Jakarta (18-03-2015) – Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) pada tanggal 17 Maret 2015 menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion yang membahas draf Buletin Teknis (Bultek) Belanja dan Beban Bansos di Gedung Prijadi Praptosuhardjo (Gedung eks. MA) di lingkungan Kementerian Keuangan, Jl. Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Peserta FGD kali ini terdiri dari berbagai instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, diantaranya dari BPK RI, BPKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bogor, Pemkab Bekasi, dan Kelompok Kerja Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Sementara dari KSAP hadir Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri selaku Wakil Ketua Komite Konsultatif, Binsar H. Simanjuntak selaku Ketua Komite Kerja dan beberapa anggota Komite Kerja dan Kelompok Kerja.
Acara FGD dibuka oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Reydonnyzar Moenek, M. Devt.M,. Selanjutnya acara dipimpin oleh Binsar H. Simanjuntak dan Dr. Jan Hoesada, CPA selaku Moderator. Sementara Pemaparan pokok-pokok Draft Bultek Belanja Dan Beban Bansos disampaikan oleh Rahmat Mulyono dan Mauritz Christianus R.M dari kelompok kerja KSAP.
Para peserta menyimak dengan seksama pemaparan yang disampaikan oleh narasumber. Ketika sesi diskusi/tanya jawab dibuka, para peserta sangat antusias. Tercatat ada beberapa peserta yang menyampaikan pertanyaan maupun masukan, diantaranya:
- Budi Mulyana dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang menyampaikan beberapa hal, diantaranya terdapat ketidaksinkronan terkait tujuan penggunaan Bansos yang ada di draf Bultek dengan yang ada di Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, mengkritisi titik pengakuan belanja bansos, dan mengkritisi Penjurnalan Belanja Bansos pada SKPD.
- Yusrial dari Kemendikbud menyampaikan beberapa hal diantaranya meminta perluasan definisi Bansos dengan menambah “meningkatkan kemampuan ekonomi atau kesejahteraan rakyat”.
- Burhanuddin dari TNP2K menyampaikan beberapa hal, salah satunya meminta istilah penyandang cacat disesuaikan dengan UU 11 Tahun 2011.
- Siswantoro dari Kementerian Agama yang menyampaikan hal yang hampir sama dengan yang disampaikan oleh Bapak Yusrial dari Kemendikbud.
- Naslihidah dari BPKP menyampaikan beberapa hal diantaranya perlunya definisi yang lebih rinci dan komprehensif terkait istilah “Keadaan yang tidak stabil”, mengkritisi pengakuan Belanja Bansos, dan perlunya penyelarasan dalam pelaksanaan Belanja Bansos yang ada di Kemensos, Kemendikbud, dan Kementerian Agama.
- Alex Zulkarnain dari Itjen Kemenkeu yang mengkritisi ketidakkonsistenan dan alur pikiran draf bulteknya, khususnya terdapat di Bab 3.
Semoga FGD ini makin memperkaya materi draf bultek Belanja dan Beban Bansos sehingga menghasilkan bultek yang berkualitas. (HRN)