Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 4


IPSAP 4

Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 4 tentang Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Koreksi Kesalahan tanpa Penyajian Kembali Laporan Keuangan dapat diunduh disini.

 

Latar Belakang

01. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tidak mengatur mengenai penyajian kembali laporan keuangan. kewajiban penyajian kembali laporan keuangan diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) atau International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), sehingga menimbulkan penafsiran bahwa penyajian kembali tersebut juga diperlukan dalam rangka penerapan SAP Berbasis Akrual sesuai Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penafsiran ini didasarkan pada prinsip diperlukannya perbandingan laporan keuangan tahun berjalan dengan laporan keuangan tahun sebelumnya.

02. Terdapat berbagai tafsir tentang koreksi kesalahan akuntansi akibat belum diterapkannya akuntansi penyusutan aset tetap, akuntansi penyisihan piutang dan lain-lain, sesuai PP Nomor 24 Tahun 2005 dan Lampiran II PP Nomor 71 Tahun 2010 yang mengatur SAP Berbasis Kas Menuju Akrual untuk periode akuntansi 2005-2014.