Kompas – Sabtu, 02 Oktober 2004 Seusai menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan Semester Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2002 di DPR, Ketua BPK Satrio Boediardjo Joedono yang akrab disapa Pak Billy, bukannya senang tapi justru gusar. “Sebagai rakyat saya kecewa karena penyimpangan ini menyangkut uang rakyat, uang yang dibayar melalui pajak. Kita kecewa uang rakyat yang sedemikian besarnya tidak dikelola dengan baik sebagaimana yang kita harapkan sebagai pembayar pajak,” katanya.
Sejak zaman Orde Baru pemerintah seolah tidak berniat dan tidak mengakui adanya miss-management (salah urus) dalam keuangan negara, yang setiap kali ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan ke DPR.
Seharusnya departemen atau instansi pemerintah menindaklanjuti penyimpangan tersebut. “Itu sudah lagu lama. Jadi, kita tunggu saja tindak lanjut pemerintah supaya menghentikan miss-management dalam pengelolaan anggaran negara,” tandasnya.
Waktu itu penyimpangan keuangan negara yang ditemukan BPK mencapai nilai Rp 387,12 triliun. Sebanyak Rp 384,98 triliun di antaranya merupakan penyimpangan atas ketertiban dan ketaatan penggunaan anggaran. Bukan hanya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), BUMN, BUMD, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya di pusat maupun di daerah. Sedangkan Rp 855,29 miliar penyimpangan atas kehematan dan efisiensi anggaran. Adapun penyimpangan terhadap efektivitas anggaran mencapai Rp 1,28 triliun.
Kekecewaan Ketua BPK terus terjadi hingga kini. Pada Sidang Tahunan MPR 2003, kekecewaannya dinyatakan dalam pidato laporannya. Satrio menyatakan, dari sekitar 50 pejabat Bank Indonesia yang telah dilaporkan BPK kepada Kejaksaan Agung karena tersangkut dalam penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ternyata baru tiga orang yang kasusnya sampai di pengadilan.
Adapun terhadap sekitar 300 orang komisaris dan direksi bank penerima BLBI yang diduga oleh BPK telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan BLBI, baru 24 orang yang diproses pengadilan. Putusan pengadilan itu pun bervariasi. Dari yang divonis bebas, seumur hidup, bahkan ada yang bebas.
Satrio juga mengutarakan keluhannya bahwa laporan BPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintah daerah hingga saat ini belum juga ditanggapi serius oleh kejaksaan. Kasus itu antara lain pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Jeneponto.
Dalam pertemuannya dengan Wakil Presiden Hamzah Haz di Istana Wakil Presiden, Kamis (30/9), Satrio kembali menyatakan ketidakpuasannya terhadap penanganan aparat kejaksaan dan kepolisian dalam kasus-kasus temuan BPK yang terindikasi adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kasus KKN itu berjumlah 22 kasus dengan nilai Rp 166,53 triliun dan 62,70 juta dollar AS. Akibat penanganan kasus yang kurang memuaskan itu, BPK juga menembuskan laporan kasus-kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mungkinkah semua penyimpangan itu dihapuskan atau minimal dikurangi?
Menurut Satrio, kunci dari pemberantasan KKN selain fungsi pengawasan keuangan yang dilakukan BPK melalui sejumlah auditnya, presiden harus terus mengingatkan para menterinya selaku kepala kantor untuk bertanggung jawab atas segala penyimpangan keuangan di lingkungan kerjanya.
“Jadi kalau ada penyimpangan, menteri atau kepala kantor yang menggunakan anggaran harus bertanggung jawab untuk menggantinya,” tandasnya.
Apakah cara ini efektif? Jika ketentuan mengenai kewajiban pembayaran ganti rugi atas kerugian negara yang ditetapkan oleh BPK sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Nomor 15 Tahun 2004 dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara sungguh-sungguh dilakukan oleh pemerintah dan aparat negara lainnya, maka cara itu dapat mengurangi terjadi penyimpangan, baik yang bersifat administratif maupun berindikasi pidana.
Keberadaan kedua UU dan tentunya UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan sebuah kemajuan dan titik pacu yang baru dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. Tiga paket UU yang lazim dikenal sebagai UU Keuangan Negara itu bukan hanya mengganti ketentuan pengelolaan keuangan negara model zaman kolonial Belanda (tercermin melalui ketentuan Indische Comptabiliteitswet/ICW), maupun era Soeharto (UU No 9/1968), tetapi juga akan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang modern.
Itulah salah satu prinsip yang sudah lama menjadi “impian” Satrio dalam pengelolaan keuangan negara. Menurut Pasal 22 UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pembayaran ganti rugi nilainya ditetapkan oleh BPK bersama pemerintah berdasarkan nilai kerugian uang negara yang dilakukan oleh pejabat negara ataupun bendahara negara dan pemakai anggaran, sampai pemegang kas paling bawah. Batas waktu pengembalian kerugian negara pun ditetapkan oleh BPK. Ganti rugi yang juga berlaku bagi BUMN yang kepemilikan sahamnya masih dimiliki negara sedikitnya 51 persen.
Tindakan pembayaran ganti rugi tentunya tidak menutup sanksi secara administratif yang bisa saja dikenakan oleh pejabat di atasnya. Jika ada indikasi pidana, maka pejabat keuangan ataupun pemegang kas tetap harus memikul tanggung jawab secara pidana.
Adapun kewajiban pejabat negara sebagai pengguna anggaran sampai dengan pemegang kas keuangan harus membayar ganti rugi dari kerugian yang ditimbulkan dalam pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Pasal 59 UU tentang Perbendaharaan Negara. Bunyi pasal 59 Ayat (1), “setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Kemudian Ayat (2) Pasal 59 menyebutkan, “bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut”.
Lalu, Ayat (3) Pasal 59 ditambahkan, “setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak mana pun”.
Prinsip dalam dua UU itu yakni akuntabilitas dan komtabilitas. Yaitu prinsip di mana pertanggungjawaban keuangan negara secara pribadi akan dipikul sendiri oleh pejabat-pejabat pengelola keuangan negara apabila mereka memang terbukti lalai atau menyelewengkan keuangan negara.
Dimasukkannya prinsip itu sebenarnya bertujuan meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan negara, yang selama ini tak habis-habisnya ditemukan oleh BPK. Ini sebenarnya merupakan perwujudan dari reformasi dalam bidang keuangan.
Selain itu, UU Perbendaharaan Negara menetapkan adanya sebuah laporan keuangan pemerintah pusat yang harus disusun oleh Menkeu selaku pengelola fiskal. Laporan itu berdasarkan laporan berjenjang dari pejabat di bawahnya. Laporan kepada Menkeu selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selama ini tidak ada kewajiban Menkeu menyusun laporan kepada presiden atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN.
Laporan Menkeu selanjutnya oleh presiden disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebelumnya, para menteri, pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dan pengguna barang harus memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
Untuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, UU Perbendaharaan juga mensyaratkan dibentuknya Komite Standar Akuntansi Pemerintah, yang tugasnya menyusun standar akuntansi pemerintahan secara nasional.
Hal yang sama juga terjadi pada pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan daerahnya. Laporan tersebut harus diberikan oleh gubernur, bupati, dan wali kota kepada BPK setelah tiga bulan berakhirnya tahun anggaran.
Dua UU mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU tentang Perbendaharaan Negara memang belum setahun umurnya.
Bangsa ini tengah menunggu apakah ketentuan itu benar-benar bisa berjalan sebagaimana diharapkan. Dan, bukan menjadi kata-kata mati sehingga rakyat terus kecewa dan kecewa menyaksikan pencurian uang negara yang tak ada hentinya.(suhartono)
