KSAP-17 Januari 2005 Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2005 tanggal 4 Januari 2005, tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Melalui Keppres tersebut terjadi perubahan susunan keanggotaan KSAP, sehingga susunan keanggotan KSAP menjadi 9 anggota Komite Konsultatif, yang sebelumnya berjumlah 7, dan 9 anggota Komite Kerja.
Komite Konsultatif terdiri dari:
1. Dirjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan (Ketua)
2. Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri (Wakil Ketua)
3. Dirjen Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri
4. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara
5. Ketua Dewan Pimpinan Nasional IAI
6. Ketua APPSI
7. Ketua APKASI
8. Ketua APEKSI
9. Ketua Dewan Penasihat Magister Akuntansi – Universitas Indonesia
Sementara itu, Komite Kerja terdiri dari :
1. Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA (Ketua)
2. Dr. Ilya Avianti, SE, Msi., Ak. (Wakil Ketua)
3. Sonny Loho, Ak., MPM. (Sekretaris)
4. Drs. Sugijanto, Ak., MM.
5. Dr. Soepomo Prodjoharjono, AK., M Soc. Sc.
6. Dr. Hekinus Manao, MAcc., CGFM.
7. Drs. Jan Hoesada, Ak., MM.
8. Drs. A. B. Triharta, Ak., MM
9. Gatot Supiartono, Ak., M.Acc.