PRODUK HUKUM POSITIF TERKINI


Laporan Riset Dr Jan Hoesada, KSAP

PENDAHULUAN

Riset maya dilakukan pada bulan Oktober 2025 sehingga tak mewakili 100 %  periode 2025. Tak gading nan tak-retak, hadirin sidang pembaca yang kami muliakan seperti biasa di mohon mewaspadai kedangkalan makalah dan mencari sumber lain yang lebih afdol.

Tujuan utama makalah seperi biasa adalah untuk penyamaan wawasan KSAP agar selalu dekat situasi-terkini NKRI cq keputusan Kabinet dalam tugas menyusun SAP, makalah dapat digunakan oleh para periset, pengajar dan siswa berbagai jenis fakultas atau jurusan, terutama Jurusan Akuntansi.

MISI/TUPOKSI, KINERJA DAN PRODUK HUKUM POSITIF KEMENTERIAN/LEMBAGA NEGARA

  1. Kemendagri

Produk hukum Kemendagri tahun 2025 antara-lain mencakupi beberapa peraturan menteri seperti

  • Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan daerah,
  • Permendagri Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembentukan produk hukum di Kemendagri,
  • Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 terkait DAK nonfisik tunjangan guru, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2025 tentang perencanaan anggaran.
  • Selain itu, Kemendagri juga menghelat Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 untuk menyinkronkan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

Fokus kemendagri, pemerintahan provinsi dan pemda pada tahun 2025 adalah

  • peningkatan efisiensi anggaran transfer dan APBD,
  • pemangkasan dana transfer dari pusat, serta
  • fokus pada swasembada pangan dan pembangunan berkelanjutan.
  • Pemda juga didorong untuk meningkatkan
  • kualitas layanan publik,
  • memanfaatkan teknologi, serta mendukung program pemerintah pusat seperti magang nasional dan
  • pengelolaan sampah melalui fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). 

Anggaran transfer daerah dipangkas oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, yang berpotensi memengaruhi gaji PPPK dan belanja pembangunan daerah. Sejak awal 2025, pemerintah menerapkan efisiensi anggaran yang juga berdampak pada APBD. Pemda diminta untuk memetakan kekuatan keuangan daerah untuk mengatasi pemotongan dana ini.

  • Walau mendapat tekanan Kemendagri, ternyata realisasi belanja daerah hingga September 2025 dilaporkan melambat, yang dapat meningkatkan risiko ekonomi di tingkat daerah. 
  • Menteri Dalam Negeri menginstruksikan Pemda untuk bergerak cepat mewujudkan swasembada pangan guna menghadapi musim kemarau 2025 dan menjaga stabilitas harga serta inflasi.
  • Seluruh Pemda diundang untuk berpartisipasi dalam program magang nasional angkatan kedua yang akan dimulai November 2025, yang bertujuan memberikan wawasan dunia kerja kepada lulusan perguruan tinggi.
  • Pemda, seperti di DKI Jakarta, sebagai pemda percontohan, memprioritaskan peningkatan kualitas, aksesibilitas, dan kemudahan layanan publik, serta pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendorong inovasi dan kreativitas.
  • Sebagai instruksi nasional, Pemda diminta menyiapkan lahan dan infrastruktur untuk mendukung program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang bertujuan mengelola sampah kota secara lebih efisien. 
  • Pemda diminta meningkatkan kemampuan mandiri, mencari sumber pendapatan lain untuk menutup pemotongan dana transfer dari pusat.
  • Kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan dana transfer dari pusat mengharuskan Pemda untuk lebih adaptif dan proaktif dalam mengelola keuangan dan pembangunan daerahnya.Meskipun ada tantangan anggaran, Pemda didorong untuk tetap menjaga atau bahkan meningkatkan kualitas layanan publik di tengah kondisi ini. 

Contoh produk hukum utama Kemendagri tahun 2025:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025: Berfokus pada perencanaan anggaran, termasuk koordinasi penyusunan anggaran kementerian dan pinjaman/hibah luar negeri. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025: Mengenai perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2025: Mengatur tentang pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025: Tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik untuk tunjangan guru ASN di daerah.

Selengkapnya…