
PENDAHULUAN
Draft-Publikasian (ED) 92 IPSAS tentang SDA (Natural Resources) dirancang untuk (1) SDA Kasad-Mata (tangible) Bukan Mineral diluar domain ED 86 SDA Mineral (kasad-mata dan (2) SDA tidak-kasad mata ( tangible & intangible natural-mineral resources) dalam rumpun AT, persediaan, aset hak-guna ( misalnya konsesi mata-air) , aset hak-pakai ( konsesi wisata-alam), aset budaya (heritage natural asset, misalnya sungai Bengawan Solo) dan investasi-properti ( misalnya, wisata air-terjun atau pulau-kecil tak-berpenghuni tujuan-wisata).
Definisi SDA Kasad-Mata (Tangible Natural Resources) pada konsep publikasian tersebut: SDA adalah suatu substansi kasad-mata dan/atau kasad-indra ( kulit, penciuman dll) yang muncul secara alamiah dan secara fisik di alam-raya , merupakan substansi mengandung daya-layan bagi umat-manusia, antara lain memberi maslahat-keekonomian. Selengkapnya……