FENOMENA REVALUASI ASET TETAP PEMERINTAHAN 2017 DAN 2018


Pendapat Pribadi Dr Jan Hoesada, Anggota KSAP

 

PENDAHULUAN

Karena NKRI sebesar Eropa, revaluasi untuk suatu rumpun AT Negara yang tersebar pada 17.504 pulau membutuhkan jadual revaluasi AT yang tidak cukup satu tahun buku.

Hasil revaluasi AT pemerintahan 2017 dapat digabungkan dengan hasil revaluasi AT tahun buku 2018 dengan faktor penyesuai lintas tahun, misalnya angka inflasi 2017 sebagai proksi  annual increase on general price index. Caranya adalah hasil revaluasi tahun 2017 dikalikan (100% + % inflasi aktual 2017) menjadi setara hasil revaluasi tahun 2018 itu sendiri, sebelum digabungkan dan dilaporkan pada LKPP tahun buku berakhir 31 Desember 2018.

Pemikiran dalam makalah di bawah ini telah disampaikan dalam sebuah FGD di BPK, merupakan pendapat pribadi, bukan pendapat KSAP, disajikan ke hadapan sidang pembaca nan arif budiman untuk kepentingan kemajuan bangsa dan negara.

TEORI REVALUASI ASET TETAP

  • Tujuan revaluasi AT adalah untuk menggambarkan dampak p erubahan harga AT karena perubahan nilai tukar dan kurs akibat inflasi atau deflasi
  • Revaluasi AT versi IFRS terkait nilai wajar pasar (fair market value) dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan nilai AT ter-revaluasi.
  • Pada akuntansi IFRS terdapat cost model dan revaluation model bagi aset tetap. Apabila menggunakan revaluation model, entitas LK wajib melakukan revaluasi berkala dan disiplin.
  • Akuntansi aset tetap pemerintahan NKRI menggunakan dasar biaya historis, dekat dengan cost model IFRS.
  • Pada IFRS, revaluation surplus tidak masuk Laporan Laba Rugi, namun berpengaruh pada ekuitas, pada pos Selisih Revaluasi AT oleh SAK NKRI.
  • Sebaliknya, reversal revaluation IFRS mirip dengan stantar tentang impairment IFRS, hasil revaluasi yang menyebabkan penurunan nilai tercatat/terbawa AT masuk Laporan Laba Rugi, bukan ke ekuitas vide pos Selisih Revaluasi AT, diikuti SAK NKRI.
  • SAP NKRI memilih sikap diam (silent) tentang penurunan nilai AT akibat Revaluasi AT Pemerintahan.
  • Walau fisik serupa Aset Tetap, berada pada rumpun pos (1) Aset Lain dengan judul Aset Tetap tersedia Untuk Dijual, (2) Properti Investasi, (3) Persediaan Properti, akuntansi revaluasi tidak diatur pada IFRS dan SAP. Hal ini berbeda dengan PMK yang mengatur revaluasi BMN tertentu, tanpa menyebut statusnya pada pos neraca.
  • GAAP melarang revaluasi Konstruksi Dalam Pengerjaan (Construction in Progress). GAAP mengizinkan revaluasi CIP hanya untuk LK perpajakan.
  • Revaluasi Akumulasi penyusutan AT tidak lazim digunakan pada SAK/SAP NKRI. Revaluasi selektif. IFRS/PSAK 16 mewajibkan revaluasi AT minimum adalah satu kelompok AT
  • PMK 191 mengizinkan Revaluasi selektif. Hal ini dimaksud untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi revaluasi AT, meningkatkan hasil (outcome) dan dampak (impact) pada LK Pemerintahan, jangan sampai besar pasak dari tiang (lebih besar biaya revaluasi ketimbang dampak revaluasi).
  • IFRS/PSAK 16 mewajibkan revaluasi AT minimum adalah satu kelompok AT yang harus dilakukan secara simultan. Hal ini di rujuk oleh KSAP.
  • Satu kelompok AT (a group of FA) adalah AT
    1. Digunakan untuk pelaksanaan tugas yang sama
    2. AT tersebut mempunyai bentuk, sifat, karakter yang sama atau serupa
    3. Satu kelompok AT tersebut dimiliki entitas pelaporan LK, namun dapat berada pada entitas pelaporan dan entitas akuntansi dibawah entitas pelaporan.

Hal ini berlaku pula bagi pemerintahan.

KETETAPAN REVALUASI INTERNASIONAL; IAS 16 REVALUATION OPTION[i] ENTITAS KOMERSIAL

  • Historical cost accounting standards
  • IFRS cost model options
  • Non Financial Assets seperti plant, properti & equipment dapat di revaluasi berdasar fair value
  • Apabila telah di revaluasi, maka fair value harus dijaga agar tetap mutahir
  • Revaluasi dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan nilai terbawa

UNSUR IAS 16 TERKAIT REVALUASI ASET TETAP ENTITAS KOMERSIAL

  • Terdapat dua (alternatif) hampiran
    1. Historical cost method (IFRS menyebut istilah metode dengan Model)
    2. Revaluation method, dapat digunakan apabila tingkat inflasi tak seberapa besar sampai-sampai harus menggunakan IAS 29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies. Tentang kondisi hiperinflasi, DSAK pernah menerbitkan ISAK
  • Terdapat yuridiksi (negara-negara tertentu) memilih satu saja, terdapat yuridiksi mengizinkan keduanya (optional) bila tingkat inflasi tinggi. Do permit either full or selective revaluation[ii]
  • Logika revaluasi terkait pada Laporan Neraca dan Laporan Laba Paripurna (Comphrehensive Income), Laporan Laba Rugi entitas komerrsial berisiko dinyatakan-berlebih (overstated) karena  inflasi menyebabkan Beban Penyusutan AT nir-revaluasi terlampau kecil.
  • Aksi revaluasi AT Berwujud wajib menggunakan nilai wajar; yaitu jumlah pertukaran antara pihak pihak indipenden, mau dan tahu tentang nilai wajar
  • Sekali entitas melakukan revaluasi, entitas wajib menjaga agar current value AT tersebut tersaji pada LK. Pada tanggal tutup buku, entitas sebaiknya melihat kemungkinan revaluasi, dan melakukan revaluasi AT bila perlu saja (tidak wajib setiap tahun).
  • Tidak boleh terdapat obsolete fair value aset yg telah direvaluasi.
  • Fair value biasanya ditentukan appraisers, menggunakan bukti berbasis pasar (market based evidence).
  • Untuk AT bukan baru, digunakan hampiran depreciated replacement cost atau depreciated reproduction cost.
  • Aksi revaluasi AT Berwujud wajib menggunakan nilai wajar; yaitu jumlah pertukaran antara pihak pihak indipenden, mau dan tahu tentang nilai wajar.
  • Sekali entitas melakukan revaluasi, entitas wajib menjaga agar current value AT tersebut tersaji pada LK.
  • Fair value biasanya ditentukan appraisers, menggunakan bukti berbasis pasar (market based evidence).
  • Revaluation applied to all assets in the class.
  • Pada proses revaluasi, ditemukan aset yang harus di impair, maka lakukan impairment.
  • Surplus revaluasi AT dicatat pada Saldo Laba (Retained Earnings).

PENGATURAN SFAS 157 NEGARA AS

  • Tiga metode pengukuran nilai wajar
    1. Observable market transactions for same kind of assets
    2. Observable market transactions for similar assets
    3. The use of valuation model
  • Metode pengukuran wajib diungkapkan pada CALK.
  • Perpres 75/2017 NKRI tentang Penilaian kembali Pasal 9, dan PMK 118/2017 PASAL 13 Ddst, Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya, Pendekatan Pendapatan

IAS 36, IMPAIRMENT TEST FOR PROPERTY, PLANT, AND EQUIPMENT UNTUK ENTITAS KOMERSIAL

  • Pemilahan istilah write down, write up, write off, impairment, revaluation wajib dipahami petugas revaluasi atau pembuat PMK Revaluasi.
  • Impairment test diberlakukan bagi sebagian besar non-financial assets. Tujuan test; (1) conservatism, (2) menghapus/mengurangi risiko overvalued aset. Masalah penentuan impaired value setara masalah penetapan current value.
  • Besar penurunan nilai = nilai buku dikurangi nilai pulihan (recoverable amounts).
  • Recoverable amounts adalah (1) nilaiwajar dikurangi biaya pelepasan aset habis pakai atau (2) value in use, yang mana yang lebih tinggi.
  • IAS 36 untuk entitas komersial mengizinkan subsequent reversal, mendekati full measurement approach.
  • Impairment loss dibebankan ke laporan rugi laba tahun berjalan.

PETUGAS REVALUASI WAJIB MEMAHAMI DEFINISI DAN RUANG LINGKUP ASET TETAP

Definisi, ruang lingkup dan pengaturan standar pemerintahan

  1. Revaluasi Aset
  2. Penurunan Nilai Aset (impairment of assets)
  3. Nilai aset untuk penggabungan entitas pemerintahan
  4. Nilai aset untuk pemekaran entitas pemerintahan
  5. Nilai aset di hibahkan
  6. Nilai aset hibah diterima
  7. Hapus buku aset (write off)
  8. AT atau ATB dihentikan pemakaiannya

MEMAHAMI METODE REVALUASI DALAM AKUNTANSI BERBASIS NILAI WAJAR DALAM SAK

  • Metode Revaluasi bila terdapat harga pasar aktif yang memungkinkan pengukuran nilai wajar (fair value).
  • Metode Revaluasi bila tidak terdapat terdapat harga pasar aktif yang memungkinkan pengukuran nilai wajar (fair value).
  • Pengukuran nilai wajar (fair value) adalah agregasi pulangan hasil atau manfaat ekonomi/sosial aset sepanjang umur ekonomis, dalam nilai kini (present value).

SURAT S-11/k.1/KSAP/2018 KEPADA DIRJEN PERBENDAHARAAN

  1. Sesuai KK Paragraf 35 yang menyatakan info relevan, maka hasil hasil revaluasi sebaiknya segera dilaporkan pada tanggal LK terdekat paska revaluasi AT tersebut. Agar dapat dipahami dan dapat dibandingkan, CALK hendaknya menyatakan bahwa proses revaluasi kelompok AT tersebut masih dilanjutkan tahun buku selanjutnya. LK berkualitas andal terpercaya apabila secepat mungkin (juga Paragraf 37) menyajikan hasil revaluasi AT, misalnya dalam setengah tahunan.
  2. Revaluasi AT dilakukan secara jujur terpercaya dengan sistem, prosedur dan kertas kerja berkualitas tinggi, sesuai PMK 119/2017 tentang Revaluasi AT.
  3. PSAP 07 paragraf 59 paraturan Pemerintah tentang Revaluasi AT dapat mengatur metode penilaian yang lain, selain biaya perolehan atau harga pertukaran.Perpres 75/2017, diturunkan menjadi Pasal 19 ayat (10) PMK 118/2017 mengatur bahwa hasil revaluasi suatu semester harus dinyatakan dalam perubahan nilai BMN dan LK semester tersebut. Mematuhi  PMK tersebut, LK 2017 mencakupi hasil revaluasi AT tahun 2017.

Disimpulkan bahwa surat KSAP tersebut mendukung pelaporan hasil revaluasi AT 2017 ke dalam LKPP tahun 2017.

WACANA BERKEMBANG

Sepanjang kelompok masyarakat yang diatur secara nasional disebutkan, maka sebuah produk hukum berlaku secara nasional. Dalam hal ini, Perpres menyebutkan berlaku secara nasional untuk berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat. Sebagai contoh,

  1. Berbagai PMK tentang Revaluasi AT berlaku bagi LK Fiskal WP, berarti berlaku secara nasional hanya bagi wajib pajak NKRI.
  2. Standar Akuntansi Keuangan tentang Laporan Segmen berlaku secara nasional hanya bagi Perusahaan Publik.

Ketiadaan Permendagri tentang Pedoman Revaluasi BMD tidak menyebabkan Perpres 75 batal demi hukum, karena memang disebutkan bahwa Perpres berlaku secara nasional hanya bagi Pemerintah Pusat.

Penggunaan basis standar biaya penilaian/revaluasi yang berbeda untuk 2017 dan 2018 untuk suatu kelompok  aset tidak akan memberikan informasi yang menyesatkan bagi pembaca laporan keuangan, sepanjang biaya standar diungkapkan pada CALK. CALK sebaiknya mengungkapkan alasan pembedaan standar biaya tersebut. Pada LK tahun buku 2017 dan 2018, baik juga bila CALK menguraikan:

  1. Jumlah nilai AT yang tidak direvaluasi
  2. Jumlah nilai AT yang direvaluasi tahun 2017.
  3. Jumlah nilai AT yang direvaluasi tahun 2018.
  4. Dampak perubahan jumlah nilai AT akhir tahun 2017 karena revaluasi 2017 dalam nilai relatif (persentase kenaikan dibanding saldo akhir pra-revaluasi).
  5. Dampak perubahan jumlah nilai AT akhir tahun 2018 karena revaluasi 2017 dan 2018 dalam nilai relatif (persentase kenaikan dibanding saldo akhir pra-revaluasi).

Dapat, Neraca perbandingan dua tahunan tetap dapat dijajarkan pada akhir tahun buku belum revaluasi, tahun revaluasi pertama (2017) dan/atau tahun revaluasi kedua (2018). Pembaca LKPP hendaknya dicerahkan dengan tatacara membaca neraca perbandingan dua tahunan tersebut dalam CALK, agar arif bijaksana dalam menyikapi angka angka neraca lintas tahun. CALK sebaiknya menjelaskan penyetaraan hasil revaluasi beda waktu tersebut, karena SAP tidak mengenal hasil revaluasi sementara 2017 yang harus dinilai ulang bersama-sama dengan hasil revaluasi 2018, seperti pada IFRS/SAK.

Revaluasi AT hanya bermanfaat sementara, untuk beberapa tahun saja , lalu Neraca Revaluasian terkena imbas inflasi tahunan dan perubahan nilai tukar. Kita sama mafhum, setelah revaluasi 2017 dan 2018, neraca cq AT pemerintahan akhir tahun 2019, akhir tahun 2020 dan seterusnya tak akan mampu menggambarkan kenaikan harga umum properti karena tingkat inflasi sekitar 5 % pertahun ditambah penurunan kurs Rupiah. Kondisi yang sama dialami LK emiten Pasar Modal pengguna Cost Method untuk akuntansi AT. Apabila inflasi tahunan 5% menggambarkan kenaikan harga harga umum, revaluasi setiap 5 tahunan atau pemotretan (capture) kenaikan properti sekitar 25% dalam neraca mungkin cukup signifikan untuk informasi para pemegang surat utang negara. Berbagai properti pemerintah sepanjang tol laut dan tol darat sepanjang NKRI berpotensi mengalami kenaikan harga pasar sampai 1.000 %.

Sudut pandang IFRS/SAK Besar melayani LK perusahaan komersial pelaku pasar modal sebagai sebuah unit microeconomy berbeda dengan sudut pandang akuntansi pemerintahan sebuah negara sebesar Eropa seperti NKRI. Sebagai perbandingan, emiten Pasar Modal NKRI  beraset terbesar tak mencapai satu pro-mill dari jumlah aset pemerintah pusat NKRI. Sebuah Badan Layanan Umum seperti LMan defacto memiliki aset melebihi jumlah aset sebuah grup usaha swasta yang terdiri dari 300 perusahaan. Karena itu, sebuah kegiatan inventarisasi & revaluasi sebuah kelompok (kelas) AT sebuah perusahaan secara simultan dapat selesai dalam satu tahun buku (bahkan beberapa hari saja), inventarisasi & revaluasi AT sebuah negara yang tersebar pada 17.504 pulau mungkin tidak cukup diselesaikan  dalam satu tahun buku.

Perpres dan PMK setia pada penyelesaian revaluasi sebuah kelompok AT pemerintah secara tuntas, adalah sesuai SAP. Apabila sebuah kelas AT harus selesai direvaluasi dalam satu tahun buku (tanpa ada item/butir[iii]  AT dalam kelompok yang tertinggal), dan apabila hal tersebut tidak mungkin dilaksanakan dalam satu tahun buku, disimpulkan bahwa Pemerintah Pusat di masa yang akan datang tidak pernah dapat memutahirkan neraca berbasis nilai histrois selama-lamanya, atau melaksanakan revaluasi AT (1) dengan kualitas mencemaskan, dan (2) biaya amat besar karena terburu-buru.

Dalam segala hal nan material, Perpres dan PMK tentang revaluasi AT telah memenuhi syarat SAP. Agenda revaluasi sebuah kelas/grup/kelompok  AT yang terpaksa lintas tahun buku Pemerintah Pusat, sepanjang ber GCG dan efektif-efisien-ekonomis dan dapat diperiksa (auditable) BPK, adalah kegiatan yang bertanggungjawab.

Berkaitan dengan  ketentuan IPSAS 17 dan PSAK 16 bahwa aset–aset dalam suatu kelas aset tetap direvaluasi secara bersamaan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lain pada tanggal berbeda. Akan tetapi, suatu kelas aset dapat direvaluasi secara bergantian sepanjang revaluasi dari kelas aset tersebut dapat diselesaikan secara lengkap dalam periode yang singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan.

Agar nilai historis dan nilai revaluasian dapat di identifikasi, neraca pemerintah pusat NKRI atau CALK atau skedul informasi tambahan hendaknya menyajikan secara terpisah

  • Kelas grup atau kelompok AT tidak direvaluasi
  • Kelas grup atau kelompok AT direvaluasi 2017, dan nilai buku /tercatat kelas.grup atau kelompok AT yang akan direvaluasi 2018
  • Kelas grup atau kelompok AT direvaluasi 2018
  • Jumlah seluruh AT
  • CALK
    1. % aset tidak direvaluasi terhadap jumlah AT
    2. % aset direvaluasi terhadap jumlah AT

CALK hendaknya memberi penjelasan butir butir tersebut di atas, misalnya untuk Kelompok Aset Tetap Belum Direvaluasi

  • Nama kelompok AT yang belum direvaluasi,
  • Nilai Tercatat pada neraca,
  • Alasan belum direvaluasi,
  • Taksiran nilai wajar apabila direvaluasi
  • Kesimpulan, kemungkinan besar (probable) kenaikan neto atau penurunan neto, apabil;a direvaluasi.
  • Kemungkinan dampak pada neraca secara keseluruhan, misalnya % kenaikan Aset akibat revaluasi
  • Rencana/agenda revaluasi AT untuk kelompok AT tersebut, yang akan datang.

Percampuran biaya perolehan dan nilai revaluasian pada suatu kelas AT dalam LKPP menyebabkan derajat pengungkapan pripurna (full disclosure) menurun, akuntabilitas menurun, transparansi menurun. Biaya vs manfaat revaluasi tak dapat di evaluasi. Muncullah kesulitan pengaturan umur ekonomis AT Revaluasian yang baru, kesulitan menentukan APBN pemeliharaan dan nilai residu, sulit melaksanakan jurnal revaluasi pada item direvaluasi, kelompok ter-revaluasi.

Bila suatu kelas AT tak mungkin selsai direvaluasi pada satu tahun buku, maka pemerintah menetapkan sendiri metode revaluasi sesuai kisi-kisi atau hak yang diberikan oleh SAP. Perpres dan PMK Revaluasi dewasa ini merupakan kebijakan nan bijaksana.

Atas satu kelas/kelompok aset tetap yang dilakukan revaluasi lebih dari satu periode akuntansi, neraca pemerintah pusat NKRI hendaknya menyajikan secara terpisah

  • Kelas grup atau kelompok AT tidak direvaluasi
  • Kelas grup atau kelompok AT direvaluasi 2017, dan nilai buku /tercatat kelas.grup atau kelompok AT yang akan direvaluasi 2018
  • Kelas grup atau kelompok AT direvaluasi 2018
  • Jumlah seluruh AT
  • CALK
    1. % aset tidak direvaluasi terhadap jumlah AT
    2. % aset direvaluasi terhadap jumlah AT

CALK hendaknya memberi penjelasan butir a tersebut di atas, misalnya untuk Kelompok Aset Tetap Belum Direvaluasi

  • Nama kelompok AT yang belum direvaluasi,
  • Nilai Tercatat pada neraca,
  • Alasan belum direvaluasi,
  • Taksiran nilai wajar apabila direvaluasi
  • Kesimpulan, kemungkinan besar (probable) kenaikan neto atau penurunan neto, apabila direvaluasi.
  • Kemungkinan dampak pada neraca secara keseluruhan, misalnya % kenaikan Aset akibat revaluasi
  • Rencana/agenda revaluasi AT untuk kelompok AT tersebut, yang akan datang. CALK sebaiknya mengungkapkan alasan pembedaan standar biaya tersebut.
  • Pada LK tahun buku 2017 dan 2018, baik juga bila CALK menguraikan :
    1. Jumlah nilai AT yang tidak direvaluasi.
    2. Jumlah nilai AT yang direvaluasi tahun 2017.
    3. Jumlah nilai AT yang direvaluasi tahun 2018.
    4. Dampak perubahan jumlah nilai AT akhir tahun 2017 karena revaluasi 2017 dalam nilai relatif (persentase kenaikan dibanding saldo akhir pra-revaluasi).
    5. Dampak perubahan jumlah nilai AT akhir tahun 2018 karena revaluasi 2017 dan 2018 dalam nilai relatif (persentase kenaikan dibanding saldo akhir pra-revaluasi).

KESIMPULAN DAN PENUTUP

LKPP NKRI  tampil lebih relevan zaman dengan AT terevaluasi berkala, menggambarkan potensi keuangan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban bayar berbagai surat berharga negara yang jatuh tempo di masa depan.

LKPP berkandungan AT Revaluasian dipercaya publik dan dunia karena mendapat fasilitas pemeriksaan LK dari BPK dan mendapat Opini BPK atas LKPP Auditan.

Dengan ingatan tulus kepada BPK dan FGD BPK tentang Revaluasi Aset Tetap.

Jan Hoesada.

 

 

 

[i]  William R.Scott, Financial Accounting Theory, Edisi 9, 2015

[ii]  Barry J.Epstein & Eva K.Jermakowics , Interpretation and Application of IFRS 2008, hal 261.

[iii] Item adalah butir, menurut rapat Badan Bahasa di Bogor , Maret 2018, dimana pemakalah ini menjadi salah satu peserta rapat kerja.