Focus Group Discussion Buletin Teknis (Bultek) Kerugian Negara


Bultek Kerugian Negara 1Jakarta (19-03-2015) – Setelah sukses mengadakan Focus Group Discussion (FGD) draf Buletin Teknis (Bultek) Belanja dan Beban Bansos, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) kembali mengadakan FGD yang mengambil topik bahasan draf Bultek Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang Milik Negara/Daerah pada tanggal 18 Maret 2015 di Ruang Rapat KSAP, Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, Lantai 3, Jl. Budi Utomo No. 6 Jakarta Pusat.

Kali ini Peserta FGD yang diundang adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Keuangan. Sementara dari KSAP hadir Binsar Simanjuntak selaku Ketua Komite Kerja serta beberapa anggota Komite Kerja dan Kelompok Kerja.

Acara FGD dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komite Kerja KSAP, Binsar H. Simanjuntak. Sementara Pemaparan pokok-pokok Draft Bultek Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang Milik Negara/Daerah disampaikan oleh Firmansyah N. Nazaroedin, Ak., M.Sc dan Hasanuddin.

Bultek Kerugian Negara 2Dalam sesi diskusi/tanya jawab, berjalan cukup menarik. Tercatat ada beberapa peserta yang menyampaikan pertanyaan maupun masukan, diantaranya dari Kejaksaan Agung yang mempertanyakan jika terjadi kerugian daerah, kemana uang pengganti kerugian tersebut disetorkan, apakah ke kas daerah yang mengalami kerugian, atau ke kas negara (dhi. Kejaksaan).

Selain itu ada yang menanyakan bagaimana mengkonversi pembayaran penggantian kerugian dengan hukuman kurungan tambahan (misalnya Penggantian kerugian negara Rp 1 miliar, subsider 2 tahun penjara. Terdakwa hanya mampu membayar berdasarkan hasil lelang harta yang disita sebesar Rp 600 juta, berapa hukuman subsidernya.

Diskusi FGD draf Bultek Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang Milik Negara/Daerah berjalan lancar hingga selesai. Semua masukan dan pertanyaan akan diolah dan dibahas selanjutnya oleh Tim penyusun draf. (HRN)