Mengapa Harus Entitas Pelaporan
Oleh : A.B. Triharta, Mengapa Undang-undang Perbendaharaan perlu menegaskan bahwa tiap-tiap kementerian negara/lembaga merupakan entitas pelaporan? Tidakkah hal ini akan lebih fleksibel bila diatur saja dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah dan BPK sebagai auditor?A.B. Triharta salah seorang anggota komite kerja KSAP memberikan penjelasannya melalui tulisan ini