Pemerintah Sampaikan Keterangan Mengenai Pokok-pokok RUU Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011


Perbaikan kualitas LKPP Tahun 2011 merupakan hasil dari upaya-upaya perbaikan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Pemerintah.

Jakarta–Pemerintah menyampaikan Keterangan Pemerintah Mengenai Pokok-pokok RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo, pada Sidang Paripurna DPR, di DPR, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2012.

Dalam pidatonya, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa sebelum disampaikan kepada DPR, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) telah diperiksa oleh BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” atau qualified opinion atas LKPP Tahun 2011.

Opini LKPP Tahun 2011 masih sama dengan opini LKPP Tahun 2010, namun terdapat peningkatan kualitas yang ditunjukkan dengan menurunnya permasalahan yang menyebabkan pengecualian atas kewajaran LKPP Tahun 2011. Pada LKPP Tahun 2010, terdapat 4 (empat) permasalahan yang menyebabkan pengecualian atas kewajaran LKPP Tahun 2010, yaitu terkait penerimaan perpajakan, Uang Muka dari Rekening BUN, Piutang Pajak, dan Aset Tetap. Sedangkan pada LKPP Tahun 2011 terdapat 2 (dua) permasalahan yang menyebabkan pengecualian atas kewajaran LKPP Tahun 2011 yaitu: (1) Adanya permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset Tetap, dan (2) Terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal ini mencerminkan adanya upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kualitas LKPP.

“Perbaikan kualitas LKPP Tahun 2011 merupakan hasil dari upaya-upaya perbaikan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Pemerintah selama tahun 2011”, kata Menteri Keuangan.

Upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan Pemerintah juga dapat dilihat dari semakin membaiknya opini BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga (LKKL). Pada tahun anggaran 2011 terdapat 85 LKKL dan 1 (satu) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang diaudit dan diberi opini oleh BPK, serta 1 (satu) LKKL yaitu Laporan Keuangan BPK yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Berdasarkan hasil audit tersebut, 67 LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, 17 LKKL mendapat opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, 2 (dua) LKKL mendapat opini “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan LKBUN mendapat opini WDP. Dibandingkan dengan hasil audit tahun 2010, jumlah LKKL yang mendapat opini WTP pada tahun 2011 naik sebanyak 14 LKKL dari 53 LKKL menjadi 67 LKKL.

Pemerintah mencatat Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada Tahun Anggaran 2011 berjumlah Rp1.210,60 triliun atau naik 3,48% dari APBN-P sebesar Rp1.169,92 triliun. Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2011 ini meningkat 21,64% dibandingkan dengan realisasi TA 2012.

“Peningkatan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah tersebut menunjukkan berhasilnya kebijakan pemerintah di bidang pendapatan negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional”, kata Menteri Keuangan.

Dari sisi belanja, Pemerintah mencatat Belanja Negara dalam TA 2011 berjumlah Rp1.295,00 triliun, yang berarti mencapai 98,05 persen dari APBN-P sebesar Rp1.320,75 triliun. Secara umum, tingkat penyerapan Belanja Negara TA 2011 sebesar 98,05 persen, lebih tinggi dibandingkan TA 2010 yang sebesar 92,54 persen.

“Hal ini mengindikasikan bahwa usaha Pemerintah dalam peningkatan pencairan anggaran sudah memberikan hasil yang positif”, kata Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa Neraca per 31 Desember 2011 terdiri dari Aset sebesar Rp3.023,45 triliun, Kewajiban sebesar Rp1.947,37 triliun, dan Ekuitas Dana Neto sebesar Rp1.076,07 triliun.

Terhadap 2 (dua) temuan signifikan yang mempengaruhi kewajaran LKPP Tahun 2011, Menkeu menjelaskan sebagai berikut:

  1. Terkait dengan permasalahan pada Aset Tetap dapat dijelaskan bahwa Pemerintah akan mengidentifikasi Aset Tetap yang belum di-IP dan segera melakukan IP, melakukan rekonsiliasi selisih IP, mengidentifikasi pencatatan ganda dan melakukan koreksi, melakukan penelusuran dan verifikasi kembali atas Aset Tetap yang tidak ditemukan, serta melakukan penilaian ulang atas Tanah Jalan Nasional pada Kementerian Pekerjaan Umum yang dasar perhitungannya belum diyakini BPK.
  2. Terkait dengan permasalahan pelaksanaan IP Aset Eks BPPN dapat dijelaskan bahwa Pemerintah telah melaksanakan inventarisasi, penilaian, verifikasi, serta perhitungan jumlah dan nilai Aset Eks BPPN pada Tahun 2011 sesuai dengan petunjuk pelaksanaan tugas dalam pengelolaan Aset Eks BPPN, dan Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Aset Kredit, Inventarisasi dan Penilaian Aset Properti Eks BPPN. Pemerintah akan terus melakukan pengelolaan Aset Eks BPPN dengan berpedoman pada ketentuan, melakukan validasi data, dan akan terus mengupayakan peningkatan penerimaan atas Aset Eks BPPN ke Kas Negara.

Menutup pidatonya, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa Pemerintah mengharapkan agar kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah dengan DPR dapat diteruskan sehingga tugas bersama yang diemban dapat diselesaikan dengan baik.

 

Tim website KSAP