RAPBD di Masa Transisi PP 58/2005


Unik dan menempuh perjalanan panjang untuk menetapkan APBD 2006. Mengapa unik ? Karena aturannya masih belum baku. Penafsiran yang berbeda terhadap aturan baru dan sikap konservatif dengan tradisi aturan lama, membuat perjalanan penetapan APBD makin panjang. Memang tidak hanya di Kutai Kartanegara yang mengalami, hampir seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota menemui permasalahan yang sama.

Inilah fenomena di masa transisi, aturan lama masih dijadikan dasar, dilain pihak aturan baru harus di adopsi. Tidak heran jika Sidang DPRD menetapkan persetujuan RAPBD 2006 membuat sebagian masyarakat kita menjadi heran, mengapa tidak seperti tahun sebelumnya. Langsung saja Sidang menetapkan RAPBD menjadi APBD. Bahkan 12 orang anggota masyarakat yang menamakan diri Barisan Oposisi Murni menyebut Sidang DPRD sebagai Sidang Abunawas.

Itulah masa transisi, itulah konsekwensi menerapkan aturan baru yang memang belum baku saat ini. Apa saja aturan baru itu ?. Masihkah membedakan Belanja Aparatur dan Belanja Publik yang terus diperdebatkan ?. Pasal mana saja dalam PP 58/2005 yang berlaku dalam masa transisi ?. Bagaimana proses pembahasannya ?. Kapan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Uraian berikut ini mungkin sebagian jawabannya, mudahan bermanfaat.

ATURAN BARU ITU

Memang unik RAPBD tahun 2006 ini bila kita dalami. Landasan penyusunannya ternyata masih berupa Surat Edaran (SE) Mendagri 903/2429/SJ yang diterbitkan pada tanggal 21/09/2005. Padahal belum sebulan ditanda tangani Bupati Perda Kutai Kartanegara 2/2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (baru ditetapkan 03/08/2005). Perda ini menjadi rancu bila dipergunakan. Sebabnya SE Mendagri itu statusnya sama dengan pengganti PP 105/2000 meskipun tidak dinyatakan demikian, dilain pihak Perda didasarkan kepada PP 105/2000.

Mengapa sama dengan pengganti PP ?. Karena pertimbangan Surat Edaran itu antara lain berbunyi
“Dengan belum ditetapkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 194 UU 32/2004 , dalam rangka sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah dengan materi UU17/2003, UU 1/2004, UU15/2004, UU 25/2004, dan UU 33/2004, PP 24/2005 maka landasan hukum penyusunan APBD, penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam tahun 2006 secara umum tetap mengacu kepada PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002. Namun demikian, mempertimbangkan masa transisi dan kesiapan daerah, beberapa bagian tertentu yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dimaksud secara bertahap tetap dijadikan sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2006”.

Sementara dalam bulan berjalan menuju 31/12/2005 (sebagai batas Penetapan APBD 2006), Presiden SBY menetapkan aturan main baru. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 9/12/2005. PP 58/2005 sebagai Omnibus Regulation ini dalam pasal 157 menyatakan mulai tanggal 09/12/2005 PP 105/2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Nota Keuangan diajukan Bupati ke DPRD pada tanggal 29 Desember 2005.

Aturan baru yang dipedomani ketika mempersiapkan RAPBD tentunya adalah SE Mendagri diatas sebagai pengganti PP, namun menjelang Nota Keuangan disampaikan, ditengah jalan PP 58/2005 terbit. Secara resmi, ketika Nota Keuangan disampaikan 29/12/2005, DPRD dan Pemkab belum menerima PP 58/2005. Setelah proses pembahasan, dengan upaya berburu di Website PP tersebut dapat diperoleh Sekretariat DPRD.

Kalau di telaah PP 58/2005, landasan pikirnya dapat digambarkan sebagai berikut : LANDASAN PIKIR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (Klik Disini)

Berarti PP ini sangat berbeda dengan PP 105/2000 yang didasarkan kepada UU 22/1999 dan UU 25/2009. Dengan demikian dasar penyusunan Nota Keuangan RAPBD sudah jelas tidak sama. Dilain pihak Rincian APBD juga mengalami perubahan. Kepmendagri 29/2002 masih digunakan padahal Kepmendagri ini disusun berdasarkan PP 105/2000 yang mengacu pada UU 22/1999 dan UU 25/1999 yang memisahkan antara Belanja Aparatur dan Belanja Publik. Sementara PP 58/2005 tidak mengenal Belanja Aparatur dan Belanja Publik. Jadi masih menjadi pekerjaan kita untuk melakukan Revisi terhadap Perda 2/2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri melakukan Revisi terhadap Kepmendagri 29/2002.

PASAL-PASAL TRANSISI DALAM PP 58/2005

Dalam PP 58/2005 pasal-pasal transisi itu diatur pada BAB XVII Ketentuan Peralihan, Pasal 152 dan pasal 153. Ketentuan dalam pasal pasal ini ada yang dilakukan secara bertahap mulai tahun 2006, ada yang sudah harus dilaksana-kan pada tahun ini dan ada yang dimulai tahun 2007 dan 2009.

Pasal 152
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
Artinya : Untuk sementara Kepmendagri 29/2003 masih berlaku sampai akhir tahun 2006.

Pasal 153
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2006.

Artinya : Kepala Daerah menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran atas usul PPKD dan berstatus sebagai Pejabat Fungsi-onal (Bertahap, mulai tahun 2006 ini)
Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dgn dasar capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, yang diputusan Bupati (Bertahap, mulai Tahun 2006 ini)

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilaksanakan mulai tahun anggaran 2006.
Artinya : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri : Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akutansi Pemerintah (Dimulai Tahun 2006 ini)

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2007.
Artinya : Berdasarkan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati Pemda dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah (Mulai Tahun 2007).
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya (Mulai Tahun 2007)

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007.

Artinya : Pemerintah Daerah menyusun Sistem Akutansi Pemerintah Daerah yang mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan (Mulai Tahun 2007)

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009
Artinya : Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya (Mulai berlaku Tahun 2009)

PROSES PEMBAHASAN RAPBD

Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) yang dalam PP 58/2005 dirubah menjadi RKA-SKPD disusun oleh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) disampaikan kepada BPKD, selanjutnya dibahas oleh Panitia Anggaran Eklsekutif (Panek).

Pembahasan oleh Panek itu untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dcngan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.

BPKD menyusun Rancangan Perda tentang APBD berikut dokumen pendukung berdasarkan RKA-SKPD yang telah ditelaah Panek, berupa Nota Keuangan dan Rancangan APBD. (Pasal 42 PP 58/3005)
Selanjutnya Pasal 43 PP diatas menjelaskan bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Tata. cara pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menitikberatkan pada kesesuaian antara kebijakan umum APBD serta’prioritas dan plafon anggaran sementara dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD.

Kalau dibuat bagan proses pengajuan sampai dengan penetapan sebagai berikut: BAGAN PROSES PENGAJUAN & EVALUASI Klik disini

Dalam tata tertib DPRD pembahasan RAPBD sebagaimana ketentuan BAB XI Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah pasal 108. Pasal 108 tersebut menjelaskan bahwa Pembahasan Rancangan Perda dilakukan melalui empat tahap pembicaraan. Tahap Pertama : Penyampaian Nota Keuangan RAPBD oleh Bupati. Tahap Kedua : Pemandangan Umum Fraksi-fraksi. Tahap ketiga : Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi. Sebelum memasuki Tahap keempat disinilah proses pembahasan dilakukan secara intensif. Dilakukan Pembahasan Intern Panitia Anggaran Legeslatif kemudian dilanjutkan Pembahasan Gabungan Panel dan Panek .

Dalam proses ini dilakukan hearing dengan Kepala Satuan Kerja maupun Masyarakat, bahkan DPRD melakukan pengecekan ke Lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan Tahun sebelumnya. Setelah diperoleh kesepakatan bersama barulah memasuki Pembicaraan tahap keempat : yaitu Pengambilan Keputusan, yang harus didahului dengan Laporan pembahasan RAPBD oleh Panel, dilanjutkan Kata Akhir Fraksi-fraksi terhadap RAPBD.

BEDA DENGAN TAHUN SEBELUMNYA.

Proses tahap keempat inilah yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya Pengambilan Keputusan DPRD langsung menetapkan RAPBD menjadi APBD.
Tidak demikian untuk tahun 2006 ini, PP 58/2005 dan SE Mendagri menghendaki agar DPRD tidak langsung menetapkan RAPBD menjadi APBD. Melainkan hanya persetujuan terhadap RAPBD 2006 dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk di evaluasi. Setelah terbit hasil evaluasi Gubernur yang menyatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Bupati menetapkan RAPBD tadi menjadi Peraturan Daerah APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Bila sosialisasi sudah intensif dilakukan, pemahaman terhadap aturan baru sudah mantap. Tentu tidak perlu demo lagi terhadap proses penetapan RAPBD.

KAPAN MENJADI PERDA APBD

Bila kita perhatikan bagan diatas, batas waktu Gubernur membahas RAPBD adalah 15 hari setelah diajukan maka 18 hari setelah Sidang Paripurna Penetapan RAPBD 2006 dilaksanakan 27/04/2006. Bila RAPBD itu sesuai dengan aturan dan tidak dibatalkan Gubernur maka paling lama tanggal 18 Mei 2006 Perda APBD sudah dapat ditetapkan oleh Bupati. Penetapan itu bersamaan dengan penetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2006. Terkesan bertele-tele dan harus melalui jalan panjang, itulah konsekwensi mengadopsi aturan baru.

SARAN UNTUK RAPBD 2007

Agar RAPBD 2007 dapat memenuhi amanat PP 58/2005 maka mulai bulan Mei 2006 ini seyogyanya Satuan Kerja sudah waktunya memulai penyusunan RKA SKPD. Meskipun pada bulan ini juga Kepala SKPD harus menghadapi Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka Nota Perthitungan APBD 2005. Pada bulan ini juga Kepala SKPD disibukan membahas LPJ Bupati 2005 dan pembahasan perencanaan 2007 yang masih belum ada seperti Renstra SKPD, LAKIP 2005 dan kegiatan rutin lainnya.

Jadwal Perencanaan Program dan Penganggaran Daerah (Klik disini).

Saran kami kedepan kiranya pengajuan dan pembahasan RAPBD dapat mengacu kepada jadwal yang tertuang dalam PP 58/2005 diatas meskipun Kepmendagri 29/2003 masih dilakukan revisi.

dprdkutaikartanegara.go.id