
Dituturkan Dr Jan Hoesada
Anggota Komite Kerja KSAP
Makalah disusun untuk keperluan rapat-rapat KSAP tentang instrumen keuangan pemerintahan dan bagi masyarakat akuntansi pemerintahan NKRI.
Ibarat Sungai Bengawan Solo, akuntansi IK berhulu pada IFRS 9 Pengakuan & Pengukuran IK (di adopsi menjadi PSAK 55), berlanjut penyajian IK versi IAS 32 (di adopsi menjadi PSAK 50), pengungkapan IK versi IFRS 7 (di adopsi menjadi PSAK 60), akhirnya bermuara pada IAS 1 (di adopsi menjadi PSAK 1) tentang pelaporan unsur IK pada LK.
IAS standards diterbitkan IASC antara tahun 1973-2001, sedang IFRS standards diterbitkan IASB dari tahun 2001 dan seterusnya[1]. Pada bulan Februari 2008, IASB yang mengganti IASC meng-amademen IAS 32, meminta agar IK ber kewajiban-beli-balik-oleh-emiten (puttable financial Instrument) dan kewajiban terkait likuidasi diklasifikasi sebagai ekuitas, pada Oktober 2009 kembali IASB meminta berbagai hak terdominasi pada valas di klasifikasi sebagai ekuitas, pada 2011 terjadi penyesuaian kriteria peng-ofsetan aset keuangan vs liabilitas keuangan, sehingga IAS 32 sesungguhnya adalah amandemen IASB sekini serial pernyataan IFRS.
Sejarah amandemen IAS 32 dimulai pada bulan September 1991 dengan penerbitan konsep publikasian E40 Instrumen Keuangan, disempurnakan menjadi konsep E48 sekitar 1.000 hari kemudian (1994) yang setahun kemudian teradopsi menjadi IAS 32: Instrumen Keuangan: Pengungkapan dan Penyajian (1995) berlaku efektif 1 Januari 1996, pada bulan Desember 1998 terevisi oleh IAS 39 yang berlaku efektif 1 Januari 2001. Pada era IASB, IASB merevisi IAS 32 akhir tahun 2003 dan berlaku efektif 1 Januari 2005.Pada tanggal 18 Agustus 2005, provisi pengungkapan diganti IFRS 7 Instrumen Keuangan: Pengungkapan yang berlaku awal tahun 2007 ,sehingga lingkup dan judul IAS 32 berubah menjadi Instrumen Keuangan : Penyajian (tanpa pengungkapan). Pada tanggal 22 Juni 2006 IASB menerbitkan konsep-publikasian mengandung klausula kewajiban-penerbit-IK-membeli-kembali atas-permintaan-pemegang-IK (puttable instrument) [2]& kewajiban muncul pada likuidasi , dan versi amandemen IAS 32 tersebut terbit pada 14 Februari 2008, berlaku efektif 1 Januari 2009
Terdapat paling sedikit empat serangkai standar akuntansi IK ,yaitu IFRS 9 tentang IK, IAS 32 tentang penyajian IK dan IFRS 7 tentang pengungkapan IK, dan IAS 1 tentang penyajian LK. Kita sama mafhum bahwa salah satu unsur penting dalam definisi akuntansi adalah pengklasifikasian (classifying), mulai penglasifikasian input, penglasifikasian dalam bentuk jurnal dan ledger/subledger, dan penglasifikasian saat pelaporan LK. Akuntansi IK padat klasifikasi, klasifikasi padat syarat.
Ikhwal pelaporan instrumen keuangan (atau IK) dimulai dengan proses identifikasi sifat dan jenis instrumen padat-aturan (rule based), lalu proses akuntansi instrumen keuangan padat aturan (rule based) yang bermuara pada penyajian instrumen keuangan dalam laporan neraca, laporan laba/rugi dan CALK yang juga padat aturan (rule based). Makalah ini adalah tentang aspek penyajian & pengungkapan IK, sebagai kelanjutan makalah tentang akuntansi instrumen keuangan, yang telah tersaji pada situs KSAP , disajikan terutama untuk keperluan KSAP dalam merancang PSAP Penyajian & Pengungkapan IK dan publik pengguna SAP.