BERBAKTI UNTUK NEGERI


BERBAKTI UNTUK NEGERI
Sebuah Refleksi 12 tahun KSAP
(2004 – 2016)

ultah5 Oktober 2004 adalah momentum penancapan tonggak reformasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). KSAP adalah komite independen, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang bertugas menyusun Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai Pedoman pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menyusun laporan keuangan. Standar Akuntansi Pemerintahan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Berbasis Akrual). Selengkapnya bisa dibaca disini.