Presiden SBY Ubah Keanggotaan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
KSAP-17 Januari 2005 Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2005 tanggal 4 Januari 2005, tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Melalui Keppres tersebut terjadi perubahan susunan keanggotaan KSAP, sehingga susunan keanggotan KSAP menjadi 9 anggota Komite Konsultatif, yang sebelumnya berjumlah 7, dan 9 anggota Komite Kerja. Komite Konsultatif terdiri dari: 1. Dirjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan (Ketua) 2. […]