APBN POLITIK BAHASA


APBN POLITIK BAHASA

Dr Jan Hoesada, Pakar Badan Bahasa

PENDAHULUAN

Makalah disajikan kepada para penyusun APBN, bahwa APBN Tol Laut, APBN Tol Darat , APBN Transfer kepada Pemerintah Daerah, APBN Dana Desa harus dimbangani APBN Tol Bahasa.

TUJUAN DAN SASARAN APBN POLITIK BAHASA

Tertengarai dalam sejarah NKRI bahwa risiko balkanisasi NKRI menjadi banyak negara negara kecil tidak terjadi karena NKRI dibangun berdasar Soempah Pemoeda 1928 dan disatukan oleh Bahasa Indonesia sebagai bahasa kesatuan, yang ternyata efektif berfungsi sebagai bahasa pemersatu 17.504 pulau , budaya dan 604 bahasa daerah.

Pemakalah bertugas sebagai pemandu acara terkait pertahanan & keamanan menyimpulkan bahwa era penjajahan fisik antar bangsa makin terganti oleh penjajahan ekonomi, sosial dan politik umumnya, penjajahan budaya cq penjajahan bahasa khususnya. Definisi negara besar dan berdaulat harus dituis ulang, kebanggaan akan jati diri bangsa umumnya, bahasa negara khususnya harus diperbesar. Ikatan kebangsaan harus diperkuat melalui penguatan bahasa negara.

ANGGARAN STRATEGIS KEBAHASAAN

APBN Strategis kebahasaan mencakupi berbagai perencanaan strategis kebahasaan, pelaksanaan keputusan strategis, pemantauan hasil pelaksanaan keputusan strategis kebahasaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pemangku tanggungjawab kebahasaan dihadapan kabinet atau DPR /DPRD.

APBN Perencanaan Strategis Kebahasaan sebaiknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  • Perencanaan pemantapan posisi Bahasa Indonesia di dalam rumpun bahasa Melayu atau penetapan politis DPR bahwa Bahasa Indonesia tidak termasuk rumpun Bahasa melayu.
  • Perencanaan ulang kerjasama strategis kebahasaan negara-negara berbahasa Melayu sedemikian rupa, agar hasil upaya NKRI dalam pengembangan bahasa kesatuan umumnya, khasanah, kamus , panduan kebahasaan khususnya, digunakan secara semena-mena , ditiru, dibajak, digunakan sebagai bahan baku teks – teks resmi oleh negara lain.
  • Perencanaan kelembagaan pengembangan, pembinaan dan pertahanan negara bidang kebahasaan, pengaturan tanggungjawab dan indikator kinerja utama tiap-tiap lembaga negara bidang kebahasaan tersebut, dan pola kerjasama sinergestis di antara lembaga bahasa.
  • UU kebahasaan yang mewajibkan kecukupan penanggaran APBN dan APBD untuk pengembangan, pembinaan, pelestarian bahasa nasional NKRI dan bahasa daerah.
  • UU kebahasaan yang mewajibkan kecukupan penanggaran APBN dan APBD untuk pengembangan kemampuan warga negara NKRI menggunakan bahasa asing terpopuler dunia sebagai sarana komunikasi global , jendela ilmu pengetahuan dan perekonomian.
  • Perencanaan jangka panjang atau Propenas Kebahasaan yang merumuskan destinasi kebahasaan NKRI tiap 10 tahun dan tiap 5 tahun , terutama destinasi senarai bahasa nasional, bahasa keilmuan dan bahasa daerah dalam berbagai bentuk kamus besar Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Daerah, ensiklopedia bidang ilmu, Kamus Bahasa Asing-Indonesia terpilih dan pedoman-pedoman kebahasaan yang lain.
  • Perencanaan infrastruktur kebahasaan, mencakupi SDM Guru Bahasa, Perpustakaan, Buku-Buku Wajib Kebahasaan, media penyiaran kebahasaan, sarana multi media bagi pengembangan kebahasaan NKRI, perencanaan pengembangan popularitas , kenikmatan berbahasa & kenyamanan pemakaian Bahasa Indonesia pada generasi muda sebagai sarana ekspresi diri dan sarana pergaulan remaja.

APBN Pelaksanaan Rencana Strategis Kebahasaan sebaiknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  • Posisi Bahasa Indonesia di dalam rumpun bahasa Melayu sebaiknya ditetapkan sebagai Bahasa Melayu yang telah tertransformasi menjadi Bahasa Indonesia.
  • Kerjasama strategis kebahasaan negara-negara berbahasa Melayu diperbaharui dengan syarat-syarat lebih tegas, berdasar hukum internasional antar negara, agar hasil upaya NKRI dalam pengembangan bahasa kesatuan umumnya, khasanah , kamus , panduan kebahasaan khususnya, tidak dapat digunakan secara semena-mena , ditiru, dibajak, digunakan sebagai bahan baku teks – teks resmi oleh negara berbahasa Melayu serumpun.
  • Penetapan tanggungjawab dan indikator kinerja utama tiap-tiap lembaga negara bidang kebahasaan atau lembaga negara penerbit peraturan perundang-undangan , dan pola kerjasama sinergestis di antara lembaga bahasa, antara lain :
    • Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan cq Badan Bahasa, sebagai koordinator kebahasaan.
    • Lembaga Legislatif, DPR dan DPRD , pembuat UU.
    • Sekretariat Negara, pembuat UU, PP dst.
    • Setiap lembaga tinggi negara, kementerian, lembaga, instansi , lembaga negara bersifat indipenden ( mis.BI, OJK) , Pemerintah Daerah sebagai penerbit peraturan resmi berderajat nasional, regional atau lokal.
  • BAPENAS wajib menguji kecukupan penanggaran APBN dan APBD untuk pengembangan, pembinaan, pelestarian Bahasa Indonesia resmi dan bahasa daerah.
  • Reformasi UU Kebahasaan , UU Kewarganegaraan yang mewajibkan kecukupan penanggaran APBN dan APBD untuk pengembangan kemampuan warga negara NKRI menggunakan bahasa asing terpopuler dunia sebagai sarana komunikasi global , jendela ilmu pengetahuan dan perekonomian.
  • Destinasi kebahasaan NKRI tiap 10 tahun dan tiap 5 tahun , terutama destinasi senarai bahasa nasional, bahasa keilmuan dan bahasa daerah dalam berbagai bentuk kamus besar Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Daerah, ensiklopedia bidang ilmu, Kamus Bahasa Asing-Indonesia terpilih dan pedoman-pedoman kebahasaan yang lain, misalnya :
    • Kamus Besar Bahasa Indonesia, wajib diperbarui dan diterbitkan tiap tanggal 1 Januari , penyiaran Kamus Besar secara elektronis yang dapat diunduh setiap orang, sebagai sarana berbangsa dan bernegara.
    • Kamus Bidang Ilmu Bahasa Indonesia, wajib diperbarui tiap tiga tahun dan diterbitkan tiap tanggal 1 Januari , penyiaran Kamus Bidang Ilmu secara elektronis yang dapat diunduh setiap orang sebagai basis Bangsa Berteknologi .
    • Kamus Besar Bahasa Inggris-Indonesia, wajib diperbarui tiap 5 tahun dan diterbitkan tiap tanggal 1 Januari , penyiaran Kamus Besar Inggris-Indonesia secara elektronis yang dapat diunduh setiap orang, sebagai sarana bangsa dalam pergaulan global.
    • Kamus Besar Bahasa Asing Terpilih-Indonesia, wajib diperbarui tiap 10 tahun dan diterbitkan tiap tanggal 1 Januari , penyiaran Kamus Besar Asing Tertentu-Indonesia secara elektronis yang dapat diunduh setiap orang, sebagai sarana bangsa dalam pergaulan global.
    • Sepuluh Kamus Besar Bahasa Daerah Tertentu-Indonesia adalah target raihan NKRI pertahun, yang wajib diperbarui tiap 10 tahun dan diterbitkan tiap tanggal 1 Januari , penyiaran Kamus Besar Bahasa Daerah-Indonesia secara elektronis yang dapat diunduh setiap orang, sebagai sarana bangsa dalam pergaulan global.
    • Dll
  • APBN pembangunan nyata SDM Guru Bahasa, Perpustakaan, Buku-Buku Wajib Kebahasaan, media penyiaran kebahasaan, sarana multi media bagi pengembangan kebahasaan NKRI, perencanaan pengembangan popularitas , studi psikologis dan aplikasi psikologi bahasa secara nyata , untuk peningkatan kenikmatan berbahasa & kenyamanan pemakaian Bahasa Indonesia pada generasi muda sebagai sarana ekspresi diri dan sarana pergaulan remaja.
  • APBN untuk pembangunan gedung pusat Badan Bahasa 20 lantai, setara gedung bahasa Malaysia , dibangun mulai tahun angggaran 2018.

APBN Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan Strategis Kebahasaan sebaiknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  • Penetapan posisi Bahasa Indonesia di dalam rumpun bahasa Melayu tertransformasi oleh DPR paling lambat tahun 2017.
  • Strategi anti menohok kawan seiring, negosiasi ulang, pembaharuan kesepakatan Pakersa, MABBIM dan semacamnya , yang perbaharui dengan syarat-syarat lebih tegas, berdasar hukum internasional antar negara, agar hasil upaya NKRI dalam pengembangan bahasa kesatuan umumnya, khasanah , kamus , panduan kebahasaan khususnya, tidak dapat digunakan secara semena-mena , ditiru, dibajak, digunakan sebagai bahan baku teks – teks resmi oleh negara berbahasa Melayu serumpun, selesai dirundingkan pada awal 2017.
  • Penetapan tanggungjawab dan indikator kinerja utama tiap-tiap lembaga negara bidang kebahasaan atau lembaga negara penerbit peraturan perundang-undangan , dan pola kerjasama sinergestis di antara lembaga bahasa, selesai dirundingkan dan ditetapkan pada awal 2017, mencakupi kesepakatan kerja-sama kebahasaan antara :
    • Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan cq Badan Bahasa, sebagai koordinator kebahasaan.
    • Lembaga Legislatif, DPR dan DPRD , pembuat UU.
    • Sekretariat Negara, pembuat UU, PP dst.
    • Setiap lembaga tinggi negara, kementerian, lembaga, instansi , lembaga negara bersifat indipenden ( mis.BI, OJK) , Pemerintah Daerah sebagai penerbit peraturan resmi berderajat nasional, regional atau lokal.
  • Mulai tahun anggaran 2016, BAPENAS dan DPRD tiap Pemda wajib menguji kecukupan penanggaran APBN dan APBD untuk pengembangan, pembinaan, pelestarian Bahasa Indonesia resmi dan bahasa daerah.
  • Proyek reformasi UU Kebahasaan atau PP penunjang UU 24/2009 tentang strategi ofensif kebahasaan ke manca negara , reformasi UU Kewarganegaraan yang mewajibkan kecukupan penanggaran APBN dan APBD untuk pengembangan kemampuan warga negara NKRI menggunakan bahasa asing terpopuler dunia sebagai sarana komunikasi global , jendela ilmu pengetahuan dan perekonomian, diharapkan selesai pada tahun 2020. BAPENAS dan DPRD memantau pelaksanaan APBN/APBD mulai tahun anggaran 2021.
  • Destinasi kebahasaan NKRI tiap 10 tahun dan tiap 5 tahun , terutama destinasi senarai bahasa nasional, bahasa keilmuan dan bahasa daerah dalam berbagai bentuk kamus besar Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Daerah, ensiklopedia bidang ilmu, Kamus Bahasa Asing-Indonesia terpilih dan pedoman-pedoman kebahasaan yang lain, misalnya :
    • Kamus Besar Bahasa Indonesia, wajib diperbarui dan diterbitkan tiap tanggal 1 Januari 2017 , penyiaran Kamus Besar secara elektronis yang dapat diunduh setiap orang, sebagai sarana berbangsa dan bernegara.
    • Kamus Bidang Ilmu Bahasa Indonesia, wajib diperbarui tiap tiga tahun dan diterbitkan tiap tanggal 1 Januari , penyiaran Kamus Bidang Ilmu secara elektronis yang dapat diunduh setiap orang sebagai basis Bangsa Berteknologi dengan target 10 Kamus Baru Bidang Ilmu pertahun sejak tahun 2017.
    • Kamus Besar Bahasa Inggris-Indonesia, wajib diperbarui tiap 5 tahun dan diterbitkan tiap tanggal 1 Januari , penyiaran Kamus Besar Inggris-Indonesia secara elektronis yang dapat diunduh setiap orang, sebagai sarana bangsa dalam pergaulan global dengan target tahun 2017.
    • Kamus Besar Bahasa Asing Terpilih-Indonesia, wajib diperbarui tiap 10 tahun dan diterbitkan tiap tanggal 1 Januari , penyiaran Kamus Besar Asing Tertentu-Indonesia secara elektronis yang dapat diunduh setiap orang, sebagai sarana bangsa dalam pergaulan global, jenis bahasa asing dan target waktu harus dirundingkan.
    • Sepuluh Kamus Besar Bahasa Daerah Tertentu-Indonesia adalah target raihan NKRI pertahun, yang wajib diperbarui tiap 10 tahun dan diterbitkan tiap tanggal 1 Januari sejak tahun 2020 , penyiaran Kamus Besar Bahasa Daerah-Indonesia secara elektronis yang dapat diunduh setiap orang, sebagai sarana bangsa dalam pergaulan global.
    • Dll
  • Persiapan nasional dipandu oleh Badan Bahasa, APBN /D tahun 2017 pembangunan nyata SDM Guru Bahasa, Perpustakaan, Buku-Buku Wajib Kebahasaan, media penyiaran kebahasaan, sarana multi media bagi pengembangan kebahasaan NKRI, perencanaan pengembangan popularitas , studi psikologis dan aplikasi psikologi bahasa secara nyata , untuk peningkatan kenikmatan berbahasa & kenyamanan pemakaian Bahasa Indonesia pada generasi muda sebagai sarana ekspresi diri dan sarana pergaulan remaja.

APBN Pertanggungjawaban Politik Kebahasaan sebaiknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  • Pertanggungjawaban Presiden NKRI dihadapan DPR NKRI untuk bidang kebahasaan Bahasa Nasional dan Bahasa Daerah.
  • Pertanggungjawaban Kepala pemda di NKRI dihadapan DPRD untuk bidang kebahasaan Bahasa Daerah.
  • Pertanggungjawaban Kementerian Pendidikan & Kebudayaan kepada Presiden NKRI untuk segala rencana strategis tersebut di atas dan pelaksanaannya.

PENUTUP

Politik bahasa adalah tentang kemauan keras bangsa itu untuk membuat bahasa nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri, diaktualisasi dalam bentuk APBN, APBD, pelaksanaan rencana strategis kebahasaan secara efektif.

Bahasa harus menjadi sarana pemersatu bangsa dan sarana pembangunan bangsa.

Pertanggungjawaban kebahasaan Presiden NKRI dihadapan DPR harus menjadi hari kemenangan bahasa, hari kemenangan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan cq Badan Bahasa.

Mari kita bekerja keras.