keterangan latar belakang, alasan, situasi suatu perbuatan terdakwa, (4) bukti menunjukkan terdakwa tidak bersalah.
  8. Pengakuan terdakwa sekarang bukan raja segala bukti, perlu ada pembuktian due-process dan GG bahwa (1) tidak ada target pengakuan pada pemeriksaan pendahuluan (sekarang pemeriksaan penyidikan), (2) tidak ada tekanan fisik dan/atau psikis untuk memaksa terdakwa “mengaku”.

Bukan bukti sah

  1. Sangkaan, dugaan, tuduhan
  2. Ramalan, temuan paranormal, clairvoyance, dukun atau akhli nujum, petunjuk/tanda tanda primbon, melihat telapak tangan, fenomena alam
  3. Gambar di kuku yang telah dicat hitam oleh anak kecil

juli2

KETERANGAN SAKSI

  1. Kesaksian dinyatakan lisan di depan pengadilan.
  2. Pembacaan keterangan tertulis saksi yang telah meninggal dunia, bertempat tinggal jauh dan terdapati keterangan tertulis berdasar kesaksian bersumpah pada pemeriksaan pendahuluan polisi, jaksa, KPK
  3. Kesaksian di depan pengadilan harus disumpah, kecuali
    • Anak anak berumur di bawah 15 tahun sesuai Pasal 278
    • Orang gila yang kadang-kadang dapat memakai ingatan dengan terang
  4. Saksi harus melihat sendiri kejadian atau keadaan
  5. Bukan kesaksian, saksi deauditu/testimoni deauditu, yaitu memberi kesaksian dari hasil mendengar dari organg lain yang menyatakan menyaksikan langsung kejadian
  6. Kewajiban warga negara NKRI
    • Setiap warga negara yang tidak dikecualikan dalam UU wajib memberi kesaksian sesuai pasal 80 HIR ayat 1.
    • Saksi dipanggil dengan panggilan resmi
    • Saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan resmi akan
      • Disandera, dijemput dan dibawa secara resmi sesuai ayat 2 262 HIR
      • Dalam perkara pidana, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan
      • Dalam perkara lain (perkara perdata dll), diancam pidana penjara paling lama enam bulan.
    • Saksi wajib memberikan keterangan tentang apa yang sebenarnya terjadi, sesuai pasal 80 HIR ayat 2.

         7. Dikecualikan sebagai saksi sesuai pasal 274 HIR

7.1  Golongan A, tidak dapat didengar & dapat mengundurkan diri (168 KUHAP)

  • Keluarga sedarah atau semenda dalam turunan ke atas atau ke bawah dari terdakwa (168 KUHAP)
  • Terdakwa yang lain
  • Istri/suami terdakwa, mantan istri/suami terdakwa, Karena :
    • Pada umumnya tidak obyektif
    • Agar hubungan kekeluargaan tidak terganggu
    • Saksi tidak mendapat tekanan batin
    • Mengungkapkan aib keluarga sendiri dinilai melanggar moral/etika keluarga

7.2  Golongan B, meminta pembebasan sesuai pasal 170 KUHAP

  • Pekerjaan atau profesi mewajibkan menyimpan rahasia jabatan, berdasar hukum
    • Dokter, tentang penyakit pasien
    • Apoteker
    • Notaris
    • PPAT
    • Bankir, tentang keuangan nasabah
  • Harkat atau martabat menghalangi sebagai saksi
    • Pastor, tentang pengakuan dosa, sumpah kerahasiaan tertentu

7.3  Golongan C, saksi diperiksa tanpa sumpah sesuai pasal 171 KUHAP

  • Orang berumur belum 15 tahun dan belum menikah, sesuai pula pasal 1 butir 29 KUHAP
  • Orang sakit ingatan yang kadang-kadang ingatannya berfungsi sempurna
  • Orang sakit jiwa yang kadang-kadang kambuh kegilaannya
  1. Suami/istri terdakwa tetap dapat diminta sebagai saksi.

Perkecualian yang dikecualikan dapat dilakukan jaksa pengadilan negeri bersama terdakwa dengan persetujuan pihak suami/istri, bila suami/istri, sedarah semenda dll yang diminta menjadi saksi. Saksi tersebut tidak disumpah.

 

SURAT SEBAGAI BUKTI

  • Surat dibagi dua kelompok bukti, yaitu
    • Surat otentik atau akta otentik dan
    • Surat bawah tangan
  1. Surat atau akta otentik
  • Jenis surat otentik ditentukan oleh UU
  • Surat atau akta otentik dibuat menurut UU oleh pejabat/pegawai umum
    • Pejabat Umum adalah
    • Polisi
    • Jaksa
    • Notaris
    • PPAT
    • Dokter
    • Panitera
    • Juru Sita
    • Camat
    • Wedana
    • Dll
  • Makna “ dibuat” berarti pegawai umum menuliskan saja hal-hal yang diberitahukan
  • Kepadanya apa adanya, tidak menambahi, mengurangi apalagi mengubah arti/maksud pemberitahu kepada notulis.

   Contoh :

Berita acara laporan oleh penyidik Polisi

Berita acara pengaduan oleh penyidik polisi

Surat wasiat oleh Notaris

Surat perjanjian oleh Notaris

  • Akta otentik berbentuk sesuai UU, sesuai pasal 1869-1872 BW.
  • Surat atau akta otentik dibuat dihadapan & disaksikan pegawai umum yang berkuasa.
  • Surat atau akta otentik menjadi bukti yang cukup di hadapan hukum bagi
    • kedua belah pihak,
    • ahli waris kedua belah pihak,
    • pihak-pihak yang mendapat hak atau bagian dari segala hal yang diperjanjikan
  1. Surat bawah tangan
  • Surat sebagai alat bukti diatur dalam pasal 304, 305 dan 306 HIR
  • Pasal 304, kekuatan bukti surat umum dan surat khusus sebagai bukti perkara perdata harus memperhatikan bukti perkara pidana.
  • Pasal 305 HIR, keterangan, laporan, pemberitaan tentang perbuatan dilengkapi sumpah jabatan (pada waktu menerima jabatan) dan sumpah sebagai bagian surat tersebut.
  • Pasal 306 HIR, Hakim tidak wajib menuruti pendapat seorang akhli, jika pendapat nara sumber bertentangan dengan keyakinan hakim.
  • Kekuatan hukum surat bawah tangan pada umumnya sama dengan kekuatan hukum surat otentik.
  • Surat dibuat oleh pihak-pihak bersepakat tidak dilakukan/disaksikan pejabat/pegawai umum
  • Surat dibuat dengan sengaja tentang maksud tertentu, perbuatan hukum, perjanjian tertentu, ditandatangani oleh pihak-pihak bersepakat atau satu pihak saja

   Contoh adalah sebagai berikut :

Surat perjanjian jual-beli tanah

Surat perjanjian sewa-menyewa

Surat perjanjian utang-piutang

Laporan keuangan (sepihak saja)

MOU (maksud tertentu)

  • Penyangkalan atas surat dan penyangkalan atas keaslian tandatangan harus dibutikan penyangkal.

 

KETERANGAN TERDAKWA

     1.  Keterangan terdakwa sebagai terdakwa

Dalam KUHAP, pengakuan terdakwa diganti keterangan terdakwa.Keterangan terdakwa dapat berbentuk (1) pengakuan terdakwa, (2) keterangan sebaliknya dari penuntut umum, (3) keterangan latar belakang, alasan, situasi suatu perbuatan terdakwa, (4) bukti menunjukkan terdakwa tidak bersalah.Pengakuan terdakwa sekarang bukan raja segala bukti, perlu ada pembuktian due-process dan GG bahwa (1) tidak ada target pengakuan pada pemeriksaan pendahuluan (sekarang pemeriksaan penyidikan), (2) tidak ada tekanan fisik dan/atau psikis untuk memaksa terdakwa “mengaku”.

    2.  Keterangan terdakwa sebagai saksi mahkota

Dari sekumpulan terdakwa, mungkin terdapat satu atau lebih terdakwa yang dapat diminta sebagai saksi (pula). Diantara para terdakwa, dapat saling bersaksi.

 

KEKUATAN PEMBUKTIAN

Efektivitas alat bukti tergantung dari :

  1. Pengendalian internal bahwa bukti bebas dari rekayasa bukti
  2. Kode etika penegak hukum, pejabat umum dll
  3. Kualitas penegak hukum

   Kualitas kaidah, sikap, perilaku penegak hukum

   Kualitas pengawasan penegak hukum

   Kualitas sanksi pelanggaran oleh penegak hukum

  1. Hubungan penegak hukum dengan masyarakat
  2. Pengikutsertaan/penyertaan masyarakat dalam proses pembuktian

 

HUKUM TENTANG SAKSI DAN KESAKSIAN SEBAGAI ALAT BUKTI

Kekuatan bukti diterangkan oleh :

  1. Penilaian atas keterangan saksi, sesuai pasal 185 KUHAP
  2. Penilaian terhadap keterangan akhli, sesuai pasal 186 KUHAP
  3. Penilaian terhadap surat, sesuai pasal 187 KUHAP
  4. Penilaian terhadap petunjuk, sesuai pasal 188 KUHAP
  5. Penilaian terhadap keterangan terdakwa, sesuai pasal 189 KUHAP

Keterangan saksi sebagai bukti hukum.

  • Bentuk saksi atau posisi saksi

(1)   Saksi adercharge, saksi menguatkan pihak terdakwa

(2)   Saksi acharge, saksi menguatkan pihak jaksa

         Saksi korban/saksi utama tergolong saksi acharge

(3)   Saksi mahkota, bila salah satu dari kumpulan terdakwa menjadi saksi kehormatan

(4)   Saksi relatif enbevoegd adalah saksi tidak mampu secara nisbis/relatif, misalnya anak belum mencapai umur 15 tahun, orang dewasa pikun, gila

(5)   Saksi absolut enbevoegd, hakim dilarang mendengar sebagai saksi, misalnya suami/istri terdakwa, ayah/bunda terdakwa, keturunan terdakwa

(6)   Saksi de auditu, hakim dilarang mendengarkan kesaksian seseorang yang mendengar dari orang lain

(7)   Saksi verbalisan, penyidik dihadirkan sebagai saksi

(8)   Saksi bersuara (contoh ursum dokter)

(9)   Saksi diam (contoh darah)

(10) Saksi indipenden dan saksi tidak indipenden

  • Keterangan saksi dapat dilengkapi/didukung bukti hukum yang disampaikan saksi sendiri
  • Keterangan saksi di bawah sumpah atau janji adalah alat bukti
  • Keterangan saksi tidak di bawah sumpah atau janji bukan alat bukti
  • Saksi indipenden menyatakan kesaksian
  • Saksi tidak berhubungan dengan saksi lain sebelum kesaksian di persidangan, sesuai Pasal 159 ayat 1 KUHAP
  • Urutan kesaksian yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang, urutan pertama adalah saksi korban, sesuai pasal 160 ayat 1 huruf a KUHAP
  • Hakim menguji kebenaran identitas saksi dengan menanyakanan nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, agama, pekerjaan, hubungan saksi dengan terdakwa sesuai pasal 160 ayat 2 KUHAP untuk mengetahui apakah saksi layak didengar hakim sesuai pasal 168 & 169 KUHAP.
  • Saksi disumpah atau berjanji sesuai agama saksi, bahwa sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari sebenarnya sesuai pasal 160 ayat 3 KUHAP
  • Terdapat hukum agama yang melarang sumpah, maka saksi mengucapkan janji
  • Bila saksi tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji tanpa alasan
    • Pemeriksaan tetap dilakukan
    • Ketua Majelis Hakim dapat menetapkan agar saksi disandera dalam Rumah Tahanan Negara, paling lama 14 hari
    • Setelah 14 hari tersebut, saksi tetap memberi keterangan nirsumpah, hakim ketua sidang pengadilan dapat menetapkan 14 hari kurungan
  • Sumpah saksi dapat dilakukan sebelum atau sesudah kesaksian sesuai ayat 3 dan 4 pasal 160 KUHAP, namun pengambilan sumpah yang dilakukan sebelum kesaksian untuk mendorong saksi berkata benar
  • Semua kejadian sidang dicatat dalam berita acara yang ditandatangani hakim ketua sidang dan panitera sesuai pasal 202 KUHAP

Tata Cara Pertanyaan kepada saksi

  • Urutan pengajuan pertanyaan sesuai pasal 165 KUHAP adalah sebagai berikut :
    • Hakim ketua Sidang
    • Hakim anggota
    • Penuntut umum
    • Penasihat hukum atau terdakwa
  • Tugas dan Kewajiban Hakim sebagai berikut :
    • Dapat menolak pertanyaan tidak relevan dan/atau pertanyaan menjerat (menjebak) dari penuntut umum dan penasihat hukum kepada saksi.
    • Hakim tidak dapat mengambil alih tugas/kewajiban penuntut umum untuk membuktikan kesalahan
  • Pertanyaan yang dilarang diajukan kepada saksi
    • Pertanyaan bersifat menjerat saksi, sesuai larangan pasal 166 KUHAP. Contoh : Kalau anda merasa uang anda tercuri (padahal saksi tidak menyatakan demikian), jadi terdakwa ini yang mencuri?
    • Keterangan saksi harus diberikan secara bebas, sesuai pasal 166 KUHAP.
    • Catatan di luar KUHAP, mirip pertanyaan bersifat menjerat adalah
      • Pertanyaan bersifat mengarahkan Tidak mengarahkan : Apa yang dilakukan terdakwa terhadap saksi? Mengarahkan : Yang dilakukan terdakwa kepada saksi B, apakah memukul?
      • Pertanyaan dengan arahan alternatif
      • Penyebutan kualifikasi dakwaan. Contoh : Siapa yang membunuh A? Padahal membunuh harus dibuktikan. Siapa yang mencuri uang saudara? Padahal mencuri harus dibuktikan.Pertanyaan kepada saksi harus mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa, sedemikian rupa agar jawabannya adalah perbuatan menikam atau menembak dengan maksud membunuh, mengambil, mentransfer, membuka paksa tempat uang dengan maksud mencuri.
      • Pertanyaan membingungkan saksi
      • Pertanyaan mengandung jebakan. Contoh : Lalu membeli rumah baru?

Hak terdakwa dalam pemeriksaan saksi

  • Setiap saksi selesai memberi keterangan saksi, hakim ketua menanyakan pendapat terdakwa atas keterangan tersebut, sesuai pasal 164 ayat 1 KUHAP.
  • Terdakwa boleh membantah keterangan saksi.
  • Terdakwa boleh mengajukan bukti untuk membantah keterangan saksi.
  • Terdakwa boleh mengajukan saksi untuk meruntuhkan keterangan saksi dan/atau memperkuat keterangan bantahan terdakwa.
  • Terdakwa boleh mencabut keterangan di hadapan penyidik dengan alasan bahwa (1) keterangan diberikan atau (2) berita acara pemeriksaan yang ditandatangani berada di bawah tekanan fisik atau psikis yang dapat dibuktikan terdakwa. Hakim sering memanggil penyidik sebagai saksi, apabila terdakwa mencabut pengakuan di hadapan penyidik.

Keterangan saksi berbeda dengan berita acara penyidikan

  • Saksi adalah narasumber penyidikan
  • Saksi bukan narasumber penyidikan
  • Keterangan saksi di hadapan sidang pengadilan ternyata berbeda dengan berita acara penyidikan atau berkas perkara yang berisi keterangan saksi sewaktu menjadi nara sumber penyidikan
  • Hakim Ketua Sidang meminta keterangan tentang perbedaan keterangan, keterangan perbedaan harus dicatat dalam berita acara persidangan, sesuai pasal 163 KUHAP.

Saksi tidak hadir di persidangan

  • Saksi tidak dipanggil karena tempat kediaman terlampau jauh dari kota sidang pengadilan
  • Saksi tidak dapat hadir karena
    • Meninggal dunia
    • Koma panjang, hilang ingatan, gila
    • Berhalangan yang sah
    • Sedang tugas negara
  • Saksi tersebut pernah di proses penyidikan, keterangan tidak disumpah dari saksi pada penyidikan dapat dibacakan sesuai pasal 162 ayat 1 KUHAP, setara keterangan saksi tidak di bawah sumpah atau janji
  • Saksi tersebut pernah di proses penyidikan dengan keterangan di bawahsumpah dari saksi pada penyidikan, dapat dibacakan sesuai pasal 162 ayat 2 KUHAP, setara keterangan saksi di bawah sumpah atau janji

Keterangan palsu saksi

  • Sidang menyangka saksi memberi keterangan palsu di bawah sumpah
  • Ketua Majelis Hakim mengingatkan ancaman pidana penjara atas kesaksian palsu, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai pasal 242 ayat 1 KUHP.
  • Setelah peringatan hakim, dan saksi tetap pada pernyataan kesaksian semula, Hakim ketua Sidang dengan/atau tanpa permintaan penuntut umum, dapat memerintahkan (1) penahanan, (2) dakwaan bersaksi palsu.
  • Panitera membuat berita acara pemeriksaan sidang tentang persangkaan kesaksian palsu, alasan persangkaan. Berita acara ditanda tangani Hakim ketua Sidang, Berita Acara diserahkan kepada penuntut umum. Hakim Ketua Sidang mungkin(sebaiknya) menerbitkan Surat Ketetapan Penahanan Saksi.
  • Kesaksian palsu mencakupi
    • Kebohongan
    • Kesaksian bertentangan dengan fakta

 

KEKUATAN BUKTI ALAT KETERANGAN SAKSI

  • Keterangan saksi adalah bukti utama perkara pidana.
  • Tidak ada perkara pidana tanpa keterangan saksi.
  • Harus terdapat dua alat bukti sesuai pasal 185 KUHAP
    • Seorang saksi ditambah alat bukti bukan saksi
    • Sekurang kurangnya dua orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri
  • Makna kesaksian
    • Saksi melihat langsung, sendiri
    • Saksi mendengar langsung, sendiri
    • Saksi mengalami sendiri
  • Kelengkapan kesaksian
    • Alasan saksi dapat melihat, mendengar atau mengalami sendiri
    • Pernyataan kesaksian
    • Menjelaskan perbedaan pernyataan keterangan sebagai narasumber di hadapan penyidik dengan kesaksian dihadapan sidang pengadilan, bila ditanya Hakim sesuai pasal 163 KUHAP.
    • Unnus testis, nullus testis; satu saksi bukan merupakan saksi. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan terdakwa bersalah, sesuai pasal 185 ayat 2 KUHAP. Pasal 185 ayat 3 KUHAP, Unnus testis, nullus testis tidak berlaku apabila satu saksi ditambah
      • Keterangan terdakwa
      • Alat bukti lain yang sah
    • Kesaksian dua saksi tidak perlu tepat sama, namun mempunyai titik pertemuan sebagai dasar bukti
  • Kekuatan bukti menurut hakim sesuai pasal 185 ayat 6 KUHAP
    • Saksi hadir pada sidang
    • Saksi dalam keadaan sehat, sadar tidak di bawah tekanan apapun
    • Hakim meneliti agama saksi, karena (1) terdapat agama yang melarang bersumpah, (2) saksi mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa tidak disumpah.
    • Saksi disumpah (diminta berjanji bila agama saksi melarang sumpah) sebelum menyatakan kesaksian pendengaran, penglihatan, apa yang dialami saksi
    • Saksi mendengar harus terbukti mampu mendengar (tidak tuli, setengah tuli, kadang-kadang tuli), saksi terbukti mampu melihat (tidak rabun, buta, rabun malam), saksi terbukti mengalami (dalam kondisi sadar waktu mengalami tindak kekerasan).
    • Kesesuaian kesaksian di antara beberapa saksi
    • Kesesuaian kesaksian dengan alat bukti bukan kesaksian
    • Kemasukakalan keterangan & alasan ia melihat, mendengar atau mengalami
    • Latar belakang saksi, cara hidup saksi, moral saksi, kesusilaan saksi, cacat hukum saksi (misalnya pernah terhukum karena memberi kasaksian palsu), kemungkinan terdapat hubungan istimewa dengan terdakwa

 

HUKUM TENTANG AKHLI DAN KETERANGAN AKHLI SEBAGAI ALAT BUKTI

  • Akhli berkeakhlian khusus, sesuai pasal 120 KUHAP
    • Akhli profesional, berpendidikan formal, ujian formal, sertifikasi keahlian, kode etik profesi
    • Orang berpengalaman dengan/tanpa pendidikan formal, misalnya tukang kayu, pemburu
    • Setiap orang dapat diangkat sebagai akhli
  • Akhli surat dan tulisan palsu, sesuai pasal 132 KUHAP.  Akhli otentifikasi tanda tangan dan tulisan, sesuai SE-003/J.A./2/1984 SE Kejaksaan Agung
    • Keterangan akhli dari Laboratorium kriminal MABAK untuk tindak pidana khusus.
    • Keterangan akhli dari Laboratorium kriminal POM ABRI untuk tindak pidana militer.
    • Keterangan akhli dari sebuah Laboratorium kriminal berdasar kesepakatan Tim perkara konektivitas.
  • Akhli kedokteran kehakiman dan akhli lain, sesuai pasal 133 KUHAP
    • Pemeriksaan luka
    • Pemeriksaan mayat
    • Pemeriksaan bedah mayat

 

KETERANGAN AKHLI

  • Keterangan tertulis, visum et repertum sebagai alat bukti surat
  • Keterangan lisan dibawah sumpah (atau janji) agar perkara menjadi terang
  • Keterangan akhli dapat diteliti ulang
    • Untuk lebih membuat terang
    • Untuk menghapus keterangan atas keterangan akhli
    • Untuk menjawab keberatan beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum.

 

ALAT BUKTI SURAT

Definisi Alat Bukti Surat

  • Tanda-tanda bacaan yang dapat dimengerti
    1. Tanda-tanda bacaan tentang jenis dokumen
    2. Tanda-tanda bacaan tentang tanda tangan pihak
    3. Tanda-tanda bacaan tentang tanda tangan saksi
    4. Bahan peletakan tanda bacaan di atas kertas, karton, kayu, kain
    5. Bahan penulis atau pencetak tanda bacaan seperti tinta permanen, pita karbon permanen mesin tulis & sarana cetak multimedia
    6. Jenis huruf yang populer dalam kebudayaan manusia
    7. Susunan huruf menjadi kata dan kalimat, stenografi, tulisan rahasia yang disusun sendiri.
    8. Menimbulkan rasa aman pihak-pihak, misalnya pemberi uang menerima dokumen tanda terima uang dari penerima uang. Dokumen dimaksudkan akan digunakan oleh penerima dokumen sebagai alat bukti surat. Penandatangan bukti mengetahui bahwa bukti tersebut adalah surat pengakuan, mengikat, berpotensi merugikan dan/atau memberatkan pembuat/penandatangan bukti.
  • Sarana curah isi hati dan pikiran
  • Surat sebagai alat bukti (documentary evidence)
  • Surat biasa adalah bukan alat bukti, sesuai pasal 187 huruf d KUHAP
  • Dokumen tidak memuat tanda-tanda bacaan adalah bukan surat
    • Potret bukan surat
    • Peta bukan surat
    • Denah bukan surat
  • Dokumen bacaan tidak memuat buah pikiran adalah bukan surat sebagai bukti tertulis
  • Dokumen bukan surat adalah barang atau benda untuk meyakinkan (demonstrative evidence)
  • Microfilm dan microfiche adalah alat bukti surat, sesuai surat MA kepada Menteri kehakiman tanggal 14 Januari 1988 No.39/TU/88/102/PiD, sesuai pasal 184 ayat 1 sub c KUHAP.

Macam-macam surat sesuai pasal 187 KUHAP

  • Segala alat bukti di bawah ini dapat dilemahkan oleh bukti penyangkal, sesuai pasal 297 HIR
  • Segala alat bukti di bawah ini dapat saling memperkuat

Jenis-jenis alat bukti surat adalah sbb :

  • Berita acara, surat dibuat pejabat umum (bersumpah jabatan) yang berwenang atau dibuat di hadapannya, Misal
    • Berita acara dibuat penyidik.
    • Surat dibuat kantor Catatan Sipil, panitera pengganti, juru sita pengadilan, notaris, misalnya akta jual-beli dibuat di hadapan Notaris. Akta adalah alat bukti yang wajib bertanda tangan sesuai pasal 1869 KUH Perdata (BW).
    • Akta di bawah tangan (tanpa bantuan pegawai umum berwenang) bukan akta otentik. Akta bawah tangan dapat disahkan atau di”legalisasi” Notaris, pegawai yang ditunjuk UU, Hakim, Bupati, kepala daerah, dan walikota, sesuai Ordonansi Tahun 1916 No.46.
    • Berita acara pemeriksaan saksi di LN oleh pejabat asing misalnya kepolisian, visum et repertum dokter asing di LN atau keterangan saksi akhli LN, sesuai SEMA 1/1985 diakui sebagai alat bukti bila
      • Acara kesaksian dihadiri penyidik POLRI NKRI atau penyidik lain yang ditugasi NKRI
      • Apabila tidak dihadiri penyidik POLRI NKRI atau penyidik lain yang ditugasi NKRI, berita acara tersebut harus disahkan Kedutaan Besar RI atau perwakilan RI di negara tersebut, sesuai SEMA 1/1985 (untuk visum) dan Yurisprudensi MA no 10K/Kr/1969 tanggal 5 November 1969 (untuk saksi akhli)
  • Surat dibuat pejabat berwenang & bersumpah jabatan sesuai ketentuan per UU an, diperuntukkan sebagai bukti suatu hal atau keadaan, Misal
    • Surat dibuat pejabat pemerintahan (eksekutif), contoh Permen, SE Direktur Kementerian
    • Surat dikeluarkan oleh suatu Majelis, misalnya hakim
  • Surat keterangan akhli
  • Surat lain yang hanya berlaku dalam kaitan dengan isi dari alat pembuktian lain, Misal
    • Surat ancaman dari terdakwa kepada korban pembunuhan
    • Surat bujukan lari kepada anak perempuan di bawah umur

 

KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HUKUM PIDANA

  1. Bukti perkara pidana untuk membentuk keyakinan hakim.
  2. Sistem negatif dalam KUHAP, harus ada keyakinan hakim terhadap alat bukti yang diajukan ke persidangan dalam upaya mencari kebenaran materiel atau kebenaran sejati (bukan kebenaran formal hukum perdata)
  3. Nilai alat bukti itu bersifat bebas.
  4. Bukti surat resmi & otentik dikeluarkan berdasar ketentuan UU adalah alat bukti sah bernilai sempurna. Walau sempurna, sebuah alat bukti sempurna (sebuah kebenaran formal versi hukum perdata) tidak cukup sebagai pembuktian, sesuai pasal 183 KUHAP.
  5. Semua alat bukti surat harus memenuhi persyaratan hukum tersebut di atas

 

KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HUKUM PERDATA

  1. Hukum perdata mencari kebenaran formal

 

ALAT BUKTI PETUNJUK

  • Alat bukti petunjuk berisiko subyektif, tergantung kecermatan, keseksamaan, kearifan, dan nurani hakim persidangan.
  • Hampir seluruh tindak pidana dilakukan tidak terang-terangan, pelaku berupaya menghapus jejak kejahatan, sehingga dasar perkara pidana adalah penunjuk.
  • Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, keadaan terkait dengan suatu tindak pidana, yang menunjukkan kejadian tindak pidana dan pelaku tindak pidana, sesuai pasal 1888 ayat 1 KUHAP.
  • Alat bukti petunjuk diperoleh secara tidak langsung dari keterangan saksi, surat, pemeriksaan, pengakuan dan keterangan terdakwa.
  • Bukti petunjuk digunakan sebagai dasar me-rekonstruksi kejadian pidana, indikasi pelaku, tempat kejadian, alasan kejadian pidana, petunjuk lokasi bukti kejahatan.

 

ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA

  • Bukti keterangan terdakwa dalam sidang berurutan terakhir, sesuai pasal 184 ayat 1.
  • Keterangan terdakwa mencakupi pengakuan, mengaku delik didakwakan tetapi tidak mengaku bersalah (misal mengaku membuntuh, mengaku tidak bersalah karena membunuh untuk membela diri), mengaku sebagian, mengaku bersalah tetapi tidak sebesar yang didakwakan (perdata), pengingkaran terdakwa dan pencabutan pengakuan terdakwa.
  • Pencabutan pengakuan tidak membatalkan, kecuali pencabutan berdasar sebab-sebab yang diterima, sesuai pasal 309 HIR.
  • Suatu pengakuan di depan polisi tidak dapat dicabut karena alasan yang tidak dapat dimengerti.
  • Istilah “keterangan terdakwa” pada KUHAP, istilah “pengakuan terdakwa” pada HIR.

 

BARANG BUKTI

  • Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasar barang bukti yang cukup.
  • Tersangka dicegah merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga mengulangi perbuatan yang sama, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP.
  • Bila barang bukti dijual, uang hasil pelelangan menjadi barang bukti, sesuai pasal 45 ayat 2 KUHAP.
  • Barang bukti diperlihatkan hakim kepada terdakwa sambil menanyakan apakah terdakwa mengenali barang bukti tersebut sesuai Pasal 181 ayat 1 KUHAP.
  • Barang bukti diperlihatkan kepada saksi apabila dipandang perlu oleh hakim, sesuai Pasal 181 ayat 2 KUHAP.

 

CARA MENDAPAT BARANG BUKTI

  • PENGGELEDAHAN
    • Penyidik dapat menggeledah badan, rongga badan (pasal 37 KUHAP), bawaan atau pakaian saat penangkapan, dan melakukan penyitaan.
    • Penyidik dapat menggeledah rumah.
    • penyidik berkuasa melarang setiap orang tertentu dilarang meninggalkan lokasi penggeledahan.
  • PENYITAAN
    • Penyidik harus menunjukkan tanda pegenal lebih dahulu.
    • Penyitaan oleh penyidik berdasar surat izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri setempat, sesuai pasal 38 ayat 1 dan harus dikembalikan sesuai pasal 46 KUHAP ayat 1.
    • Penyidik membuat berita acara penyitaan, benda sitaan dihitung, ditimbang, dipotret dll sebelum dibungkus, dibubuhi keterangan tanggal, bungkus di-cap jabatan & ditandatangani penyidik sesuai pasal 130 ayat 1 KUHAP
  • PEMERIKSAAN SURAT
    • Pemeriksaan/penyitaan surat termasuk pengertian buku, kitab, daftar dll sesuai pasal 131 KUHAP. Penyidik berhak membuka, memeriksa, menyita surat yang dikirim melalui Kantor Pos, telekomunikasi, jawatan, perusahaan pengangkutan dengan izin khusus Ketua Pengadilan, sesuai pasal 47 ayat 2.
    • Pada proses penggeledahan/pemeriksaan surat ditemukan barang, maka barang tersebut dapat disita sesuai pasal 39 KUHAP. Benda tersebut antara lain benda sarana pelaksanaan tindak pidana, benda berhubungan langsung dengan tindak pidana, benda berasal dari tindak pidana, tagihan berasal dari tindak pidana, sampel atau bagian benda semua benda tersebut.
    • Penyidik wajib membuat berita acara penyitaan tersebut sesuai pasal 49 ayat 1 KUHAP, pasal 48 dan Pasal 75 KUHAP

 

PERKECUALIAN

Hakim adalah bebas untuk kepentingan masing-masing akan memberi kekuatan bukti sedemikian rupa kepada pemegang buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian khusus harus diberikannnya, sesuai pasal 7 KUHD dan pasal 167 HIR. Dengan demikian, ada kemungkinan pemegang buku menguntungkan dirinya sendiri.

Hakim meminta terdakwa mendemonstrasikan tindak pidana dan mengambil kesimpulan dari demosntrasi tersebut. Terdapat beberapa saksi penembakan dan terdakwa mengakui melakukan penembakan. Hakim meminta terdakwa memegang senapan, terdakwa mengambil dengan kikuk dan terlihat terlampau berat. Hakim memerintahkan terdakwa mengisi peluru, terdakwa berupaya sekuat tenaga mengisi peluru dan tidak mampu (tidak tahu caranya) . Orang upahan untuk mengaku tersebut dibebaskan oleh hakim.

Hakim memeriksa surat bukti dengan tanggal dan tahun 1967, dan menemukan kosa kata dan tata bahasa menggunakan EYD yang baru diterapkan NKRI jauh setelah tahun 1967.

Pada suatu sidang 2015, Hakim memeriksa suatu akta dengan tanggal dan tahun 1947, menemukan bahwa jenis kertas akta tidak mungkin sudah ada, dijual di pasar bebas dan digunakan pada tahun 1947-an. Akhli kertas menyimpulkan umur kertas paling lama 2 tahun sebelum 2015.

 

PEMBUKTIAN TERBALIK

  • Terdakwa berhak dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, sesuai UU 31 tahun 1999.
  • Terdakwa wajib mengungkapkan seluruh harta benda dirinya, pasangan hidup (istri/suami), anak, harta korporasi miliknya.
  • Terdakwa menjelaskan keseimbangan tambahan harta dengan penghasilan dan tambahan penghasilan.

 

Ringkasan Pribadi Jan Hoesada – Jakarta April 2015

Sumber, buku “Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana,

Perdata dan Korupsi di Indonesia”

Alfira, SH., MH