Program Kerja KSAP


Sesuai dengan Keppres Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keppres Nomor 28 Tahun 2017, KSAP bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (RPP SAP). SAP mengatur prinsip-prinsip akuntansi yang wajib dipatuhi dalam penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pasal 2 menyebutkan bahwa SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) beserta penjelasannya menyatakan antara lain rancangan perubahan (penambahan, penghapusan, atau penggantian satu atau lebih) PSAP, disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan dan selanjutnya Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimintakan pertimbangan.

Proses penyiapan SAP Berbasis Akrual dilakukan melalui prosedur yang meliputi tahap-tahap kegiatan (due process) yang dilakukan dalam penyusunan PSAP oleh KSAP yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010. Maka dari itu setiap tahun KSAP menyusun program kerja untuk menjadi pedoman dalam penyusunan SAP agar sesuai dengan proses baku tersebut.