Limited Hearing PSAP Penyajian Laporan Keuangan BLU


 

_DSC0012Jakarta, ksap.org–Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum  (BLU). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Satuan kerja pemerintah dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana bergulir dan pengelolaan kawasan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, akuntansi dan pelaporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi indonesia atau standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Disamping itu, dalam rangka penggabungan kedalam laporan keuangan KL/SKPD, BLU juga menyusun laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Adanya dua standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan tersebut menyulitkan BLU karena harus menyelenggarakan dua sistem pelaporan.

Untuk menyederhanakan pelaporan keuangan BLU yang menggunakan dua basis tersebut, serta sejalan dengan penerapan akuntansi berbasis akrual, KSAP telah menyusun draf PSAP tentang penyajian laporan keuangan BLU. Dengan adanya PSAP penyajian laporan keuangan BLU tersebut, maka nantinya BLU hanya menyusun laporan keuangan yang berbasis SAP. Namun demikian, penerapan PSAP tentang penyajian laporan keuangan BLU tersebut akan efektif bila PP 23 tahun 2005 yang mengatur basis penyajian laporan keuangan BLU yang menggunakan SAK direvisi.

Sebagai bagian dari due process penyusunan PSAP Penyajian Laporan Keuangan BLU, KSAP menyelenggarakan Limited Hearing PSAP Penyajian Laporan Keuangan BLU, pada tanggal 3 Oktober 2013 bertempat di Hotel Redtop Jakarta.  Tujuan penyelenggaraan limited hearing ini adalah unluk menyampaikan pokok-pokok substansi PSAP Penyajian Laporan Keuangan BLU serta menggali masukan dan pihak-pihak terkait. Kegiatan limited hearing ini diikuti oleh para Kepala Biro Keuangan dan Biro Umum kementerian negara/lembaga, para Direktur/Direktur Keuangan BLU/BLUD, para Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset, para Pejabat BPK, BPKP, Kementerian Keuangan, para akademisi dan undangan lainnya dengan jumlah sekitar 100 peserta.

Acara limited hearing yang berlangsung selama setengah hari tersebut dibuka secara resmi oleh Binsar H. Simanjuntak selaku Ketua Komite Kerja KSAP. Pada sambutannya Binsar menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan BLU cukup signifikan. Pada LKPP Tahun 2012, pendapatan BLU adalah sebesar Rp35 triliun, beban Rp26,6 triliun dan surplus 8,4 triliun, aset Rp208 trilun, kewajiban Rp4 triliun dan dan ekuitas Rp204 triliun. Selanjutnya acara limited hearing dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi tentang PSAP BLU yang disampaikan oleh Amdi Very Dharma dan Edward U.P. Nainggolan, dengan moderator Jan Hoesada. Dalam paparanya, Amdi menyampaikan tentang latar belakang perlunya disusun PSAP BLU, yaitu bahwa BLU merupakan entitas pelaporan yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya sehingga mempunyai tanggung jawabnya lebih besar, selain itu pelaporan keuangan BLU yang menggunakan PSAK dan SAP perlu disederhanakan, sedangkan SAP yang telah ada belum mengatur secara detil pelaporan keuangan BLU.

Lebih lanjut, Edward U.P. Nainggolan menjelaskan bahwa secara umum Standar Akuntansi BLU mengacu pada seluruh PSAP, kecuali diatur tersendiri dalam PSAP BLU. PSAP BLU disusun dengan pendekatan mengacu pada struktur PSAP No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan. Hal-hal khusus yang diatur dalam PSAP BLU antara lain pengaturan perlakuan akuntansi terkait pendapatan BLU, investasi BLU, Laporan Perubahan SAL, konsolidasian laporan keuangan BLU, penghentian satker BLU, serta format penyajian  unsur-unsur laporan BLU.

Pada sesi diskusi, peserta sangat antusias mengikuti dan menyampaikan banyak pertanyaan atau tanggapan. Tanggapan dari para stakeholders ini akan menjadi masukan bagi KSAP untuk menyempurnakan PSAP BLU. Secara umum, penyelenggaraan limited hearing ini berjalan dengan baik dan lancar.