Ramalan 2014


JanHoesadaOleh Dr.Jan Hoesada,CPA

Diramalkan bahwa tahun 2014 adalah tahun gonjang-ganjing mata-uang, suku bunga dan komoditas, secara global meningkatkan risiko kredit perbankan 2014 dan transaksi pemberian pinjaman lain. Menjelang akhir tahun 2013, Rupiah NKRI terhadap USD melemah lebih dari 23 %, FASBI rate dapat meningkat 5 kali dalam sehari, obligasi Pemerintah berbunga dari 5.1% meningkat tajam menjadi 8.56% menggambarkan situasi kurang menguntungkan NKRI

Pemulihan ekonomi AS, penguatan USD & pencetakan besar-besaran uang kertas AS akan berpengaruh langsung kepada NKRI
Neraca bank sentral AS (The Fed) tumbuh secara signifikan, pasok uang berpengaruh pada GDP AS, suku bunga The Fed, suku bunga bank sentral selebihnya, aliran modal dan investasi asing di NKRI. Secara cerdas The Fed mensubstitusi surat berharga berdasar surat berharga pemerintah & hipotik jangka pendek ke jangka panjang, untuk menunda dampak jatuh tempo 2014

Pada situasi tak menentu tersebut, pinjaman diperoleh dalam mata uang asing akan meningkatkan risiko negara tersebut, karena itu KSSK atau OJK harus selalu mewaspadai hal ini sepanjang 2014 pada umumnya, penurunan lanjutan nilai tukar Rupiah terhadap USD, trend eskalasi biaya bunga pinjaman, dan biaya lindung nilai (hedging) nilai-tukar & bunga dan cadangan devisa pada khususnya. Himbauan nasional apalagi instruksi nasional untuk lindung nilai dari Pemerintah Pusat atau Otoritas kepada pelaku industri sebaiknya dihindari. Sepanjang 2014, pendanaan (funding) dan pembiayaan (financing) dalam Rupiah, disarankan. Lembaga keuangan non-bank dianjurkan tidak masuk kewilayah risiko nilai tukar atau bisnis perlindungan nilai tukar yang berisiko tinggi, lembaga investasi non-bank mewaspadai paket-paket investasi atau portofolio berisiko tinggi, penutupan risiko melalui desain berbagai polis asuransi non-jiwa diharapkan mewaspadai hal uang sama. Sepanjang 2014, KSSK dan IJK Risk Supervision oleh OJK perlu ditingkatkan secara lebih ketat, meminta agar seluruh Direksi pelaku IJK waspada, meminta agar hedging management dilakukan secara cermat, OJK wajib menengarai dini pelaku yang terjerat kondisi runyam umumnya, gagal bayar khususnya, karena situasi IJK global & nasional 2014 tersebut di atas. Perlindungan konsumen IJK ditingkatkan untuk membangun kesadaran akan risiko bunga deposito tinggi, pulangan saham atau obligasi tidak masuk akal dan risiko-risiko lain pada satu sisi, membatasi desain produk IJK tidak aman bagi konsumen, dan menegur pemasaran produk IJK tidak etis. Masyarakat secara terus-menerus dilatih agar tidak tergiur oleh pulangan investasi & bunga deposito tinggi.
Pada situasi penurunan besar dan panjang nilai tukar Rupiah terhadap USD, OJK perlu melakukan supervisi khusus untuk praktik lindung nilai (hedging) nilai tukar, arus kas, default dan suku bunga yang menjadi trend utama hedging di NKRI dan mencegah trend risk management cq hedging management yang membahayakan NKRI, mendorong hedge accounting nan sehat diterapkan pada tataran IJK sesuai PSAK 50, 55. 60 dan 68, sambil memantau state of art konsep-publikasian (exposure draft) IFRS 9, mendorong pelatihan dan penggunaan perangkat lunak tentang hedge accounting bersama Ikatan Akuntan Indonesia cq DSAK IAI, dan mendorong ALM, Loan Deposit Balance Sheet Management, Interest Rate Risk Management, Currency Rate Management, Liquidity Risk Management, dan unknown net open risk position pada industri perbankan.

Risiko kredit perbankan masih menjadi primadona IJK Perbankan, seluruh risiko harus dikelola berbasis konsep Tiga Lini Pertahanan Manajemen Risiko (Three Lines of Defense of Risk Management) dan credit rating management terkait liquid assets portfolio. Tugas OJK memastikanbahwa tiap bank telah melaksanakannya, OJK perlu mengevaluasi efektivitas Komite Audit pada tiap bank, menyiapkan sarana evaluasi risiko likuditas & kualitas aset bank (high quality liquid assets), nisbah pendanaan (funding ratio), risiko kredit dan evaluasi kecukupan modal sesuai kesepakatan Basel 3, meyakini bahwa aset bank jangka panjang terimbangi liabilitas nanstabil, pengawasan khusus terhadap high leverage bank(net stable funding ratio)

OJK perlu mengawasi portofolio aset likuid setiap bank umumnya, kebijakan memilih aset likuid berpulangan-tinggi berisiko tinggi atau sebaliknya aset likuid berpulangan-rendah berisiko rendah untuk HFT (Held For Trading) dan AFS (Available For Sales), memberi argumen khusus bila bank memiliki instrumen HTM (Held To Maturity, karena seharusnya tidak ada HTM pada liquid-asset-portfolio), dan bahaya portofolio tersebut bagi pemangku kepentingan bank cq deposan & debitur.

Dalam makalah berjudul Getting Risk Governance Right, An Asian Perpective, Dr. David Bobker-Head of Risk-Asian Institute of Finance (AIF) – Kuala Lumpur menyatakan bahwa rerata raihan GCG di NKRI adalah 43.4% dengan raihan tertinggi 75.4 % dan terendah 20.8 % disimpulkan jauh dari memadai. Dengan demikian OJK masih harus bekerja keras membangun GCG di IJK NKRI, padahal daya tarik NKRI bagi FDI amat terpengaruh pada kinerja GCG tersebut, padahal sebagian besar negara Asia amat membutuhkan FDI dan investasi portofolio melalui pasar modal, dalam tataran manajemen risiko berarti risk of delivery berada jauh dibawah ekspektasi pasar keuangan dan risiko korporasi bagi investor asing masih amat tinggi. Pelaku IJK karena itu perlu (1)melakukan mitigasi terhadap risiko kegagalan korporasi terfokus pada manajemen SDM, membangun kerangka manajemen risiko, memantau dan mengendalikan agar segala sesuatu berjalan didalam kerangka manajemen risiko, terfokus pada (2) pembangunan kesadaran akan risiko, kemauan & kemampuan melek-risiko, penghindaran risiko kegagalan korporasi terutama risiko pengambilan-keputusan nan-buruk, pembangunan risk appetite, pengorganisasian berbasis risiko, pemantauan dan supervisi yang lebih baik, menuju tingkat maturitas-idaman manajemen risiko (black belt RM, inverse risk logic berdasar situasi terburuk atau bencana yang dapat terjadi cq profil risiko) ketimbang sekadar meraih laba, pulangan pemegang saham dan mengelola manajemen sehari-hari seperti biasa.
Douglas Bonartz-Renaud- Director of Market & Risk Solutions Pte.Ltd., Singapore dalam makalah Opportunity & Challenges for the Banking Sector in the Developing ASEAN Economic Community membahas dampak Basel III dengan mitigasi bertahap sampai dengan 2018 untuk berupa pendefinisian baru tentang modal (capital), penguatan modal, mematuhi perubahan tolok ukur likuiditas dan leverage, memperkuat manajemen risiko bank, pertahanan modal (capital buffer), pembakuan likuiditas global yang bermuara pada berbagai nisbah keuangan yang memberi tekanan pada lebihan bunga neto, LDR, perubahan cost of capital, penurunan laba bersih dan pelambatan pertumbuhan industri perbankan, perubahan mendasar client based banking dan pendapatan berbasis upah (fee based income).

Pada tahun 2014, AS diramalkan menyumbang kepada pertumbuhan ekonomi global lebih besar dari Cina, dan kinerja sumbangan Jepangpun diramalkan melampaui India. Cina dan India akan tetap tumbuh lebih cepat dari negara-negara maju. Kesempatan kerja baru di AS tahun 2014 akan berkisar disekitar 2 juta lapangan kerja baru, akan berpengaruh langsung kepada PDB AS dan dampaknya pada kekuatan USD. Biaya energi AS diramalkan menurun, meningkatkan daya saing produk keluaran AS. The Fed akan mengurangi pencetakan uang kartal karena pemulihan ekonomi AS, diramalkan akan mendorong tingkat bunga dan kekuatan USD, berpotensi menarik balik dana di luar AS.
Diramalkan akan terjadi perbaikan di Eropa, bahwa defisit anggaran akan menurun, bahwa produktivitas meningkat dan biaya tenaga kerja per unit produk akan menurun, dan berbagai negara berdefisit besar seperti Italia, Spanyol dan Portugis mampu memerangi defisit. Inggris diramalkan akan kembali bertumbuh, program pemulihan pertanian Jepang menyambut konsep Abenomics, sebuah program pemuliohan yang diluncurkan Shinzo Abe- PM Jepang.
Sepanjang 2014 perekonomian AS akan bertumbuh 3 %, Jepang 2 % dan Eropa 1,2 %, dan seperti biasa pertumbuhan berbagai negara berkembang jauh di atas itu semua. Sebagai misal, pertumbuhan PDB Indonesia mungkin disekitar 5,4%.

Diramalkan bahwa tahun 2014 adalah tahun turbulensi mata-uang, suku bunga dan komoditas, secara global meningkatkan risiko kredit perbankan 2014 dan transaksi pemberian pinjaman lain. Menjelang akhir tahun 2013, Rupiah NKRI terhadap USD melemah lebih dari 23 %, FASBI rate dapat meningkat 5 kali dalam sehari, obligasi Pemerintah berbunga dari 5.1% meningkat tajam menjadi 8.56% menggambarkan situasi kurang menguntungkan NKRI. Pemulihan ekonomi AS, penguatan USD & pencetakan besar-besaran uang kertas AS akan berpengaruh langsung kepada NKRI. Neraca bank sentral AS (The Fed) tumbuh secara signifikan, pasok uang berpengaruh pada GDP AS, suku bunga The Fed, suku bunga bank sentral selebihnya, aliran modal dan investasi asing di NKRI. Secara cerdas The Fed mensubstitusi surat berharga berdasar surat berharga pemerintah & hipotik jangka pendek ke jangka panjang, untuk menunda dampak jatuh tempo 2014. Pada situasi tak menentu tersebut, pinjaman diperoleh dalam mata uang asing akan meningkatkan risiko negara tersebut, karena itu KSSK atau OJK harus selalu mewaspadai hal ini sepanjang 2014 pada umumnya, penurunan lanjutan nilai tukar Rupiah terhadap USD, trend eskalasi biaya bunga pinjaman, dan biaya lindung nilai (hedging) nilai-tukar & bunga dan cadangan devisa pada khususnya. Himbauan nasional apalagi instruksi nasional untuk lindung nilai dari Pemerintah Pusat atau Otoritas kepada pelaku industri sebaiknya dihindari. Sepanjang 2014, pendanaan (funding) dan pembiayaan (financing) dalam Rupiah, disarankan. Lembaga keuangan non-bank dianjurkan tidak masuk kewilayah risiko nilai tukar atau bisnis perlindungan nilai tukar yang berisiko tinggi, lembaga investasi non-bank mewaspadai paket-paket investasi atau portofolio berisiko tinggi, penutupan risiko melalui desain berbagai polis asuransi non-jiwa diharapkan mewaspadai hal uang sama. Sepanjang 2014, KSSK dan IJK Risk Supervision oleh OJK perlu ditingkatkan secara lebih ketat, meminta agar seluruh Direksi pelaku IJK waspada, meminta agar hedging management dilakukan secara cermat, OJK wajib menengarai dini pelaku yang terjerat kondisi runyam umumnya, gagal bayar khususnya, karena situasi IJK global & nasional 2014 tersebut di atas.Perlindungan konsumen IJK ditingkatkan untuk membangun kesadaran akan risiko bunga deposito tinggi, pulangan saham atau obligasi tidak masuk akal dan risiko-risiko lain pada satu sisi, membatasi desain produk IJK tidak aman bagi konsumen, dan menegur pemasaran produk IJK tidak etis. Masyarakat secara terus-menerus dilatih agar tidak tergiur oleh pulangan investasi & bunga deposito tinggi. Di Indonesia, pada situasi penurunan besar dan panjang nilai tukar Rupiah terhadap USD, otoritas perlu melakukan supervisi khusus untuk praktik lindung nilai (hedging) nilai tukar, arus kas, default dan suku bunga yang menjadi trend utama hedging di NKRI dan mencegah trend risk management cq hedging management yang membahayakan NKRI, mendorong hedge accounting nan sehat diterapkan pada tataran IJK sesuai PSAK 50, 55. 60 dan 68, sambil memantau state of art konsep-publikasian (exposure draft) IFRS 9, mendorong pelatihan dan penggunaan perangkat lunak tentang hedge accounting bersama Ikatan Akuntan Indonesia cq DSAK IAI, dan mendorong ALM, Loan Deposit Balance Sheet Management, Interest Rate Risk Management, Currency Rate Management, Liquidity Risk Management, dan unknown net open risk position pada industri perbankan. Risiko kredit perbankan masih menjadi primadona IJK Perbankan di Indonesia sepanjang 2014, seluruh risiko harus dikelola berbasis konsep Tiga Lini Pertahanan Manajemen Risiko (Three Lines of Defense of Risk Management) dan credit rating management terkait liquid assets portfolio. Tugas OJK memastikanbahwa tiap bank telah melaksanakannya, otoritas perlu mengevaluasi efektivitas Komite Audit pada tiap bank, menyiapkan sarana evaluasi risiko likuditas & kualitas aset bank (high quality liquid assets), nisbah pendanaan (funding ratio), risiko kredit dan evaluasi kecukupan modal sesuai kesepakatan Basel 3, meyakini bahwa aset bank jangka panjang terimbangi liabilitas nanstabil, pengawasan khusus terhadap high leverage bank(net stable funding ratio). Otoritas perlu mengawasi portofolio aset likuid setiap bank umumnya, kebijakan memilih aset likuid berpulangan-tinggi berisiko tinggi atau sebaliknya aset likuid berpulangan-rendah berisiko rendah untuk HFT (Held For Trading) dan AFS (Available For Sales), memberi argumen khusus bila bank memiliki instrumen HTM (Held To Maturity, karena seharusnya tidak ada HTM pada liquid-asset-portfolio), dan bahaya portofolio tersebut bagi pemangku kepentingan bank cq deposan & debitur.
Bagaimana dengan Indonesia ? Dengan penduduk 253,3 juta, PDB berkapita Indonesia 2014 akan disekitar USD 3,790, inflasi 7.1%, anggaran akan defisit 2,3% PDB. Pertumbuhan pendapatan perkapita akan terhambat situasi politik 2014, suku bunga tinggi, inflasi dan volatilitas rupiah sepanjang 2014.
Pada tanggal 2 Januari 2014 kurs tengah BI tertekan 53 poin menjadi 12.242 rupiah per dolar AS, diramalkan akan berlanjut sepanjang pemerintah tidak melakukan aksi nyata perbaikan defisit transaksi berjalan. Berpatokan pada fundamental ekonomi NKRI, sebagian pelaku pasar masih mempersepsi bahwa rupiah masih berisiko tinggi sehingga tertengarai peralihan ke mata uang yang lebih aman.Tahun 2014 masih ditandai oleh gejolak nilai tukar Rupiah terhadap valas, dibawah bayang-bayang strategi akbar penggantian satuan-nilai Rupiah yang berisiko inflatoir. Tahun 2014 adalah tahun pemilu dan tahun FIFA World Cup, merupakan tahun terakhir izin penggunaan standar akuntansi pemerintah berbasis “Menuju Akrual”. Tahun 2014 adalah tahun uji coba akuntansi Full Acrual pada setiap kementerian, instansi dan pemerintahn daerah.
Sepanjang 2014, Departemen Pendidikan dan Departemen Sosial diramalkan membuat cetak biru gaya hidup umumnya, perubahan konsumsi BBM khususnya karena selama konsumsi BBM tak berkurang, BI tak mungkin mengatasi pelemahan Rupiah sekadar dengan penaikan bunga acuan (BI rate). Sepanjang tahun 2013, pemerintah melakukan kenaikan harga BBM untuk menguatkan Rupiah, pada tahun 2014 diharapkan peningkatan kelancaran aliran dana dana kompensasi kenaikan BBM yang terdiri atas dana program percepatan dan perlindungan sosial, yaitu bantuan siswa miskin, program keluarga harapan, subsidi pangan atau beras bantuan langsung kepada masyarakat disamping untuk pembangunan infrastruktur.Momentum kenaikan BBM 2013 disinyalir berbagai pakar sebagai sebuahkekeliruan atau terlambat. Pada 2013, kenaikan harga BBM seharusnya mendorong apresiasi nilai tukar Rupiah, ternyata terhalang oleh penguatan USD. Pada 2013 The Fed mengumumkan penghentian quantitative easing (QE) yang diterapkan sejak 2008 itu karena perekonomian AS terlihat memulih, pengurangan program stimulus atau tappering off sehingga pasok dolar AS kepasar menjadi berkurang akan memberi tekanan pada rupiah sepanjang 2014.The Fed berpendapat bahwa pengucuran dolar AS terhadap perekonomian AS sudah saatnya dikurangi, berkonsekuensi suku bunga acuan the Fed akan naik dan mendorong pembalikan arus modal dari emerging market kembali ke AS, menyebabkan USD menguat sementara mata uang lain melemah. Kenaikan BBM berdampak inflatoir. Kenaikan harga BBM 30% meningkatkan laju inflasi 1 % (first round effect) menuju second round effect dapat mencapai dua kali lipat, ditambah dampak inflatoir berbagai peristiwa musiman seperti Ramadan, Idul Fitri dan liburan. Inflasi tinggi mendorong kenaikan suku bunga, kita sama mafhum bahwa BI rate hampir selalu 1-2 % di atas inflasi mendorong kenaikan suku bunga kredit. Sepanjang 2014, BI menjaga agar nilai tukar Rupiah mencerminkan fundamental ekonomi, dengan memperhatikan semua aspek seperti nilai tukar, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. BI rate pada awal 2014 sebesar 7,5% belum mengimbangi laju inflasi 2013 sebesar 9 %. Suku bunga tinggi pada sisi lain berdampak menahan dana asing keluar negeri.
Kinerja pasar modal NKRI 2014 diperkirakan tetap dinilai dengan berlatar belakang kondisi perekonomian dunia, dengan dimensi peningkatan/penurunan IHSG dibanding raihan periode lalu dan dibanding kinerja pasar modal lain, peningkatan/penurunan nilai kapitalisasi saham, peningkatan/ penurunan nisbah kapitalisasi saham terhadap PDB , peningkatan/penurunan likuiditas (diproksi rerata frekuensi perdagangan saham harian Triwulan tersebut), nisbah pertumbuhan likuiditas banding pertumbuhan likuiditas periode lalu, persentase peran investor domestik, nisbah persentase peran investor domestik Triwulan tersebut bandingpersentase peran investor domestik periode lalu, nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksadana Triwulan banding periode sebelumnya, jumlah Reksadana mendapat izin banding jumlah keseluruhan reksadana, jumlah pemegang rekening pengelolaan investasi Triwulan bandingjumlah pemegang rekening pengelolaan investasi periode lalu, jumlah emiten pelaku emisi perdana Triwulan, kenaikan jumlah Saham Syariah beredar, dan kenaikan indeks harga saham Syariah.Pengawasan industri efek tahun 2014 diperkirakan makin berorientasi pada evaluasi pemantauan laporan kegiatan & pemeriksaan Lembaga Bursa Efek (LBE) dan Perusahaan Efek (PE), evaluasi pemantauan Laporan kegiatan & pemeriksaan Wakil Perantara pedagang Efek (WPPE) dan Wakil penjamin Emisi Efek (WPEE), pemeriksaan Kantor Pusat Perusahaan Efek, kemajuan integrasi Data base WPE, pendataan pemegang sertifikat Panitia Standar profesi PM & The Indonesia Capital Market Institute, pendataan anggota asosiasi, restrukturisasi perizinan, pendidikan profesi pelaku dan penunjang, dan sosialisasi e-licencing.Pengawasan industri pengelolaan investasi pada 2014 diperkirakan makin berorientasi pada pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi (MI) dan APERD, Laporan Bulanan, kepatuhan terhadap portofolio investasi reksadana, pemantauan bank kustodian (BK) yang bertugas mengawasi/menegur komposisi portofolio, jumlah surat teguran BK dan pengawasan OJK terhadap kualitas tindak lanjut surat teguran, pemeriksaan corporate action, dan pemantauan harian, pelaku dan produk investasi.Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2014 diperkirakan makin terfokus pada pengawasan transaksi antar pihak berafiliasi, pengawasan persetujuan RUPS atas transaksi material tertentu, pengawasan perubahan misi (bidang usaha utama) emiten,pengawasan terhadap aksi penambahan modal tanpa HMETD, pengawasan penggabungan usaha emiten, pengawasan pengambil-alihan PT TBK, pengawasan tender Offer wajib,pengawasan pembagian saham bonus, pengawasan proses pembagian dividen, pengawasan pembelian kembali saham/obligasi beredar, telaah efektivitas program ESOP/MSOP, telaah Laporan Berkala emiten dan Perusahaan Publik, Laporan Realisasi Penggunaan Dana, Laporan Hutang Valas, Laporan Keterbukaan Informasi Pemegang Saham, pemeriksaan dan tindak lanjut OJK, untuk aspek ketepatan waktu dan kepatuhan/ pelanggaran emiten/perusahaan publik.Pengawasan Lembaga & Profesi Penunjang industri jasa keuangan 2014 diramalkan makin terfokus pada pengawasan Laporan Profesi Penunjang, Laporan PPL untuk akuntan publik, penilai, bank kustodian, wali amanat, perusahaan pemeringkat untuk aspek ketepatan waktu, kualitas laporan dan pelanggaran dan upaya akselerasi pertumbuhan profesi penunjang agar lebih sehat. Pada wilayah pasar modal, diramalkan akan terjadi upaya pendalaman pasar 2014 melalui peningkatan peran Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan sektor riil, pengembangan pasar sekunder surat utang, pengembangan Pasar Modal Syariah, pengembangan infrastruktur/sistem perdagangan saham dan pembangunan industri jasa keuangan ber-biaya murah (low cost industry). Pada sisi lain, dapatlah diharapkan terjadi perluasan kesempatan untuk menjadi investor melalui kemudahan, kesederhanaan supply sideyaitu prosedur penawaran umum berkelanjutan (PUB), e registration, perluasan pemodal melalui ESOP/MSOP,secondary offering, dan satuan transaksi (lot) diperkecil, reksadana penyertaan terbatas (RDPT)berbasis proyek,regulasi penerbitan Efek Beragun Aset dalam bentuk Surat Partisipasi pendukung sekuritisasi piutang dari lembaga pembiayaan perumahan, kesederhanaan demand sideuntuk meningkatkan jumlah investor melalui penggunaan transaksi elektronik Reksadana, perluasan APPerd, pembangunan single investor identity untuk industri pengelolaan investasi dan keagenan Perusahaan Efek.Pengembangan & pengawasan pasar sekunder surat utang diharapkan dilakukan dengan pembangunan GMRA Annex Indonesia, GMRA 2000 dan penerapan PSAK, perhitungan nilai wajar utang portofolio Reksa Dana berbasis penetapan harga terbitan bond pricing agency.Pengembangan Pasar Modal Syariah dapat diharapkan melalui penyetaraan dan penyederhanaan produk syariah dengan produk konvensional, kerjasama OJK dengan SRO dan lain-lain.Pengembangan sisi pasok & permintaaan mungkin dapat dinantikan melalui perubahan lot size yang makin terjangkau rakyat banyak, tick price, jaringan kredit atas kewajiban Anggota Kliring, dan jasa kustodian sentral. Pada tahun 2014, mungkin akan tertengarai kegiatan integrasi data base subindustri jasa keuangan, terutama pasar modal, perbankan dan asuransi.Peningkatan integritas pasar modal adalah upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan melalui berbagai kegiatan dan rencana kegiatan, antara lain berupa peningkatan aspek keamanan melalui peningkatan peran investor wilayah, dana perlindungan pemodal, pemantauan portofolio efek pada perusahaan efek, dan perlindungan dana nasabah pada perusahaan efek,penjaminan penyelesaian transaksi bursa,dana jaminan, perizinan PE & WPE,pemisahan izin WMI dengan WPPE & WPEE, penerapan prinsip “mengenal nasabah”, pemeriksaan kepatuhan pelaku industri, pembangunan kendali internal PE, skema perlindungan terhadap aset pemodal. Pengembangan industri pengelolaan investasi melalui (1) Peraturan Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana, (2) penyempurnaan Pedoman Fungsi MI, (3) pengklasikasian MI terkait Asean Capital Market Forum (ACMF). Peningkatan kualitas penegakan hukum (law enforcement) industri jasa keuangan 2014 umumnya, pasar modal khususnya, diramalkan makin terfokus pada evaluasi kualitas standar profesi penunjang, misalnya SPAP untuk Akuntan Publik, Pedoman Mutu Kantor Jasa Penilai Publik, penyetaraan/penyeragaman persyaratan Profesi Penunjang IJK, penyetaraan/ penyeragaman Kewajiban pelaporan profesi penunjang IJK, pengaturan PPL profesi penunjang, pembangunan Pedoman Operasional Profesi Penunjang, standar perikatan audit Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), standar perilaku wakil perusahaan efek, penyempurnaan/penegasan peran profesi penunjang pada berbagai peristiwa penting, seperti penawaran umum, aksi korporasi dan lain-lain, pedoman pemeriksaan/penyidikan terhadap profesi penunjang, Otoritas IJK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum luar dan pembentukan Satgas Waspada Investasi.

Perbankan 2014 akan mengalami perubahan mendasar, terutama apabila UU perbankan telah diamandemen di DPR. Sanksi pelanggaran akan bertambah berat, diramalkan akan terjadi program OJK untuk penguatan sistem kendali internal bank (internal control), komite audit, komite etika dan audit internal tiap bank untuk mitigasi risiko pelanggaran bersanksi khusus tersebut, OJK cq penagaws bank mulai merancang sistem pengawasan bank secara efektif sedemikian rupa, menjamin bahwa setiap pelanggaran terdeteksi pengawas dan penguatan biro hukum agar seluruh pelanggar dijatuhi sanksi.Para pihak terlibat dalam tindak pidana (yaitu perlaku, penyuruh pelaku, pendukung peserta pelaku utama, penggerak/penganjur/pembakar keinginan pendukung pelaku & pelaku utama dan peserta) harus sesuai dengan Hukum Pidana NKRI & hukum pembuktian ditambah unsur perlindungan khusus bagi masyarakat pengguna jasa bank. Diramalkan bahwa RUU Perbankan Pasal 97 diselaraskan dengan Hukum Pidana tentang pengumuman publik berdimensi penipuan publik yang menyesatkan publik, UU Pasar Modal, UU Industri Asuransi dan UU Perlindungan Konsumen. Electronic banking, paperless transaction, branchless banking, hybrid transaction (mis. asuransi dan perbankan) dan semacamnya harus ditinjau dari berbagai UU NKRI tentang informasi, transaksi maya dan kesepakatan antar negara untuk transaksi lintas bank antar negara. Ketidak lulusan PSP bank gagal dalam fit & proper dan diminta menjual seluruh sahamnya harus dibaca dalam konteks sejarah panjang pengawasan perbankan cq pengawasan kelayakan PSP bank sehat. Tidak memasukkan hak suara PSP ke dalam korum RUPS bank gagal merupakan lex specialist UU PT, sehingga harus dirancang dalam UU Perbankan yang akan datang dengan hati-hati.Data sharing tentang arus uang giral terkait transaksi elektronik harus dibagikan kepada BI dijamin terakomodasi oleh RUU Perbankan, setara informasi tentang uang beredar, akan digunakan untuk basis Kebijakan Moneter BI. Jenis data sharing sebaiknya didaftar bersama oleh OJK, LPS, BI dan Departemen Keuangan dan dapat diperoleh tiap pihak secara real time, perubahan data sharing dilakukan secara berkala. Didalamnya sudah termasuk kebutuhan informasi khusus dan mendesak. UU Perbankan mengatur lebih ketat dari UUPT hanya bertujuan untuk pemeliharaan stabilitas IJK, perlindungan konsumen &pelaku IJK bukan untuk membonsai perbankan.Pengaturan TKA perbankan dan IJK lain oleh OJK tentu berlandas pada kesepakatan WTO, pasar bebas ASEAN dan UU Tenaga Kerja tentang tenaga asing NKRI.Pengaturan dalam UU Perbankan sebatas perbankan, pengaturan untuk bank sebagai emiten dilakukan oleh Pengawas Pasar Modal, harus dikonglomerasi oleh POJK lintas subindustri IJK. POJK sebaiknya tidak bertentangan dengan UU Perbankan, UU Perusahaan Asuransi atau UU Pasar Modal.Izin pembukaan rahasia bank dan pelaku IJK lain merupakan prosedur gawat darurat tidak-pro-pasar, sebaikmnya dihindari.

Pada sebuah Enterprise Risk Management Summit di Bali bulan Desember 2013, dalam makalah berjudul Getting Risk Governance Right, An Asian Perpective, Dr. David Bobker-Head of Risk-Asian Institute of Finance (AIF) – Kuala Lumpur menyatakan bahwa rerata raihan GCG di NKRI adalah 43.4% dengan raihan tertinggi 75.4 % dan terendah 20.8 % disimpulkan jauh dari memadai. Dengan demikian OJK masih harus bekerja keras membangun GCG di IJK NKRI, padahal daya tarik NKRI bagi FDI amat terpengaruh pada kinerja GCG tersebut, padahal sebagian besar negara Asia amat membutuhkan FDI dan investasi portofolio melalui pasar modal, dalam tataran manajemen risiko berarti risk of delivery berada jauh dibawah ekspektasi pasar keuangan dan risiko korporasi bagi investor asing masih amat tinggi. Pelaku IJK karena itu perlu (1)melakukan mitigasi terhadap risiko kegagalan korporasi terfokus pada manajemen SDM, membangun kerangka manajemen risiko, memantau dan mengendalikan agar segala sesuatu berjalan didalam kerangka manajemen risiko, terfokus pada (2) pembangunan kesadaran akan risiko, kemauan & kemampuan melek-risiko, penghindaran risiko kegagalan korporasi terutama risiko pengambilan-keputusan nan-buruk, pembangunan risk appetite, pengorganisasian berbasis risiko, pemantauan dan supervisi yang lebih baik, menuju tingkat maturitas-idaman manajemen risiko (black belt RM, inverse risk logic berdasar situasi terburuk atau bencana yang dapat terjadi cq profil risiko) ketimbang sekadar meraih laba, pulangan pemegang saham dan mengelola manajemen sehari-hari seperti biasa. Pada konferensi tersebut, Douglas Bonartz-Renaud- Director of Market & Risk Solutions Pte.Ltd., Singapore dalam makalah Opportunity & Challenges for the Banking Sector in the Developing ASEAN Economic Community membahas dampak Basel III dengan mitigasi bertahap sampai dengan 2018 untuk berupa pendefinisian baru tentang modal (capital), penguatan modal, mematuhi perubahan tolok ukur likuiditas dan leverage, memperkuat manajemen risiko bank, pertahanan modal (capital buffer), pembakuan likuiditas global yang bermuara pada berbagai nisbah keuangan yang memberi tekanan pada lebihan bunga neto, LDR, perubahan cost of capital, penurunan laba bersih dan pelambatan pertumbuhan industri perbankan, perubahan mendasar client based banking dan pendapatan berbasis upah (fee based income).

RAMALAN DUNIA AKUNTANSI 2014

Sampai akhir 2013, AS terlihat masih bersikukuh menggunakan FAS versi FASB ketimbang IFRS, dan kelihatan tanda-tanda IFRS akan melaju terus tanpa mengharapkan konvergensi standar akuntansi AS kepada IFRS. Tahun 2013 mencatat pelanjutan proses divergensi (sebaliknya dari konvergensi) berbagai negara pelaku akuntansi karena perbedaan budaya, hukum, visi-misi asosiasi profesi akuntansi tiap bangsa dan kebijakan berbagai otoritas keuangan & otoritas standar akuntansi yang tidak tersinkronisasi secara global.

Pada tataran global, 2014 akan ditandai berbagai isu akuntansi seperti perubahan mendasar pelaporan LK, terkait isu integrated reporting versi Global Reporting Initiative (GRI), terkait isu pelanggaran entitas pemberi kerja skala besar terhadap perlindungan kesehatan karyawan, terkait pelaporan konflik mineral kepada Pengawas Pasar Modal AS (SEC), terkait pengungkapan & pelaporan penggunaan dana-sendiri entitas bank untuk berspekulasi, usulan PCAOB tentang tambahan CALK atas LK tentang masalah-audit-LK-terpenting (critical audit matters), pengungkapan Rekan KAP penanda Tangan LK Auditan, pengetatan pemeriksaan PCAOB terhadap KAP Auditor yang memberi jenis jasa nonaudit yang tidak diperkenankan. Pada wilayah Eropa, rotasi KAP 10 tahun harus diaudit KAP lain, 20 tahun pindah KAP apabila kontrak audit selalu di lelang, dan 24 tahun bila berbasis joint-audit beberapa KAP. Pada 2014 akan terjadi perubahan mendasar standar akuntansi pengakuan pendapatan (revenue)lintas pasar-modal, berbagai yuridiksi perpajakan dan teknologi informasi versi FASB dan IFRS. Pada bulan Juni 2014, standar GASB tentang akuntansi pensiun mulai berlaku, meminta pelaporan kewajiban pensiun pemerintahan tanpa dana pensiun wajib dinyatakan pada LK.

Tanggal 7 Januari 2014 IFAC menyerukanagar para pimpinan akuntansi negara-negara kembali berfokus kepada konvergensi standar akuntansi global versi IFRS untuk mendukung kepercayaan pasar, penyetaraan level of playing field negara maju dan berkembang, stabilitas ekonomi global dan sebagai sarana percepatan pemulihan krisis keuangan global, bila terjadi. Standar akuntansi berterima global dimaksud untuk menekan biaya transaksi, biaya kepatuhan, dan biaya arbitrase keuangan antar bangsa, penyeragaman standar akuntansi antar bangsa memudahkan kerjasama pasar modal, bank sentral dan otoritas jasa keuangan antar negara.
Dewasa ini, sekitar 90 negara berada dalam proses adopsi standar auditing internasional, sebagian negara lain menolak atau mengambil sebagian standar audit internasional, menyebabkan opini audit LK berbasis standar audit berterima global berada pada posisi lebih jauh ketimbang konvergensi standar akuntansi menuju ke 200 negara.Posisi serupa terjadi pada penerapan kode etika akuntan profesional, masih banyak negara membangun kode etika profesi akuntan secara unik, misalnya larangan jasa non-audit tertentu bagi klien audit, dan rotasi auditor LK yang diatur berbeda-beda pada tiap bangsa.
Program IFAC tahun 2014 adalah program koordinasi standar akuntansi melalui koordinasi G-20, IFIAR, IOSCO, FSB dan lembaga-lembaga dunia yang lain. Sejak beberapa tahun terakhir G-20 telah mencanangkan konvergensi global, dan FSB menengarai 12 standar akuntansi dapat menjadi prioritas konvergensi global. Pada tataran IJK, tahun 2014 diramalkan OJK mendekati DSAK –IAI untuk membahas kemungkinan pembentukan sebuah standar atau pedoman-mirip-standar SAK (Besar) atau SAK ETAP untuk dasar pembangunan micro-finance industry 2015.

Bagaimana dengan akuntansi pemerintahan NKRI ? Di NKRI, tahun 2014 menjadi tahun uji coba akuntansi akrual paripurna di bidang kepemerintahan, tak seberapa menjadi masalah bagi pemerintah pusat, diramalkan menjadi masalah besar bagi pemerintah daerah NKRI. Bagi Komite Standar akuntansi Pemerintahan, tahun 2014 merupakan tahun penyelesaian berbagai Buletin Teknis Akrual Paripurna sebagai landasan implementasi PP 71/2010 Akrual Paripurna awal 2015. PSAP Pendapatan, PSAP Pemerintahan Desa, Buletin Teknis Kerugian Negara dan berbagai buletin teknis lain mungkin akan diterbitkan KSAP sepanjang 2014.

Sepanjang tahun 2014, Depdagri diramalkan sibuk membangun prasarana hukum bagi administrasi keuangan Pemda, misalnya pengaturan pertanggungjawaban BOS oleh propinsi, kabupaten/kota dan sekolah penerima BOS, mendorong implementasi akuntansi Pemda versi Permendagri dan banyak kegiatan lain.

Pada awal Februari 2014, untuk pertama kali KSAP memiliki hak pakai sebuah Kantor KSAP yang dipinjamkan oleh Departemen Keuangan. Pada bulan Februari 2014, KSAP mengadakan rapat di Kantor KSAP yang baru tersebut.

Pada tahun akhir 2014, diramalkan jumlah raihan opini WTP berbasis akuntansi toward accrual Pemerintah Pusat dan Pemda NKRI bertambah secara signifikan, dan diramalkan opini WTP menurun untuk LK berakhir 2015 karena hampir semua entitas pemerintahan dalam NKRI berada dalam tahun pertama menggunakan basis akuntansi akrual paripurna.

Pada tahun 2016, Presiden terpilih untuk pertama kalinya dalam sejarah akuntansi pemerintahan menyajikan LK Pemerintah Pusat NKRI berbasis akrual paripurna, dengan opini WTP dari BPK.