KSAP, 26 April 2006
Dalam rangka menunaikan salah satu amanat yang terkandung dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mempertegas tanggung jawab instansi Pengelola Fiskal dan Pengguna Anggaran/Barang untuk menyelenggarakan akuntansi dan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
Dalam sosialisasinya yang diadakan pada hari Rabu, 26 April 2006 bertempat di Graha Salawa, Departemen Keuangan. DR. Mulia P. Nasution, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, dalam sambutannya menyatakan bahwa peraturan pemerintah ini selain memperjelas satuan instansi yang berkedudukan sebgai entitas pelaporan atau entitas akuntansi, juga mewujudkan pengintegrasian laporan pertanggungjawaban kinerja pada laporan pertanggungjawaban keuangan. Pengintegrasian pelaporan keuangan dan kinerja ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan anggaran berbasis kinerja (outputs) dan memfasilitasi penyederhanaan sistem pelaporan yang selama ini masih terpisah. Sehubungan dengan itu, masih dalam sambutannya Mulia menerangkan bahwa peraturan pemerintah ini mengintruksikan pengembangan sistem akuntabilitas kinerja yang bisa terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran, sistem perbendaharaan, dan sistem akuntansi pemerintahan.
Senada dengan DR Mulia, DR Daeng M. Nazir, Dirjen BAKD Departemen Dalam Negeri, menyatakan ada 5 aspek penting dalam menunjang implementasi PP ini yaitu, yang pertama terkait dengan landasan hukum, bahwa peraturan pemerintah ini harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 karena terkait juga dengan pengelolaan keuangan daerah. Untuk selanjutnya akan diatur dalam kepmendagri pengganti Kepmendagri nomor 29 Tahun 2002 yang sekarang dalam proses penyusunan dan diharapkan 2-3 minggu ke depan telah selesai. Melihat beberapa peraturan tersebut, keserasian ada, tapi perbedaan juga belum dapat dihindari dikarenakan ada perbedaan kebutuhan, hal ini dikarenakan di dalam PP nomor 58/2005 terdapat pelaporan kebutuhan manajerial. Bagi daerah agar perbedaan ini janganlah dilihat, lihat mana yang sama dan apa yang bisa dilakukan. Untuk aspek berikutnya yaitu mengenai sistem dan prosedur, organisasi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana, Daeng menegaskan dalam sistem pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan dibutuhkan sumber daya manusia yang menguasai akuntansi dalam jumlah yang sangat besar beserta alat-alat pendukungnya. Hal ini sedikit teratasi dengan bantuan yang diterima pemerintah dari ADB.
Peraturan pemerintah ini terbagi atas 15 bab dan 38 pasal, serta 6 lampiran, dimana di dalamnya mengatur mengenai pelaporan keuangan dan kinerja, komponen laporan keuangan, penyusunan laporan keuangan, laporan kinerja, suplemen laporan keuangan, pernyataan tanggung jawab, laporan keuangan dan kinerja interim, laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi/tugas perbantuan, laporan pertanggungjwaban bendahara, laporan manajerial di bidang keuangan, laporan pengendali intern, dan ketentuan mengenai sanksi administratif.