PENDAHULUAN
Riset terkait rencana KSAP menggunakan IPSAS 42 dan ED IPSAS 67 untuk sebuah PSAP. Makalah dapat pula digunakan sebagai sumber gagasan pembuatan Daftar Program APBN Kesejahteraan-Sosial, APBN Pertahanan-Keamanan Nasional dan APBN Penanggulangan Bencana , serta sumber-gagasan penyempurnaan BAS Akuntansi Pemerintahan. UU Kesejahteraan Sosial mempunyai beberapa rumpun-kegiatan utama dan/atau belanja APBN yang meliputi rumpun-kegiatan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial cq bantuan-sosial , bantuan-hukum dan advokasi-sosial. Penulis menggunakan basis berbagai sumber hukum-positif untuk merangkai program pertahanan-keamanan , program pengentasan kemiskinan dan fakir miskin, serta program penanggulangan bencana.
DAFTAR JENIS PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
- Program rehabilitasi sosial tunai berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan tidak langsung , misalnya bantuan Tunai melalui sistem perbankan.
 - Program rehabilitasi sosial ) non-tunai terdiri atas bantuan berbentuk barang misalnya kursi-roda , hp, dll dan/atau jasa rehabilitasi sosial misalnya relokasi penduduk wilayah banjir berulang.
 - Program rehabilitasi sosial untuk memenuhi kebutuhan material, spiritual dan sosial tiap-tiap warga negara secara paripurna , dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
 - Program rehabilitasi sosial untuk memenuhi kebutuhan material saja, misalnya sandang, pangan, tempat tinggal.
 - Program rehabilitasi sosial untuk memenuhi kebutuhan layanan jasa profesional saja, misalnya dokter, psikolog.
 - Program rehabilitasi sosial untuk memenuhi kebutuhan material dan layanan jasa profesional , misalnya dokter dengan sarana suntik, obat-obatan , kruk, kacamata.
 - Program rehabilitasi sosial untuk memenuhi kebutuhan spiritual saja misalnya program rehabilitasi narkoba , paska kecelakaan dan KDRT
 - Program rehabilitasi sosial untuk memenuhi kebutuhan sosial saja, misalnya keberterimaan-sosial mantan narapidana , PSK, penderita lepra dan napza di lapangan kerja
 - Program bimbingan sosial penderita cacat di dalam Panti Rehabilitasi Penderita Catat
 - Program bimbingan sosial penderita cacat di luar Panti Rehabilitasi Penderita Catat
 - Program bimbingan sosial penderita cacat pada Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi sosial bagi Penderita Cacat
 - Pemberian bimbingan sosial pemberian bimbingan & penyuluhan sosial terhadap masyarakat dalam hal usaha rehabilitasi sosial bagi penderita cacat, misalnya pelatihan/pemberdayaan keluarga yang memiliki anggota keluarga cacat.
 - Setiap K/L sesuai tupoksi membuat Program Rehabilitasi Sosial berbentuk pemenuhan kebutuhan pokok adalah alokasi APBN/D untuk target belum sejahtera dengan memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan bantuan penyediaan kesempatan kerja, bimbingan keterampilan, akses pendidikan, pemberian bantuan/fasilitas/rujukan dan usaha pembinaan rehabilitasi lanjutan.
 - Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial
 - Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk perawatan dan pengasuhan
 - Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
 - Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk bimbingan mental spiritual
 - Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk bimbingan fisik
 - Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling psikososial
 - Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk pelayanan aksesibilitas
 - Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk bantuan dan asistensi sosial
 - Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk bimbingan resosialisasi
 - Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk bimbingan lanjut
 - Program rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk rujukan.
 - Program Rehabilitasi Sosial berbentuk Pelayanan Sosial Anak
 - Program Rehabilitasi Sosial berbentuk Pelayanan Sosial Lanjut Usia
 - Program Rehabilitasi Sosial berbentuk Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat
 - Program Rehabilitasi Sosial berbentuk Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza
 - Program Rehabilitasi Sosial berbentuk Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
 

