WACANA PERTAHANAN NEGARA & UU TNI


Laporan Riset Dr Jan Hoesada, KSAP

PENDAHULUAN

Riset amat dangkal, Sidang Pembaca di mohon mencari sumber-sumber lain.

Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan upaya bersama segenap bangsa Indonesia dalam mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bemegara. Upaya bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk Pertahanan Negara.

Pertahanan Negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat Pertahanan Negara adalah keikutsertaan tiap-tiap Warga Negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha Pertahanan Negara. Usaha Pertahanan Negara juga dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatanpendukung.

TNI sebagai kekuatan utama bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, Ancaman Militer, non-militer, dan hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selengkapnya…..