Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 15


cover15

Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual dapat diunduh disini.

Latar Belakang

Sejak ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bagian dari laporan keuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, klasifikasi, pengukuran/penilaian, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap menjadi fokus akuntansi, karena aset tetap memiliki nilai yang signifikan dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.

Akuntansi aset tetap telah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 (PSAP 07), dari Lampiran I PP 71 Tahun 2010. PSAP 07 tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap berdasarkan peristiwa (events) yang terjadi, seperti perolehan aset tetap pertama kali, pemeliharaan aset tetap, pertukaran aset tetap, perolehan aset dari hibah/donasi, dan penyusutan.

Aset tetap dalam PSAP 07 didefinisikan sebagai aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Lebih lanjut, dalam Paragraf 7, aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Aset tetap dibagi menjadi 6 klasifikasi, yaitu:

  1. Tanah;
  2. Peralatan dan Mesin;
  3. Gedung dan Bangunan;
  4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
  5. Aset Tetap Lainnya; dan
  6. Konstruksi dalam Pengerjaan.

Namun demikian, pada saat penerapan PSAP 07 oleh pemerintah, masih terdapat berbagai permasalahan, antara lain:

  1. Bagaimana menentukan komponen biaya penunjang yang dapat dikapitalisasi sebagai nilai aset tetap. Apakah honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium panitia pengadaan, dan honorarium panitia pemeriksa, serta biaya lain yang sifatnya menunjang pelaksanaan pengadaan dan/atau pembangunan aset tetap, dapat dikapitalisasi.
  2. Apakah aset tetap yang dikuasai secara fisik namun bukti kepemilikannya tidak ada dapat diakui sebagai aset tetap milik pemerintah, dan sebaliknya bagaimana dengan aset tetap yang memiliki bukti kepemilikan yang sah namun dikuasai oleh pihak lain.
  3. Bagaimana menentukan klasifikasi suatu aset tetap yang lokasinya melekat pada aset tetap lain. Misalnya lift dan gedung, pagar dan gedung, gedung dan halaman parkir, gedung dan taman, taman dan pagar, gedung kantor dan bangunan ibadah, apakah pencatatan dan pengukurannya dipisahkan atau digabungkan.
  4. Bagaimana menentukan nilai perolehan awal, apabila dalam perolehan aset tetap tersebut terdapat biaya penunjang yang tidak hanya untuk aset tetap yang bersangkutan.
  5. Apabila terdapat perubahan dalam batasan nilai kapitalisasi aset tetap, apakah aset tetap yang berada di bawah batasan nilai kapitalisasi yang baru dapat dikeluarkan dari sajian aset tetap.
  6. Bagaimana menentukan biaya setelah perolehan awal yang dapat dikapitalisasi dalam nilai aset tetap.
  7. Bagaimana penyajian dan pengungkapan aset tetap yang pengadaan/pembangunannya diperuntukkan bagi pihak lain.
  8. Bagaimana penyajian dan pengungkapan aset tetap yang diperoleh secara cost sharing.
  9. Bagaimana pengakuan, penyajian, dan pengungkapan biaya pemeliharaan untuk penggantian atas kerusakan suatu aset tetap milik pihak lain yang diakibatkan oleh peristiwa alam. Contoh: Pemerintah Pusat mengeluarkan dana untuk pembuatan tanggul untuk menanggulangi lumpur di Sidoarjo.

 

Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut di atas, maka diperlukan suatu penjelasan lebih lanjut mengenai pengakuan, klasifikasi, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap.