Indopos , 05 Oktober 2006 JAKARTA – Pemerintah berjanji memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2005 diakui masih punya banyak kelemahan.
“Kami menghormati pandangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan membahasnya bersama mengenai opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) itu. Kami tetap melakukan perbaikan,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati usai rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU BPK di gedung DPR kemarin.
Perihal terhambatnya akses BPK dalam pemeriksaan pajak, Sri Mulyani berdalih kerahasiaan wajib pajak memang dilindungi undang-undang. Namun, dia menjamin BPK bisa memeriksa pajak jika terkait dugaan penyelewengan atau korupsi. “Secara prosedural, informasi wajib pajak dapat diperoleh jika kasusnya sudah di dalam proses penyidikan atau menjadi tersangka,” kata Ani, sapaan Sri Mulyani.
Soal masih banyaknya rekening pemerintah atas nama pejabat, Ani mengaku sedang menertibkan. “Mungkin masih ada yang tersisa. Menkeu selaku bendahara umum negara telah menertibkan. Temuan-temuan itu nanti kita lihat,” janjinya.
BPK menyatakan disclaimer terhadap LKPP 2005. Pemerintah baru dua kali membuat LKPP berdasarkan UU No 13/2003 tentang Keuangan Negara. Sebelumnya pemerintah hanya membuat PAN (Perhitungan Anggaran Negara) yang memuat laporan penerimaan dan belanja APBN. Sedangkan LKPP lebih lengkap. Di dalamnya terkandung neraca, arus kas, realisasi APBN, dan data penunjang lain.
Di tempat yang sama, Direktur Informasi dan Akuntansi Ditjen Perbendaharaan Depkeu Hekinus Manao menargetkan BPK sudah bisa memberi pendapat wajar dengan catatan. “Itu setingkat di atas disclaimer,” katanya.
Dia menyatakan yang dilakukan pemerintah saat ini sudah lebih baik. “Dulu belum ada laporan lengkap, sekarang ada. Itu kan salah satu bentuk perbaikan,” ujarnya. Karena laporan-laporan itu masih tergolong baru, mulai terlihat banyak kelemahan.
Hekinus bercerita, sebelum ada laporan seperti sekarang ini, semuanya serba tertutup. “Kalau sekarang kan terungkap ada piutang pajak ataupun ada penerimaan negara bukan pajak di departemen tertentu. Meski mungkin jumlahnya belum seratus persen benar, itu kan kemajuan,” katanya.
Bagi Hekinus, penerapan akuntansi pemerintah memerlukan proses. Apalagi, sejak republik ini berdiri, standar akuntansi pemerintah baru ditetapkan dua tahun lalu. Karena itu, masih butuh proses untuk merealisasikan. “Saya harus mendidik lulusan pesantren di Departemen Agama. Itu bukan pekerjaan sekali. Barangkali butuh tiga hingga empat tahun,” tambahnya.
Di sisi lain, Dirjen Perbendaharaan Depkeu Mulia P. Nasution akan meminta kementerian/lembaga melaporkan data rekening yang dipermasalahkan BPK. “Kami ingin tahu alasan pembukaan rekening, posisi, dan apakah berdasarkan kegunaan rekening itu,” jelasnya. Setelah itu rekening ditutup dan dananya disetor ke kas negara.
BPK melaporkan 680 rekening giro atas nama pejabat pemerintah di bank umum senilai Rp 7,220 triliun dan 623 rekening deposito milik pemerintah di bank umum senilai Rp 1,317 triliun tidak dicatat dalam neraca pemerintah nusat dan tidak jelas statusnya.
Mulia mengakui, pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan prasarana. Karena itu, masih sulit menerapkan standar akuntansi yang telah ditetapkan. “Penerapan standar akuntansi itu memang harus bertahap,” (sof)
