APBN PEMBANGUNAN SEKTOR KEUANGAN NKRI


 Analisis Dr Jan Hoesada

 PENDAHULUAN

APBN/APBD pemerintahan cq kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran yang berkandungan pembangunan sektor keuangan cq sektor jasa keuangan.Berbagai kementerian/lembaga dan Pemda dapat membuat kerjasama konkret berdasar bahan baku di bawah ini.

CITA CITA SEKTOR JASA KEUANGAN

Sektor Jasa Keuangan ideal adalah Sektor Jasa Keuangan (SJK) NKRI yang berfungsi sebagai sarana intermediasi keuangan, penyediaan dana untuk kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat, dan sebagai sarana penyimpanan harta yang ekonomis, efektif dan efisien bagi masyarakat pengguna jasa SJK. Fungsi intermediasi SJK didukung oleh Opini Audit atas LK dan berbagai jasa non-atestasi Akuntan Publik. Tanpa dukungan profesi AP tersebut, fungsi pasar modal tidak dapat berjalan. Berbagai urusan kredit perbankan dan IKNB juga membutuhkan LK Auditan. Tanpa dukungan profesi akuntan publik, project financing, studi kelayakan, kredit berskala besar berbasis LK Auditan, konsorsium perbankan tidak dapat dilakukan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah NKRI adalah tentang ekonomi bernilai tambah tinggi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Negara mempunyai target pendapatan perkapita USD 12,000 pada tahun 2025. Target tersebut  tak dapat dicapai apabila KKN dan salah alokasi APBN masih meraja lela, dan apabila LK Auditan  BPK dan AP belum menjadi budaya GCG. Master plan SJK adalah tentang membangun rancang bangun SJK  untuk memperkuat struktur SJK dan untuk mempercepat pertumbuhan SJK NKRI, berdasar kondisi dan proyeksi perekonomian global dan SJK global,  RPJMN 2015-2019 dan RPJPN 2005-2025.

SJK ideal berkembang selaras dengan perkembangan fundamental ekonomi cq sektor riil, SJK harus memelihara  kesehatan dan mendukung rencana pembangunan NKRI, perkembangan fundamental ekonomi cq sektor riil NKRI. Dibutuhkan cetak biru pengembangan amat signifikan untuk peningkatan jumlah dan kualitas AP untuk mendukung master plan tersebut.

APBN pembangunan sektor keuangan atau sektor jasa keuangan berdasar perubahan ekonomi global dan SJK global adalah sbb

  • Tiap negara melakukan pelonggaran/deregulasi dan mencipta stimulus untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
  • Terjadi trend pengetatan SJK pada negara-negara, terjadi trend penerapan manajemen risiko SJK, Negara-negara makin menyikapi boom secara bijak, dan secara konsisten membangun stabilitas SJK global dan nasional.
  • Terjadi trend pada berbagai negara untuk membangun stabilitas pertumbuhan ekonomi dengan perekonomian berbasis UMKM, membangun SJK yang lebih pro pembangunan UMKM, dan terjadi penerapan strategi inklusif tiap OJK atau BS tiap negara.Perhatikan daftar ambisi di bawah ini.

 Upaya optimalisasi peran SJK NKRI dilakukan dengan

  • Optimalisasi output potensial, mencapai output potensial lebih tinggi dengan modal dasar bahwa NKRI adalah kekuatan ekonomi 16 besar dunia, dengan pertumbuhan PDB dan purchasing power parity delapan besar dunia.
  • Optimalisasi kondisi iklim tropis, kondisi geografis dan luas NKRI, sebagai modal dasar kegiatan untuk memasuki  perdagangan dunia,  sebagai negara agraris dan maritim, menjadi produsen hasil pertanian & kelautan, berdasar kegiatan sosial ekonomi negara berbasis energi terbarukan.
  • Optimalisasi kondisi kependudukan NKRI yang menjadi populasi empat besar dunia, dengan proyeksi pertumbuhan tertinggi pada kelas menengah, karena proyeksi 70% penduduk dalam katagori usia produktif dalam 2 dekade yang akan datang. Keragaman budaya daerah, keterbukaan dan keramahan rerata penduduk Indonesia amat berguna untuk modal industri pelayanan seperti SJK dan pariwisata.
  • Optimalisasi modal asing masuk NKRI, dengan menggunakan posisi NKRI sebagai negara tujuan investasi, bersaing dengan negara-negara BRICS di dunia dan Singapura di ASEAN.
  • Optimalisasi status peringkat 34 NKRI pada daftar daya saing global, dengan memerangi berbagai hambatan memperoleh izin usaha dan izin konstruksi.
  • Optimalisasi industri pengolahan ber-nilai tambah lebih baik, dari strategi ekspor industri primer berlaba rendah, menyikapi trend penurunan harga harga global sejak tahun 2011.
  • Perubahan negara sasaran ekspor, perluasan negara tujuan dan komoditas ekspor, pengembangan strategi barter antar negara, pengembangan pola kerjasama antar negara, karena penurunan kapasitas berbagai negara negara importir utama sejak tahun 2008.
  • Peningkatan human development index SDM NKRI dan peningkatan teknologi dalam industri NKRI
  • Pembangunan infrastruktur, terutama jalan raya, tol laut dan listrik
  • Pemerataan geografis pembangunan lintas pulau melalui penyebaran alokasi APBN lebih merata
  • Peningkatan sumberdaya pembiayaan jangka panjang
  • Pendalaman pasar keuangan domestik
  • Untuk SJK, dibutuhkan berbagai strategi dan kebijakan countercyclical, selalu beradaptasi dengan regulasi SJK internasional, menerapkan strategi pendalaman pasar SJK, pembangunan SJK inklusif bagi rakyat banyak, dan pemanfaatan perubahan global & ASEAN, dan pengaturan ragam dan kualitas produk SJK.

Cetak Biru Pembangunan Industri Jasa Keuangan dibangun berdasar situasi dan perkembangan SJK NKRI terkini sbb

  • Struktur industri SJK mengalami perubahan mendasar sekitar 20 tahun lalu, pada krisis 1997/1998 dan perubahan mendasar  regulasi SJK.
  • Fundamental SJK NKRI relatif kokoh karena berbagai kondisi NKRI terurai di atas, pada tahun 2016 sebanyak 78 % aset SJK adalah aset industri jasa perbankan, sementara nisbah aset SJK atau kapitalisasi saham pasar modal terhadap PDB pada urutan terkecil di ASEAN karena tingkat literasi keuangan yang rendah, akses ke layanan SJK masih sulit, syarat perolehan fasilitas kredit perbankan tergolong rumit, dan budaya bangsa belum berorientasi pada SJK.
  • Pada tahun 2016, SJK NKRI praktis didukung oleh 119 bank, 141 perusahaan asuransi, dan 201 perusahaan pembiyaan. NKRI cq sektor jasa keuangan tidak mementingkan kuantitas pelaku SJK tersebut, namun lebih kepada kualitas dan sakal keekonomian tiap pelaku. Tak syak lagi, peran AP amat dibutuhkan untuk mendukung program kualitas kelembagaan jasa keuangan tersebut.

Prinsip Dasar Pengembangan SJK  adalah sbb

  • Keselarasan cetak biru SJK dengan rencana (1)akselerasi pertumbuhan (2)ekonomi nasional (3)berkelanjutan dan (4)merata.
  • Keselarasan SJK dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  • SJK harus mendukung sektor lain, SJK dirancang selaras dengan sektor lain, SJK harus bersinergi dengan sektor lain
  • Peraturan SJK harus mendukung perekonomian dan meminimalisasi senjang antar sektor, menutup celah atau kelemahan (dan/ atau loopholes) pada struktur perekonomian, mendorong konlomerasi keuangan dan inovasi produk jasa keuangan
  • SJK NKRI harus selalu selaras dengan, menjadi bagian integral dari, dan tumbuh sehat bersama SJK regional , ASEAN dan
  • Keselarasan kebijakan OJK, BI, LPS, KSSK, pemerintah pusat dan pemerrintah daerah dalam Forum KSSK.

Tujuan pengembangan SJK NKRI sbb

  • SJK harus makin sehat dan main bernilai tambah bagi bangsa dan negara, selalu bertumbuh dalam stabilitas nan dinamis, sehingga dapat berfungsi sebagai katalisator perekonomian nasional, berbasis layanan tabungan masyarakat (saving) yang aman terlindung, layanan penyaluran dana tabungan ke dalam berbagai bentuk investasi dan konsumsi secara efektif dan efisien, yang berdampak bola salju (multiplier effect) positif kepada perekonomian.
  • SJK NKRI mandiri makin berbasis sumber pembiayaan dalam negeri cq penggalangan tabungan (saving), mampu mendukung berbagai pembiayaan (investment) skala besar dan jangka panjang, dan berbagai pembiayaan infrastruktur.
  • SJK mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberagaman kegiatan ekonomi rakyat sesuai pertumbuhan penduduk dan angkatan kerja kelas menengah, terutama berbagai kegiatan konsumsi, tabungan, investasi, pertumbuhan sektor riil dan sektor jasa.
  • SJK mampu menutup senjang atau ketimpangan penikmat jasa SJK, menutup senjang akses kepada jasa keuangan berdasar dimensi geografis (jauh, terpencil), infrastruktur (belum ada), kependudukan (sedikit, tersebar) dan pendapatan perkapita terendah

Rancang bangun SJK Indonesia  diturunkan menjadi berbagai road-map pasar modal, road map IKNB, road map industri perbankan, road-map GCG SJK dan road-map literasi keuangan seluruh rakyat Indonesia.

 

STRATEGI TERPILIH

I. Strategi optimalisasi peran SJK untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi NKRI

Rancang bangun strategi berbasis kondisi geografis sebuah NKRI seluas Eropa dengan 17.504 pulau dan 2/3 adalah permukaan laut,  sebuah negara berbasis pertanian dan kelautan, yang kekurangan infrastruktur dengan pendapatan perkapita belum memuaskan, adalah sbb

1. Pendanaan infrastruktur dan sektor ekonomi prioritas.

  • Optimalisasi LJK untuk mendukung ketahanan pangan, energi dan sektor ekonomi prioritas
    1. Diversifikasi produk / layanan keuangan untuk sektor pertanian dan perikanan, sejalan dengan alokasi APBN kepada 75.000 desa, pembangunan tol laut, pelabuhan dan jaringan transportasi darat, dengan fokus OJK kepada pengembangan UMKM berbasis pertanian dan perikanan.
    2. Pendanaan infrastruktur dan energi, dalam bentuk reksadana penyertaan terbatas, pendanaan konsorsium industri perbankan berbasis investor club, obligasi daerah, partisipasi swasta dan dana pensiun dalam bentuk EBA untuk pembangunan infrastruktur.
    3. Kebjakan prudensial untuk sektor ekonomi prioritas versi propenas, sesuai spesialisasi atau bidang usaha masing masing LJK.
    4. Memperkuat lembaga penjaminan, pusat dan daerah. OJK dan Pemerintah Pusat NKRI mendorong pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah, untuk kredit agrobisnis dan meningkatkan ketahanan pangan, kredit energi, dan kredit infrastruktur, mendorong UMKM dan sektor ekonomi prioritas lain versi APBN/D.
    5. OJK dan Pemerrintah NKRI membuat kebijakan diversifikasi skema penjaminan untuk sektor ekonomi prioritas dan kelautan, sejalan belanja APBN bagi pembangunan ekonomi kelautan.
  • Optimalisasi Lembaga Jasa Keuangan bagi pembiayaan ekonomi tertentu
    1. Mendorong ekspor dengan pembiayaan ekspor, antara lain melalui optimalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, pemetaan industri unggulan daerah berorientasi ekspor yang bernilai tambah tinggi dan industri substitusi impor, penyediaan jasa konsulltan ekspor bagi pemula dan jasa asuransi ekspor.
    2. Mendorong pembiayaan sekunder perumahan, OJK menerbitkan Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi, dan mendampingi PT SMF sebagai pelaksana.
    3. Mendukung sektor maritimcq pemanfaatan prasarana Tol Laut NKRI, identifikasi kebutuhan pembiayaan sektor maritim bersama KKP pada satu sisi, mendorong pembentukan SDM Kredit Maritim pada Lembaga Jasa Keuangan pada sisi lain. APBN harus memberi subsidi bunga kredit maritim karena risiko kredit amat tinggi, tarif bunga kredit tak terjangkau pelaku usaha maritim. Hal yang sama pada premi asuransi maritim.  Bansos dari APBN/APBD membagikan cuma cuma sarana tangkap ikan laut bagi nelayan miskin, terutama mesin motor tempel dan jala. Dari sudut pandang OJK, sektor maritim yang perlu mendapat bantuan adalah industri kapal tol laut,  industri perikanan tangkap seperti ribuan SLTA Nelayan Tangkap dan Industri Hasil Laut pada tiap pemda pesisir, dibutuhkan ribuan pendirian BUMN/BUMD /BUM Desa / Koperasi untuk penyaluran BBM, puluhan ribu unit SPBU nelayan, BUMN baru atau swasta besar untuk industri kapal nelayan, industri mesin kapal, industri jala laut dan kail yang tersebar pada ratusan  pulau utama dan ribuan kampung nelayan. Bagi 17.000 pulau NKRI, dibutuhkan ribuan pelabuhan nelayan yang baru dan/atau diperbaharui, dilengkapi sarana pembeku ikan, pasar ikan, bengkel reparasi kapal dan jala, hotel nelayan, perusahaan asuransi maritim, berbagai jenis agro bank, koperasi nelayan, rumah makan, pasar umum dan rumah sakit. Prasarana terutama air bersih,  jalan dan jembatan  setiap pulau dibangun untuk lalu lintas hasil laut yang dilengkapi perusahaan kontainer menuju pelabuhan ekspor, berbagai daerah dan kota besar kosumen hasil laut. Kapal ber DWT besar diproduksi BUMN Kapal Nelayan bagi BUMN Penangkapan Ikan untuk lisensi zona khusus perikanan tangkap pada wilayah laut jauh penuh ikan, membutuhkan konsorsium bank dalam dan luar negeri.

2. Penguatan kapasitas SJK

  • Memperkuat struktur permodalan Lembaga Jasa Keuangan
    1. Mengubah atau menransformasi semua BLU/D Industri Jasa Keuangan seperti BLU Dana Bergulir , Lman dll menjadi BUMN/D Keuangan.
    2. Mendorong pertumbuhan organik/anorganik modal, merger dan akuisisi. Mengejar kondisi big is powerful, big means quality, bank umum konvensional akan mendapat insentif untuk konsolidasi. Prosedur IPO akan disederhanakan. Unit syariah setiap bank konvensional didorong untuk dilepas dan berdiri sebagai entitas mandiri, karena azas perbankan yang amat berbeda. Permodalan dan organisasi BPR, perusahaan pembiayaan berbentuk PT atau koperasi, perusahaan asuransi dan reasuransi segera direstrukturisasi secara nasional agar kualitas manajemen , aset produktif dan kinerja laba lebih baik melalui setoran bagian modal pemerintah, tambahan modal pemilik, merger, akuisisi, konsolidasi dan masuk bursa.
    3. Meningkatkan kualitas LJK dan Lembaga Penunjang LJK, melalui POJK Profesi Penunjang seperti AP, Notaris, Penilai dan Aktuaris, internasionalisasi kualitas manajer investasi, kustodian, pembangunan APERD dan agen penjual reksadana, SOP perusahaan efek dan aturan penjaminan emisi, perencana keuangan, peningkatan kepatuhan bank kustodian dan pengembangan manajemen risiko. OJK mendukung pembiayaan kantor regional IAI, IAPI, Konsultan Pajak, Asosiasi Appraissal Company dan LBH Industri Jasa Keuangan. Kantor perwakilan daerah IAPI dan kantor cabang daerah berbagai KAP sebaiknya berdekatan dengan Kantor Wilayah OJK. Disamping mendorong pembukaan sebanyak mungkin kantor cabang KAP diseluruh Nusantara, IAPI perlu menyiapkan anggota IAPI untuk memiliki kapasitas audit LK Lembaga Keuangan pra-post-merger,  LK profesi pendukung seperti notaris dll, untuk mendukung IPO disederhanakan, audit LK Koperasi , due process transaksi elektronik dan microfinance.
  • Pemberdayaan Asosiasi dalam SJK
    1. Mewajibkan keikutsertaan / keanggotaan pada asosiasi tertentu, untuk mengurang span of control OJK, mencegah perpecahan asosiasi dan pemastian peningkatan kualitas profesi dan profesi penunjang terkait pada butir 2 di bawah ini.
    2. Pemberdayaan asosiasi, pembentukan kode etika asosiasi, standar profesional, kualitas dan kompetensi anggota. Sebagai misal, asosiasi bankir ditugasi untuk meningkatkan kapasitas profesional perbankan, dan OJK akan menentukan standar minimum kapasitas profesional tiap jabatan /pangkat dalam industri perbankan.
    3. Meningkatkan peran koordinasi asosiasi, antara LJK dan pemerintah. Sebagai misal, OJK dapat bekerja sama dengan KPAP dalam membangun kapasitas AP dan KAP menghadapi pasar bebas ASEAN.
    4. OJK vide Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia membutuhkan pelibatan berbagai asosiasi perbankan, PM dan Asuransi. Sebagai misal, setiap bank digerakkan agar membuat program pemasaran terpadu program  literasi keuangan khusus produk/layanan bank tersebut. Didalamnya harus selalu termaktub penjelasan aspek aspek produk/layanan yang aman bagi konsumen.

3. Pengembangan produk / layanan SJK

  • Pengembangan produk keuangan dan investasi dalam SJK
    1. Pengembangan produk investasi dan produk keuangan eceran, sesuai kondisi cq pendapatan perkapita sebagian besar masyarakat pengguna jasa SJK pada NKRI atau ASEAN, ditambah pengembangan reksadana berbasis efek asing, dana lindung nilai,  dan EBA-SP.
    2. Pengembangan produk hibrida terutama pada industri dana pensiun, perbankan dan asuransi yang berisiko agresi pasar lintas  subsektor industri keuangan, karena itu amat penting untuk diregulasi dan diawasi OJK.
    3. Pengembangan produk derivatif seperti index futures, option, structured warrant dilengkapi paket sosialisasi, pemasaran, edukasi dan perlindungan konsumen.
  • Pengembangan skema produk, layanan dan aktivitas dalam SJK yang secara adil merata melayani seluruh NKRI
    1. Perluasan jenis layanan berbasis teknologi informasi, memungkinkan layanan bersama (misalnya ATM bersama), penuntasan transaksi segera, peningkatan keterjangkauan transaksi mikro (micro finance) bagi rakyat banyak di pedesaan, berbagi info (info sharing) dan strategi menjemput bola dengan pembukaan cabang, perwakilan, agen dan hampiran lain di seluruh Nusantara.
    2. Peningkatan kualitas penyelesaian transaksi, misalnya pada PM ; bank kustodian bertugas menjadi agen penyelesai transaksi PM atau kliring, pembentukan keanggotaan kliring atau General Clearing Member.
  • Pengembangan prinsip pendanaan berkelanjutan
    1. POJK pendanaan berkelanjutan, pembangunan SJK dan LJK pro growth, pro job, pro poor, pro environtment.
    2. POJK IJK hijau untuk mendorong LJK merancang green lending model dan sustainable finance information hub, mendekati pemerintah agar memberi kemudahan izin usaha hijau dan  insentif fiskal  untuk SJK Hijau.
  • Meningkatkan basis konsumen karena literasi keuangan dan keakraban dengan IJK masih rendah.
    1. Mendorong partisipasi investor dan konsumen domestik dalam social marketing oleh tiap LJK, membangun pengetahuan (awareness) akan produk/jasa keuangan dan metode akses, mencipta kebutuhan (need) dengan merancang tawaran maslahat (benefit offer) produk/layanan jasa keuangan, membuat rating kebutuhan akan produk/jasa keuangan berdasar survei kebutuhan (needs survey), berdasar berbagai model inklusi keuangan OJK.
    2. Mempermudah persyaratan investor dan konsumen tanpa mencipta risiko dan moral hazard, mempermudah prosedur tabungan dan ATM, menghapus syarat usaha dan konsekuensi yang mengurangi hasrat investasi para investor, mengurangi pungutan pada sektor usaha / investasi pada  IJK pendukung propenas yang sedang didorong pertumbuhannya.
    3. Selalu memberi penerangan bahaya SJK dan pemain abal-abal, produk keuangan abal-abal, Bit Coin dan marabahaya lain.
  • Mempermudah akses investror UKM ke PM sebagai sumber pendanaan
    1. Penyederhanaan proses IPO dan pembangunan Electronic Book Building.
    2. Penyederhanaan ketentuan pengungkapan informasi (disclosure) terutama pengurangan jumlah dokumen, tentu saja bukan pengurangan kualitas dan jenis pengungkapan yang dapat menimbulkan asimetri informasi emiten, insider trading, sesat investasi dan risiko lain.
    3. Pengembangan teknologi pencatatan di bursa, electronic registration, pengutamaan masuk bursa perusahaan bidang strategis, industri energi terbarukan, industri padat modal, infrastruktur, sektor hulu, migas, pertanian dan perkebunan.
    4. Optimalisasi pasar surat utang dan sukuk korporasi, perluasan produk non-penawaran umum seperti MTN, dalam bentuk kerjasama dengan SRO lain.
  • Edukasi SJK
    1. Peningkatan kesadaran bahaya/manfaat produk / layanan  SJK, dengan sarana iklan layanan masyarakat (ILM) untuk membangkitkan kesadaran (awareness) akan jasa keuangan pada daerah yang belum mengenal IJK.
    2. Peningkatan pemerataan edukasi atau literasi keuangan, diupayakan merata sampai ke wilayah pelosok NKRI dan pulau pulau terpencil, berbagi komunitas terpilih seperti komunitas UMKM, ibu rumah tangga dan TKI, dengan teknologi informasi dan strategi menjemput bola, menggunakan mobil literasi keuangan OJK dan menyeberangi lautan. Edukasi layanan keuangan masuk kurikulum  SD,SMP, SMA dan pesantren
  • Peningkatan keterampilan pengelolaan keuangan masyarakat menengah / bawah

Peningkatan keterampilan pengenlolaan keuangan keluarga komunitas target OJK, dengan hampiran outreach prgram dan sistem pemantauan untuk keluarga petani dan nelayan dan Training for Trainers untuk para penyuluh dan guru.

 4. Penguatan SJK Syariah

  • Pengembangan pasar dan produk
    1. Penjelasan publik bahwa Obligasi Syariah Nirjamin dan Sukuk bukan Junk Bond.
    2. Penguatan modal pelaku SJK Syariah seperti BPRS, perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah dilakukan dengan POJK modal inti minimum, IPO, tambahan setoran modal pemilik dan mitra strategis. Kemandirian LJK syariah didorong oleh OJK melalui pemekaran usaha (spin off), untuk industri perbankan paling lambat pada tahun 2023, Industri asuransi tahun 2024, industri jasa pembiayaan tahun 2019.
    3. POJK produk, jasa, lembaga dan profesi Syariah untuk mendorong inovasi berbasis working group atau kerjasama LJK Syariah, berbagai paket insentif bagi produk, jasa dan IKNB Syariah, penguatan Dewan Pengawas Syariah, menyusun RUU Efek Syariah, mengembangkan instrumen baru berbasis syariah dan reksadana syariah, pengawasan dan sanksi pelanggaran POJK untuk menjaga kemurnian bersyariah.
    4. Pengembangan sisi pasok dan sisi permintaan produk/jasa keuangan syariah. Peningkatan sisi permintaan dikembangkan melalui edukasi dan literasi keuangan syariah, mempermudah segala aspek transaksi syariah. Pada sisi pasok, OJK mengembangkan istrumen pendanaan berbasis bagi hasil, produk tabungan syariah, manajemen risiko syariah, mendorong kerjasama antar pelaku untuk sinergi pasar dan penjualan IKNB syariah, pengembangan produk pasar modal seperti sukuk dan on-line sharia trading.
  • Mencipta lahan usaha setara dan adil bagi pelaku usaha (level of playing field)
    1. Mengingat bahwa NKRI adalah negara berpenduduk Muslim tiga besar dunia, hendaknya POJK mendorong perkembangan SJK Syariah, dengan klasifikasi BUS, peningkatan daya saing BPRS, penerapan manajemen risiko, hampiran Financing to Value (FTV), dana pensiun syariah, pengembangan ragam efek syariah, pemudahan perizinan usaha keuangan syariah.
    2. POJK standar produk/ layanan Syariah, antara lain tandar produk perbankan syariah, produk pembiayaan syariah, berbagai skema akad syariah bagi LJK bersama Dewan Syariah Nasional, akademisi dan pelaku.
  • Membangun kerjasama pengembangan SJK Syariah
    1. Penetapan sasaran SJK Syariah berdasar RPJM. OJK membangun Master Plan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia berdasar kerjasama pemerintah NKRI dengan Islamic Development Bank, OJK mendorong pembentukan Komite Syariah Nasional Pengengbangan Keuangan Syariah NKRI untuk pelaksanaan Master Plan, OJK mendorong pemerintah nKRI, OJK dan berbagai PT untuk pembentukan pusat pendidikan, riset dan pusat pengembangan keuangan syariah
    2. Pemanfaatan produk / jasa Syariah bagi BUMN dan program pembangunan, untuk pendanaan infrastruktur dan peningkatan pangsa-pasar-pendanaan-syariah, penjatahan sukuk pada emisi perdana dan pengembangan portofolio reksadana syariah.Sektor perbankan, perusahaan pembiayaan syariah, lembaga keuangan modal ventura dan lembaga keuangan pegadaian didorong untuk pendanaan infrastruktur, pendanaan produktif korporasi, konsolidasi bank BUMN/D syariah, sharia investment bank.
    3. Membantu pemerintah untuk proses penetapanan kebijakan perpajakan syariah berbasis azas netralitas pajak dan kebijakan insentif pajak syariah, melalui kerjasama OJK dengan pemerintah.
    4. Pembangunan kerjasama sinergestis antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah
    5. Mendorong interkoneksi SJK Syariah dan instrumen syariah
    6. Mendorong kerjasama OJK dengan pihak terkait
  • Peningkatan kualitas pelaku
    1. Meningkatkan kualitas SDM Syariah
    2. Meningkatkan kuantitas tenaga kerja / tenaga profesional bidang syariah
  • Promosi dan edukasi
    1. Sosialisasi pemahaman / pelayanan / penggunaan produk syariah
    2. Promosi dan eduksi bersama antar lembaga

II. Strategi Stabilisasi Sistem Keuangan

1. Penguatan pengawasan SJK

  • Strategi pengawasan terintegrasi berbasis risiko
    1. Pengawasan konglomerasi keuangan, deteksi dini dampak sistemik
    2. Pengawasan berbasis risiko LJK
    3. Pemeriksaan kepatuhan pelaku dan lembaga penunjang
    4. Optimalisasi data warehouse terpadu
    5. Sistem deteksi dini SJK
    6. Pengawasan pasar surat utang
    7. Sistem perizinan terintegrasi
  • Pengembangan pengawasan BPR dan LKM
    1. SAK bagi LKM Mikro
    2. Manajemen risiko BPR dan LKM
    3. Pengawasan berbasis risiko bagi BPR
    4. Pembangunan Kerangka Dasar Pengawasan LKM
  • Penguatan penegakan hukum
    1. Penyempurnaan POJK Pengawasan PM
    2. Memperkuat fungsi penyidikan pelaku SJK
    3. POJK sanksi dan keberatan
    4. Mekanisme koordinasi OJK dan penegak hukum
  • Pengawasan market conduct
    1. Membangun keadilan nondiskriminatif bagi konsumen
    2. Melaksanakan fungsi intelijen terhadap lekaku, produk, jasa dan konsumen
  • Protokol manajemen krisis
    1. Mekanisme pencegahan / penanganan krisis SJK
    2. Mekanisme pemulihan paska krisis yang menimpa LJK
  • POJK market conduct dan perlindungan konsumen
    1. POJK market conduct dan perlindungan konsumen
    2. Pelaksanaan edukasi konsumen oleh Pelaku Usaha (PUJK)
    3. PUJK wajib melayani pengaduan konsumen.

2. Mengakomodasi standar internasional SJK

  • Struktur kepemilikan modal berpihak pada pembangunan nasional
    1. Pemastian bahwa pemilik ber misi / visi selaras OJK melalui POJK proper&fit test
    2. Batasan kepemilikan asing
    3. Penerapan best practice
    4. Pemastian bahwa pemilik memiliki kompetensi bidang LJK miliknya
  • POJK standar internasional pengaturan, pengawasan dan pelaporan
    1. POJK penggunaan XBRL dalam pelaporan
    2. Penerapan IFRS untuk pelaporan LK
    3. Penerapan manajemen risiko
  • POJK tatakelola dan manajemen risiko berbasis best practices global
    1. Penerapan GCG dan manajemen risiko
    2. Mendorong keterbukaan informasi di LJK
    3. Meningkatkan kualitas MR di LJK
  • Persiapan SJK dalam ekonomi ASEAN
    1. POJK harmonisasi LJK NKRI dengan LJK ASEAN, resolusi sengketa Dn operasi LJK lintas batas negara
    2. Penguatan kelembagaan SJK NKRI
    3. POJK persaingan sehat
    4. Merangkul UKM dan masyarakat setempat sebagai nasabah
    5. POJK batasan komisi/premi bagi pelaku SJK
    6. Penyempurnaan POJK tentang transaksi over the counter
  • POJK remunarasi
    1. POJK tentang remunerasi bagi pelaku SJK
  • POJK pencegahan penghimpunan dana masyarakat melawan hukum
    1. Penyelesaian transaksi efek melalui securities financing
    2. Melakukan pendalaman pasar untuk peningkatan lkuiditas pasar uang
    3. Pengembangan pasar repurchase agreement
    4. Pengembangan standar daya saing dan komponen base financing/funding perbankan syariah
  • Memperkuat penanganan tindakan melawan hukum penghimpunan dana masyarakat dan investasi
    1. Peningkatan peran satgas waspada investasi
    2. Peningkatan koordinasi kelembagaan untuk penanganan kasus melawab hukum

III. Strategi pembangunan kemandirian dan pemerataan

1. Pengembangan ekonomi daerah

  • Penguatan BPD, BPR dan LKM Daerah
    1. Penguatan kapasitas dan tatakelola BPD,BPR dan LKM
    2. Peningkatan komitmen pemilik
  • Pembangunan PM bagi daerah
    1. Mendorong Pemda dan pelaku usaha di daerah agar menggunakan fasilitas PM
    2. Mengembangkan skema penjaminan di daerah

2. Perluasan akses keuangan dan perlindungan konsumen daerah

  • Produk / layanan mikro
    1. Pengembangan produk perbankan untuk pengusaha mikro
    2. Pengembangan produk asuransi mikro
    3. Pengembangan produk pembiayaan berbasis jasa gadai
  • Perluasan akses pendanaan untuk UMKM
    1. Pengembangan industri modal ventura
    2. Penyederhanaan IPO bagi UKM
    3. Penggembangan dana pensiun mikro
    4. Penggembanganm layanan terpadu mikro
    5. Penggembangan Produk/ jasa tertentu bagi komunitas tertentu
    6. Penggembangan produk/layanan elektronik
  • Layanan keuangan nirkantor
    1. Laku Pandai, layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif
    2. Pengembangan akses dan jalur distribusi
    3. Pengembangan Laku Mikro
    4. Pengembangan produk/layanan khusus untuk komunitas khusus
    5. Transaksi elektronik bagi rakyat banyak
  • Program inklusi keuangan
    1. Menyusun /melaksanakan program inklusi keuangan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat
    2. Memperkuat program tersebut dengan kerjasama dengan pemerintah dan lembaga terkait
  • Perlindungan konsumen daerah
    1. POJK layanan konsumen dan masyarakat daerah
    2. POJK layanan pengaduan PUJK
    3. POJK peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif penyelesaian Sengketa (LAPS)
  • Pengaduan konsumen daerah
    1. POJK layanan konsumen dan masyarakat daerah
    2. POJK layanan pengaduan PUJK
    3. POJK peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif penyelesaian Sengketa (LAPS)
  • POJK regulasi edukasi /perlindungan konsumen daerah

Pengembangan POJK/PDK edukasi/perlindungan konsumen /pelaku  berdasar 5 prinsip, yaitu transparansi, perlakuan adil, keandalan, keamanan dan kreahasiaan data, serta penanganan pengaduan atau sengketa.

IV. Pembangunan faktor pendukung Master Plan

A. Pembangunan kualitas/kuantitas SDM SJK

  1. Penyempurnaan standar kompetensi SDM SJK dan Pengawas LJK
    • Standar sertifikasi dan lisensi profesi penunjang.
      • POJK Sertfikasi
      • Layanan sertifikasi online,
      • Penyetaraan sertifikasi industri perbankan,
      • Pengembangan pialang spesialis bidang asuransi dan reasuransi,
      • Standar kualifikasi wakil perusahaan efek,
      • segmentasi izin perantara pedagang efek
    • Kewajiban pendidikan berkelanjutan
      • Wakil perusahaan efek
      • Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan efek
      • mendorong penyusunan Kode Etik dan program PPL profesi penunjang
    • Peningkatan kompetensi pengawas industri dalam SJK
      • Pengawas SJK
      • Penyidik SJK
      • program pertukaran SDM SJK kawasan ASEAN
  2. Sarana edukasi pelaku
    • Learning Centre OJK (OJK Institute), International Research Centre
    • Kerjasama pendidikan SDM untuk SJK Syariah
    • Pengembangan sistem informasi pengawasan SJK
    • Pengembangan sistem informasi untuk inklusi keuangan
    • Penyediaan sarana/prasarana penyidikan

B. Pembangunan IT bagi SJK

  1. Infrastruktur TI
    • Menghadapi Revolusi Industri IV, mendorong optimalisasi pemanfaatan TI oleh SJK, membangun infrastruktur TI SJK, membangun GCG TI dan cyber security pada SJK, POJK penggunaan TI pada SJK.
    • Pengembangan infrastruktur penyelesaian transaksi di PM.
      • Pembangunan arsitektur sistem kliring (e-clear),
      • Sistem penyelesaian,
      • Pengembangan C-best Next-G,
      • Penggunaan bank sentral untuk penyelesaian dana transaksi efek,
      • Pengembangan investasi terpadu berbasis single platform bagi manajer investasi, agen penjual efek reksadana, dan bank kustodian,
      • Penggabungan platform sistem perdagangan derivatif dengan platform sistem perdagangan saham dalam sistem JATS Next-G,
      • Pembangunan infrastruktur perdagangan surat utang dan sukuk dalam sistem ETP,
      • Pengembangan infrastruktur pasar repo
    • Pengembangan sistem informasi pengawasan SJK
      • Database SDM pelaku SJK untuk pemantauan hijrah SDM dalam SJK, kenaikan tingkat keakhlian dan pengalaman, evaluasi nasional tahunan SDM SJK
      • Pengawasan terintegrasi berbasis risiko SJK NKRI, dasar program penguatan SJK
      • Sistem informasi terpadu bagi sustainable financing, state of the art sesuai roadmap keuangan berkelenjutan
      • Sistem perizinan danregistrasi terintegrasi
      • Sistem identifikasi debitur SJK
    • Pengembangan sistem informasi inklusi keuangan
      • Sistem informasi bagi masyarakat tentang lembaga jasa keuangan
      • Sistem informasi layanan UMKM dan peningkatan akses UMKM terhadap lembaga jasa keuangan
    • Penyediaan sarana/ prasarana penyidikan
      • Pengembangan penyidikan berbasis scientific evidence
      • Pengembangan intelijen dalam satker penyidik di OJK
      • Pengembangan data base industri.
  1. Pengembangan infrastruktur pelaporan dan database
    • Single identifikcation kosumen SJK, single investor identification (SID) bagi investor pasar modal, nasabah BAE,  investor reksadana, dan investor SUN.
    • e-reporting terintegrasi dalam SJK
      • OJK tentang e-reporting
      • POJK tentang e-analysis
      • POJK tentang pengawasan berbasis risiko
    • Data warehouse SJK
      • Data warehouse SJK, dibangun bersama KSSK, BI, LPS dan Departemen Keuangan
      • Realtime SJK Status, SJK performance, dan alarm sistem SJK.
    • Fasilitas transaksi dan acuan kepemilikan sekuritas (AKSes) berbasis fasiliitas tersedia pada industri perbankan, bagi masyarakat luas.

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Pembangunan industri jasa keuangan memasuki era baru Revolusi Industri IV dan e-government, sidang kabinet dan Kementerian Keuangan berperan penting dalam pembangunan industri keuangan NKRI berbasis digital. Kementerian Sosial bertugas mereformasi budaya NKRI menjadi budaya digital. Indikator utama adalah penduduk desa dan/atau persentase ibu rumah tangga yang menggunakan kartu krredit untuk kegiatan sehari hari, bukan lagi uang tunai. Propenas dan APBN perlu menyikapi dini  bahaya Revolusi Industri IV di depan mata ini.