APBN PERTAHANAN NASIONAL


feb 2015Dr. Jan Hoesada, CPA

PENDAHULUAN

Tanggung jawab utama pemerintah adalah melindungi rakyat, bangsa dan negara. Angkatan perang bertugas menjaga kemerdekaan, peluang dan kemakmuran bangsa. Angkatan perang menyediakan basis keamanan untuk kehidupan berbangsa-bernegara secara lebih baik. Disamping tugas pokok tersebut, angkatan perang mempunyai tugas tambahan sesuai perjanjian pertahanan bilateral, multilateral, dan PBB.

 

KONDISI GLOBAL PERTAHANAN BANGSA-BANGSA

Lingkungan global pertahanan bangsa-bangsa masa depan diwarnai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan perkembangan lantutan teknologi lain sepanjang 50 tahun terakhir telah mencipta aplikasi baru teknologi RADAR, WMD, ICBM, unsur kimia canggih, dan unsur biologi canggih dengan peningkatan laju percepatan kemajuan teknologi tersebut, akan mengubah sama sekali paradigma pertahanan yang berlaku sekarang. Sebaliknya dari perkembangan tersebut, kepemilikan WMD oleh negara-negara apalagi bukan-negara akan membuat situasi pertahanan global menjadi panas dan tak terkendali, sehingga secara global makin perlu upaya bersama untuk deteksi dan pemusnahan WMD (detect, tag and track, intercept & destroy WMD). Peningkatan kecemasan global terutama karena kondisi politik dunia makin tidak pasti dan tekanan fisik antar negara makin berat; berupa pertumbuhan populasi umat manusia, trend kelangkaan sumber daya, energi, perubahan iklim, dan lingkungan lain. Perubahan sosial, budaya, teknologi dan geopolitik juga menyebabkan peningkatan ketidakpastian politik dan bentuk pertahanan masa depan. Ketidakpastian masa depan meningkat dengan kecepatan dan skala (besar) tak terduga, perubahan makin kompleks dan muncul berbagai trend. Tiap jenis trend tersebut berinteraksi dengan jenis trend yang lain, memperumit ketidakpastian masa depan dunia. Globalisasi menyebabkan interdependensi bangsa-bangsa, mencipta kemakmuran dan peluang masa depan bersama, berkonsekuensi mencipta jaringan keruntuhan dan sebaran risiko lintas bangsa, meningkatkan kepekaan tiap bangsa akan krisis cq guncangan global, rantai sebab-akibat antar bangsa menyebabkan peningkatan kecepatan perubahan dan besar dampak domino tersebut. Berseberangan dengan ikhtiar PBB dan WTO, globalisasi juga meningkatkan trend globalisasi perang antar bangsa, menjadi perang antar kelompok sekutu. Penjajahan antar-bangsa berbasis pendudukan fisik makin diganti okupasi budaya, mencipta negara epigon atau boneka. Berbagai bangsa berupaya menjadi pimpinan aliansi dan penentu keputusan strategis lembaga-lembaga dunia, mengembangkan penjajahan ekonomi berbasis kerja sama antar negara, kontrak jangka panjang, penguasaan SDA misalnya tambang, pinjaman lunak, bantuan G to G, dan penempatan basis rudal, bantuan kudeta, yang makin berdasar konsep control dont own.

Berdasar ramalan kecenderungan masa depan tersebut di atas, kebijakan pertahanan mempertimbangkan berbagai trend dan perubahan mendasar antara lain trend demografis, terutama pertumbuhan luar biasa pada negara berkembang, pertumbuhan negatif pada negara maju tertentu; trend penduduk terpadu dengan perubahan sumber daya, lingkungan hidup, sosial-budaya-politik memicu perubahan kebijakan pertahanan; stagnasi politik, perubahan jenis ancaman & jenis ketakutan baru memicu risiko baru bagi komunitas internasional; perubahan dan trend teknologi global, perubahan kapabiltas militer negara-negara lain, intensi penggunaan kapabilitas militer tiap bangsa sebagai sarana politik. Kebijakan pertahanan bertujuan mengurangi derajat ketidakpastian keamanan nasional,dan kebijakan antisipatif apabila suatu risiko keamanan nasional benar-benar terjadi.

Lingkungan strategis pertama untuk pertahanan adalah jaringan ekstrimis trans-nasional dan nasional karena berbagai hal. Secara global dan lokal, trend aktualisasi diri meningkat, sikap ekstrim berbasis rasa tidak puas dan sakit hati makin meningkat, aktor bukan-negara bermunculan, berupaya mencipta, memeroleh, menggunakan teknologi pertahanan untuk kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi. Sepanjang sejarah umat manusia, terjadi peperangan panjang melawan ideologi ekstrim berhampiran kekerasan yang menolak sistem kenegaraan berbasis globalisasi dan demokrasi, menolak kedaulatan negara, menolak segala aturan dan tata krama, masuk ke negara target dan melakukan perusakan keamanan, stabilitas nasional & agenda pembangunan negara itu secara diam-diam, meruntuhkan legitimasi pemerintah resmi negara itu. Terjadi trend pada tataran PBB tentang pembersihan piranti keamanan berbasis nuklir dan pengembangan strategi aliansi antar negara untuk pelaksanaan aspek pertahanan tertentu. Terjadi kecerdasan baru atau kejelian baru untuk menggunakan kelemahan kepolisian negara setempat, menggunakan kelemahan sistem keamanan negara target teror. Terjadi peningkatan kesadaran pentingnya kepolisian pada tiap bangsa dan kebutuhan kerja sama global kepolisian.

KSAP MaretLingkungan strategis kedua adalah negara agresor atau penjajah dengan senjata pemusnah massal yang teridentifikasi oleh bangsa itu. Lingkungan strategis ketiga adalah bangkitnya kekuatan regional dan pakta pertahanan. Lingkungan strategis keempat adalah munculnya ancaman angkasa dan ancaman maya. Lingkungan strategis kelima adalah bencana alam dan pandemi. Lingkungan strategis keenam adalah persaingan dan perebutan sumber daya alam makin tajam. Terjadi trend bahwa setiap negara bertindak secara berkawan-kawan, tidak sendirian. Setiap bangsa harus menumbuh-kembangkan semua aspek kekuatan nasional, melakukan integrasi-sinergestis antara berbagai kekuatan nasional dalam negeri.

Tertengarai berbagai pergeseran paradigma global, antara lain kompetensi perang konvensional makin tidak memadai karena mendapat perlawanan tidak konvensional. Negara kuat APBN dan superpower militer beralih strategi unjuk keperkasaan, dari pameran kekuatan konvensional menjadi pameran kemampuan perang tidak konvensional. Salah satu hampiran baru perang inkonvensional adalah hampiran perang terpadu teror, misalnya pameran kekuatan & kapabilitas katastropik dari senjata kimia, senjata biologis, khususnya senjata nuklir. Terjadi trend pembangunan kapabilitas anti-akses, pembangunan daya tangkis, daya tangkal serangan asing dengan berbagai kerugian bagi negara itu sendiri, seperti membatasi lalu lintas manusia, barang, uang dan informasi, misalnya penerapan UU Phytosanitary Act, penutupan semua bandar dan bandara pada saat suatu bangsa menerima ancaman teror, walau mungkin berdampak merusak perdagangan & pertumbuhan GDP bangsa itu. Terjadi gejala bahwa suatu negara mempengaruhi kebijakan negara-negara lain, upaya menggalang opini dan sikap terhadap sesuatu hal, melakukan lobi pada berbagai lembaga internasional, membangun kesepakatan baru sesuai arah-kebijakan pertahanan bangsa itu. Trend pertahanan berbasis soft-power makin membutuhkan tokoh-tokoh kharismatik, ahli lobi, cerdas dan luwes yang mampu mengubah sikap dunia terhadap bangsa itu, disamping tetap menggalang aliansi kekuatan militer. Terjadi pembangunan kapasitas intelejen untuk mendeteksi, mengenali, menganalisis berbagai bentuk baru perang, bentuk baru hampiran aliansi dan strategi bentuk perang yang baru tersebut. Makin terjadi aliansi strategis intelijen dan kepolisian antar negara, karena masalah keamanan cq pertahanan kini adalah lintas negara.

Strategi Keamanan Nasional (National Security Strategy) mempunyai dua pilar utama, yaitu (1) Membangun kemerdekaan, keadilan, kejujuran dengan penghapusan tirani, mendorong demokrasi berjalan efektif dan memperluas kemakmuran, (2) Menerima ajakan negara negara lain atau PBB dan menjawab tantangan global untuk ikut serta membangun demokrasi di atas bumi. Pada era globalisasi, terjadi trend belanja negara atau APBN peningkatan kesadaran sebagai warga global. Warga negara harus makin disadarkan akan perlunya pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab secara global.

Strategi Pertahanan Nasional (National Defense Strategy) bersumber dari Strategi Keamanan Nasional, strategi kampanye pertahanan nasional, perencanaan kondisi gawat darurat, perencanaan intelijen, akumulasi pengalaman masa-lalu tentang pertahanan yang digunakan sebagai pembelajaran pertahanan, dan sebagai basis pembangunan keamanan dan penghindaran konflik. Bangsa harus membuat daftar strategi pertahanan dan daftar dukungan departemen pertahanan kepada strategi keamanan nasional, mengidentifikasi kebutuhan aliansi strategis dan strategi penguatan aliansi, pembangunan kerja sama baru untuk memerangi terorisme global dan perlindungan atas serangan ke dalam negeri. Strategi pencegahan ancaman negara lain terhadap negara kita, mempertimbangkan agresi dari negara yang lebih kuat, dan lakukan strategi antisipasi & aliansi, membangun hubungan seimbang dengan berbagai negara kuat yang berseberangan. Pada umumnya negara bukan superpower memilih strategi citra netral pada semua pihak bertikai atau memilih sebuah pihak sebagai sekutu.Namun strategi keberpihakan tersebut harus dipilih secara amat hati-hati, dengan mempertimbangkan (1) kesamaan nilai luhur, cita-cita, sikap politik global yang dianut, (2) hubungan saling menghormati kedaulatan, tak ada pihak yang ingin ‘menguasai’ pihak lain, (3) saling mempercayai dan saling mengindahkan, dan (4) memiliki sense of unity, sinergestis, bersedia melakukan kerja sama pembangunan pertahanan.

Strategi penguatan hubungan dengan negara sahabat dan strategi kerja sama untuk menghapus potensi konflik dengan negara tetangga, potensi intervensi negara tetangga harus dilakukan secara cerdas. Tengarai negara-negara yang melakukan pembangunan militer ambisius dengan kemajuan pesat, lalu pilih strategi yang sesuai.

Sebagai contoh pertama, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melakukan modernisasi militer, berpengaruh kepada strategi keamanan internasional AS dan berbagai negara lain. RRT melakukan ekspansi kemampuan militer konvensional, membangun sumberdaya & kapasitas anti-akses kekuatan asing ke RRT termasuk pembangunan serangan jarak jauh, serangan dari angkasa dan sistem informasi perang. Modernisasi dan pembangunan kekuatan militer RRT terutama terfokus pada konflik dengan Taiwán yang diramalkan oleh RRT selalu mendapat campur-tangan AS. Secara terbuka diungkapkan oleh AS kepada dunia – melalui situs resmi – bahwa cetak biru pertahanan dari Departemen Pertahanan AS mencakupi rancangan pembangunan kapabilitas untuk merespons terhadap gerakan militer RRT, bila perlu. AS secara gencar memberi tekanan kepada RRT agar meningkatkan transparansi intensi militer RRT, rencana, strategi pertahanan dan APBN pertahanan RRT. AS sendiri mempunyai berbagai perkiraan tentang skenario intensi RRT terhadap Taiwan, dan Departemen Pertahanan AS bekerja sama dengan Departemen fungsional AS lain untuk mengubah strategi RRT yang kurang berkenan bagi AS.

Sebagai contoh kedua, Rusia mundur dari program keterbukaan dan demokrasi, berpengaruh pada tata pertahanan & keamanan dunia terutama AS dan Uni Eropa. Rusia mengembangkan sumber pendapatan atas minyak & gas bumi, melancarkan klaim terhadap bagian-bagian antártika, melakukan tekanan mental pada negara tetangga. Rusia kembali mulai aktif membangun supremasi militer dengan pembaharuan pesawat bomber jarak jauh, menarik diri dari treaty pengendalian senjata dan pengurangan pasukan, mengancam negara-negara yang bersedia menjadi basis anti rudal AS, Moscow membuat pernyataan resmi akan meningkatkan ketergantungan pada senjata nuklir untuk basis keamanan nasional,dan mencari peluang baru untuk memperbesar peran internasional bagi Rusia.

Namun pada sisi lain, perkiraan AS terhadap Rusia dan intensi AS adalah bahwa Rusia tak akan melakukan konfrontasi militer terhadap AS. AS membangun kerja sama secara luas, di dalamnya termaktub pula kerja sama bidang keamanan; misalnya strategi mengatasi proliferasi WMD dan grup ekstrimis. AS mendorong Rusia sebagai rekan pembangunan, AS secara terang-terangan mengungkapkan keprihatinan terhadap kebijakan internasional tertentu Rusia seperti penjualan teknologi senjata perusak dan interfensi masalah domestik negara tetangga.

KSAP Maret-2Strategi penyiapan weapon of mass destruction (WMD) terjadi karena pergeseran paradigma terurai di atas, yaitu bahwa kompetensi perang konvensional tiap negara makin mendapat perlawanan tidak konvensional, bahwa negara kuat APBN dan superpower beralih, dari pameran kekuatan konvensional menjadi pameran kemampuan perang tidak konvensional, antara lain adalah hampiran perang terpadu teror, misalnya pameran kekuatan & kapabilitas katastropik dari senjata kimia, senjata biologis, dan – terutama – senjata nuklir.

Kerangka dasar strategi pertahanan meliputi perang dingin, perang dan ekstrimis, menggunakan hampiran militer, diplomasi dan ekonomi, agar cita-cita suatu bangsa atau tujuan pendirian suatu bangsa dapat tercapai dan terpelihara (apabila telah tercapai) melalui strategi proteksi serangan koersif dari luar, strategi pengurangan konflik dan mendorong keamanan internasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada umumnya tiap negara diperkirakan menggunakan kerangka strategis ; (1) pembangunan kapabilitas militer sesuai kekuatan sumber daya masing-masing & dukungan aliansi, (2) pembangunan aliansi pertahanan, (3) berpartisipasi dalam membangun keamanan & perekonomian dunia, (4) melakukan diplomasi dan penggunaan soft-power untuk membentuk perilaku individu, bangsa dan dunia, dan (5) penggunaan kekuatan militer hanya apabila sangat perlu. Bila keamanan nasional adalah derivasi dari keamanan internasional, maka strategi memerkuat pertahanan rekan-aliansi-pertahanan yang masih lemah berarti memperkuat kondisi keamanan dunia dan dalam negeri.

 

MEMBANGUN APBN PERTAHANAN STRATEGIS

Lima sasaran pertahanan militer suatu bangsa adalah pertahanan tanah air, memenangi perang panjang, meningkatkan keamanan, menghindari konflik, dan memenangi suatu perang.

Untuk pertahanan tanah air, tanggung jawab utama setiap departemen pertahanan tiap bangsa adalah mempertahankan negara dari serangan asing ke dalam teritori negara itu atau serangan atas milik negara di luar negeri. Angkatan bersenjata menjaga kedaulatan fisik negara dengan sistem perlindungan pertahanan berlapis. Angkatan bersenjata menahan serangan asing, langsung atau tidak langsung, melalui penguasaan wilayah laut, udara, darat, dan angkasa luar (space). Globalisasi membawa dampak jenis serangan baru yang tak pernah ada sebelumnya, tak pernah terduga, APBN pertahanan berbasis cetak biru pertahanan harus meliput masalah pertahanan terbaru. Tantangan kebutuhan keamanan vs kebutuhan GCG, transparansi sipil dan transparansi keuangan memberi ”stress khusus” pada manajemen pertahanan. Dewasa ini, sekumpulan kecil manusia atau bahkan satu orang mampu mencipta senjata kimia, biologis, nuklir yang berdaya-rusak-massal. Serangan bidang ekonomi, sosial, politik berupa serangan-maya untuk perusakan data base pengambilan keputusan, penghentian atau interupsi kelancaran suatu program, jaringan, fasilitas layanan publik. Departemen pertahanan bertugas mengkoordinasi seluruh lembaga yang mempunyai tugas keamanan nasional, membangun sinergi nasional, departemen pertahanan membuka peluang kepada lembaga-lembaga tersebut dan seluruh komponen masyarakat untuk mendukung tugas-tugas pokok departemen pertahanan. Departemen pertahanan memelihara kapasitas untuk mendukung otoritas sipil yang mengalami bencana alam atau bencana karena manusia. Departemen pertahanan memelihara kapabilitas untuk mendukung kelancaran tugas seluruh departemen pemerintah yang lain dan instansi nondepartemen, membangun kerja sama dengan seluruh departemen & instansi pemerintah, terutama beberapa departemen tertentu seperti Departemen Urusan Dalam Negeri, Departemen Urusan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Lingkungan Hidup, dan Departemen Sosial.

Untuk strategi perang panjang atau perang abadi, Renstra, Propenas dan APBN harus mencakupi perang abadi terhadap ekstrimis dan teror, infiltrasi abadi kekuatan asing, berbagai risiko pemberontakan dalam negeri, pengambilalihan atau klaim pulau dan masalah abadi perbatasan antar negara. APBN pertahanan dan sumber daya pertahanan untuk perang panjang melawan ekstrimis yang mengancam kehidupan berbangsa-bernegara, mengancam kebebasan dan bentuk masyarakat terbuka, melalui pembentukan sikap nasional untuk tidak bersimpati kepada kegiatan kejam para ekstrimis, pembentukan sikap nasional untuk tidak bersimpati kepada simpatisan ekstrimis, serial kampanye tak kenal lelah memerangi eksistensi kelompok ekstrim di dalam negeri, mengajak-menghimbau agar masyarakat tidak mendukung-mendanai kegiatan ekstrimis, mendorong-menyuburkan budaya tidak-ekstrim (moderate) dan berbela rasa, memberi proyeksi visi-ekstrimis terhadap masa depan bangsa. Departemen pertahanan wajib menguasai-memahami modus operandi ekstrimis internasional menggunakan berbagai sarana globalisasi dan hampiran globalisasi dalam kegiatannya, modus operandi dan strategi hankam untuk pencegahan penggunaan modus tersebut. Segala hal tersebut tak mungkin dikerjakan departemen pertahanan sendirian, sehingga departemen harus membangun kerja sama nasional seluruh elemen bangsa. Perang terhadap ideologi terlarang dilakukan melalui pengembangan kedasaran ideologis, strategi kesabaran tanpa batas dalam mengawal ideologi bangsa, strategi inovasi pencegahan perkembangan ideologi terlarang. Pada umumnya negara anti komunis melakukan konfrontasi dan atau perang dingin dengan komunisme. Bagi negara anti fasis, pembangunan pertahanan dan penguatan sistem demokrasi, berpuncak pada penjaminan obyektivitas, keamanan, dan sukses pemilu. Cetak biru pertahanan mencakupi pemeliharaan agar iklim demokrasi tidak menjadi irasional atau kebablasan, menjaga kebebasan berpendapat warga negara, memberi ruang oposisi politik dan kebebasan melakukan kritik terhadap kabinet, memberi ruang bagi wacana yang membahas kerugian globalisasi atau hal lain, tanpa intensi destruktif atau memicu konflik buruk. Cetak biru mencakupi strategi pencegahan konflik tak sehat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bangsa yang sehat memilih strategi pembangunan demokrasi dan kemakmuran, strategi pengikutsertaan seluruh komponen masyarakat agar ikut serta membangun bangsa, membangun konsensus & sikap anti-kekerasan dan ektrimis secara luas dan merata, ketimbang strategi penumpasan terorisme berbasis senjang sosial. Kabinet harus melakukan kampanye secara sistematis dan terus menerus agar seluruh pemangku kepentingan mendukung program Departemen Pertahanan. Kabinet melakukan kampanye tidak reguler, sesuai perubahan lingkungan pertahanan dan kebutuhan mendesak Departemen Pertahanan. Pemerintah bekerja sama dengan aktor lokal dalam membangun pertahanan-semesta terhadap kekuatan asing dan ekstrimis, Departemen Pertahanan menggunakan sumber daya daerah dan aktor lokal sebagai basis penguasaan geografis, basis intelijen & pengumpulan informasi, basis analisis pertahanan berdasar budaya setempat, dan basis strategi merangkul komponen masyarakat yang netral atau belum berpihak kepada pemerintah resmi. Para analis dan pakar pertahanan melakukan analisis pemicu gerakan ekstrimis atau akar, penyebab gerakan ekstrim, penanganan khusus dan konstruktif kelompok masyarakat simpatisan ekstrimis-fatalis berbasis empati, strategi pelucutan (dismantle) sarana ekstrimis terutama kepemilikan senjata pemusnah massal, termasuk pelucutan ideologi ekstrim (strategi mendiskreditkan ideologi ekstrim dengan ideologi berbasis HAM) dan eliminasi struktur jaringan & dukungan ekstrimis, sampai pada penggunaan SD departemen lain di luar Departemen Pertahanan, misalnya Departemen Luar negeri cq Kedutaan bangsa-bangsa pendukung ekstrimis, otoritas perbankan dan lain-lain. Terdapat penugasan khusus untuk melakukan kegiatan intelijen untuk memindai gerakan dan rencana gerakan ekstrimis, melakukan tindakan pencegahan dan persiapan lain.

Untuk mencapai sasaran peningkatan keamanan, berbagai strategi, kiat, dan belanja pertahanan harus dilakukan. Cita cita ideal keamanan adalah sebuah negara bebas teroris dan ancaman negara asing. Departemen Pertahanan membuat kriteria atau daftar indikator negara dalam bahaya, mengidentifikasi sebab atau pemicu bahaya, melakukan program pencegahan secara terus menerus kemungkinan konfrontasi non-fisik dan konfrontasi fisik. Kabinet harus menjauhkan diri dari kemungkinan konflik dan perang dengan negara lain, mencegah perang, mendorong perdamaian internasional, sambil selalu waspada, siap berperang dan meningkatkan kapabilitas militer pada satu sisi, pada sisi lain membangun persahabatan antar negara seluas-luasnya, melalui berbagai program kerja sama jangka panjang yang menguntungkan kedua belah pihak atau kelompok aliansi.

Departemen pertahanan wajib membangun kapasitas menghadapi pendadakan; waspada, fleksibel dan siap sedia terhadap gangguan keamanan yang bersifat mendadak, membangun kemampuan mobilisasi kekuatan pertahanan pada saat gawat-darurat, membangun daya manuver (manouverability) pada intinya kemampuan reaksi cepat (jalur keputusan komando & keputusan menyerang balik), kualitas senjata cq presisi senjata & jarak jangkau, atau pre-emptive move (mendahului lawan yang mengancam). Kemampuan pertahanan dan kemampuan manuver terhadap serangan nuklir lawan merupakan situasi pendadakan paling ekstrim, membutuhkan berbagai strategi menghadapi serangan mendadak, misalnya early warning system, AWACS, penempatan pangkalan rudal tersebar dan atau tersembunyi, dan patroli udara atas perbatasan udara dan serangan balik ASBM oleh patroli udara. Bangsa harus mencegah penyelundupan manusia, terorisme, perdagangan ilegal senjata, kepemilikan senjata oleh publik. Bangsa harus mengidentifikasi wilayah tak-terperintah (ungoverned area) dan membuat program kepemerintahan & pertahanan daerah tersebut. Departemen bertugas mengidentifikasi gerakan sparatis berbasis kedaerahan, meredam keinginan daerah mendirikan negara baru melalui needs assessment dan program pembasmi sebab keinginan memisahkan diri. Presiden sebagai panglima tertinggi bertugas mempertahankan keamanan domestik, mencegah konflik kepentingan bidang keamanan antara pemerintah pusat dan daerah otonom, pada satu sisi membangun kesadaran pemerintah pusat atas pertahanan berbasis kewilayahan, pada sisi lain membangun kesadaran pemerintah daerah akan perlunya strategi pertahanan nasional & perlunya koordinasi kekuatan pertahanan oleh pemerintah pusat cq Departemen Pertahanan. Mengadakan silahturahmi & diskusi pertahanan pusat & daerah, simulasi, dan latihan pertahanan bersama. Pemerintah Daerah wajib mempertahankan kelestarian penguasaan tanah oleh penduduk asli, menjaga agar penduduk asli tidak tergusur dari tanah nenek-moyang oleh para pemodal asing. Disamping mempertahankan budaya asli dan kedaulatan penduduk asli di tanah nenek moyang, cetak biru pertahanan meliputi pula pertahanan habitat & kelestarian bagi flora & fauna asli tiap wilayah. Kabinet wajib mengambil peran internasional dalam membangun keamanan global, misalnya mendorong GCG cq transparansi, kepatuhan internasional, keadilan & akuntabilitas perencanaan militer negara-negara dunia, mengambil insiatif dalam perundingan-perundingan peningkatan keamanan pada PBB, selalu dalam posisi waspada, cepat tanggap & mengambil inisiatif untuk kerja sama dengan negara baru.

Sasaran pertahanan keempat adalah menghindari atau mencegah konflik. Deteren adalah kunci menghindari konflik dan memungkinkan pembangunan keamanan dunia. Kapabilitas militer semata bukanlah obat manjur untuk memadamkan selera lawan untuk berkonflik, kapabilitas militer harus dilengkapi kapabilitas lain bangsa itu.

Globalisasi mencipta interdependensi antar negara, menyebabkan perekonomian negara majupun tergantung pada negara-negara berkembang. Negara berkonflik kehilangan momentum maju, dibanding negara nir konflik.

Teknologi menyebabkan serangan antar-bangsa makin sulit ditengarai, ditelusur-balik atau dibuktikan. Jangankan berkonflik dengan negara maju dan kuat, setiap negara cerdas menghindari berkonflik dengan negara lemah kekuatan militer sekalipun, karena negara kecil itu mempunyai opsi non perang terbuka, seperti hampiran teror, menyokong dan menyulut oposisi & gerakan separatis, infiltrasi, perang saiber, bom kuman, gerilya & perusakan budaya dan penghancuran citra bangsa secara sistematis. Bagian masyarakat suatu bangsa atau bahkan seseorang dapat ‘membenci’ bangsa lain, tanpa perlu minta persetujuan resmi bangsanya, dapat melancarkan serangan di atas kepada bangsa lain dengan modus tersebut di atas. Karena itu deteren dirancang untuk suatu aktor tertentu, situasi khusus dan kemungkinan serangan dari aktor tersebut. Disini muncullah kebutuhan Departemen Pertahanan terhadap konsep pertahanan semesta, karena tiap kelompok atau tiap individu asing atau dalam negeri itu tak mungkin dihadapi Departemen Pertahanan sendirian.

Setiap negara harus membangun kesadaran pihak luar bahwa biaya berperang dengan dirinya amat besar, tak ada gunanya atau tak perlu dilakukan oleh negara manapun, suatu strategi untuk membasmi keinginan berkonflik dengan dirinya atau melakukan agresi terhadap negara itu.

Deteren berbasis kredibilitas dan kemampuan mencegah serangan, selalu memberi signal kepada bangsa-bangsa lain bahwa negara kita mampu merespon semua percobaan serangan secara amat meyakinkan sambil memberi signal pada negara lain bahwa kita mampu menyerang dengan tepat apabila diperlukan.

Perang harus dihindari, apabila terjadi; harus dimenangi. Perang harus dimenangi, tak ada pilihan lain. Untuk perang fisik, Departemen Pertahanan menggunakan kombinasi seluruh kapabilitas dalam momentum dan porsi yang tepat. Kapabilitas meliputi kapabilitas konvensional dan kapabilitas tidak lazim, mencakupi kapabilitas kinetis dan kapabilitas non-kinetis. Kapabilitas digunakan pada semua spektrum konflik.

 

STRATEGI MENCAPAI SASARAN PERTAHANAN

Sasaran pertahanan diraih dengan mempertajam pilihan wilayah kunci pertahanan, perlindungan dan keamanan dari perolehan senjata pemusnah massal, penguatan dan ekspansi aliansi dan negara rekan perang, penjaminan akses strategis dan mempertahankan kemerdekaan untuk bertindak, integrasi kekuatan dan penyatuan upaya pertahanan. Sasaran pertahanan diraih dengan penerapan berbagai strategi pilihan negara sahabat, strategi pertahanan terhadap negara agresor, strategi pencegahan WMD, dan strategi penguatan aliansi pertahanan.

Departemen pertahanan membuat daftar keuntungan dan kerugian membangun persahabatan dengan negara target. Kabinet memiilih negara sahabat atau aliansi, tawarkan manfaat aliansi strategis kepada mereka, buat program pemerkuatan aliansi, pilih strategi melindungi aliansi dari kekuatan luar yang ingin memecah belah aliansi. Kabinet mendaftar negara berpotensi konflik, identifikasi akar konflik, buat strategi dan rencana kerja untuk mengantisipasi munculnya konflik setiap saat. Dari daftar tersebut di atas, kabinet melakukan seleksi dan buat short list kedua berupa negara agresor, identifikasi faktor-faktor pemicu agresi, dan buat strategi disuasif & rencana kegiatan untuk mengantisipasi timbulnya perang. Strategi disuasif dilakukan secara cerdas, adalah strategi pengiriman signal (1) yang meyakinkan calon-agresor-potensial bahwa mereka tak mungkin dapat meraih tujuan agresi, antara lain dengan menjanjikan respons berlimpah (overwhelming respons) terhadap suatu agresi, (2) bahwa setiap negara di bawah PBB harus mematuhi berbagai ketentuan kedaulatan negara dan ketentuan perang.

Setiap kabinet berupaya mencegah perolehan WMD oleh negara tetangga atau oleh teroris. Sebagian negara ingin memiliki WMD untuk alasan deteren, sebagian lagi bermaksud untuk agresi. Sebagian kepemilikan senjata kimia dan biologis sulit dideteksi PBB karena berukuran kecil dan mudah disembunyikan. Kita sama mafhum, sebagian organisasi ekstrim berbasis kekerasan fisik ingin memiliki senjata tersebut, untuk menjalankan misinya. Tugas Departemen Pertahanan adalah ikut berkontribusi kepada dunia, agar bangsa-bangsa tetap sadar atas kerugian ”kebebasan kepemilikan senjata kimia, biologis dan nuklir” dan secara konsisten sepakat untuk mencegah kepemilikan WMD. Kabinet secara aktif mendorong kesadaran Dewan Keamanan PBB untuk penolakan kepemilikan senjata kimia, senjata biologis dan senjata nuklir, ikut serta secara aktif mencegah penyebaran, perdagangan & distribusi senjata-senjata semacam itu di muka bumi. Bangsa secara aktif harus ikut serta dalam upaya non-proliferasi untuk menolak jenis senjata itu, mendorong aksi PBB untuk pelucutan senjata WMD, sambil membangun kapabilitas daya cegah, daya tangkis DN untuk agresi berbasis WMD, dan membangun daya manuver terhadap agresi semacam itu.

Semua negara, termasuk negara superpower pun menyukai strategi aliansi. Aliansi yang baik menyejukkan dunia, memberi keamanan (security) dan rasa damai (peace) lintas generasi, sebagai topsoil subur bagi pertumbuhan kemakmuran. Aliansi terpilih karena kita tak memiliki sumber daya dan keunggulan yang dimiliki bangsa tersebut, dan kita tak mungkin menirunya. Aliansi sebaiknya jangan menengok sejarah, tetapi melihat ke masa depan. Kabinet menghapus aliansi tidak menguntungkan, dan menciptakan aliansi baru yang menguntungkan. Bangsa harus membuat relaksasi beberapa hal yang sempit dan kaku, yang berisiko menyebabkan bangsa itu tidak cocok untuk beraliansi dengan negara manapun. Secara mental hendaknya bangsa jangan kaget akan peluang atau kemungkinan aliansi baru yang tak pernah terfikir sebelumnya, juga jangan kaget apabila negara asing melakukan pemutusan hubungan kerja sama pertahanan secara sepihak. Aliansi dapat dipersempit menjadi kerja sama bidang tertentu saja, pada durasi waktu tertentu saja yang akan dirundingkan kembali & diperpanjang hanya bila perlu. Aliansi apapun harus berbasis rasa hormat, imbal-balik dan transparan (respect, reciprocity & transparency). Beberapa rekan aliansi hanya baik untuk aliansi-berisiko-rendah, misalnya aliansi untuk menjaga kelestarian perdamaian dan pembangunan kemanusiaan saja, aliansi penjagaan keamanan sebuah selat antar negara dan aliansi khusus lain. Hanya sedikit rekan aliansi yang mampu secara serius masuk ke dalam komitmen serius, misalnya perang. Aliansi jenis tersebut membutuhkan banyak pertemuan teknis, latihan perang bersama dan penggunaan sumber daya bersama, membutuhkan rasa saling percaya amat tinggi (trust).

 

PERTAHANAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Triwulan akhir tahun 2014 ditandai dengan penenggelaman tiga buah kapal nelayan asing – dari ribuan kapal – yang masuk perairan NKRI secara ilegal. Presiden NKRI tidak puas. Pada bulan Desember 2014, Kedutaan Vietnam menulis surat kepada pemerintah untuk mohon agar sebanyak 1.928 kapal Vietnam diizinkan berlindung dari Badai di Kepulauan Natuna.

Terdapat 13 kementerian, lembaga, instansi dan institusi penjaga kedaulatan laut NKRI, yaitu TNI Angkatan Laut, Polisi perairan POLRI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2), Armada PLP/KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (DKP), Kementerian ESDM, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dibawah koordinasi Pemerintahan Provinsi & Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan ilegal mencakupi pencurian ikan di perairan NKRI, pengangkutan ikan ilegal dan BMKT (Barang Muatan Kapal Tenggelam).

Modus operandi kegiatan penangkapan ikan laut ilegal adalah sebagai berikut. Pertama, IUU fishing, lintas batas laut dan penetrasi langsung kapal ilegal ke wilayah perikanan NKRI. Kesulitan NKRI menangkap operasi berpotensi ilegal di wilayah demarkasi permukaan air antara 10 negara asing dengan NKRI yang belum tersepakati. Bukan sekadar hasil laut, NKRI mempunyai risiko kehilangan klaim atas pulau-pulau perbatasan, sekitar 30% dari 17.000 pulau belum bernama & terdaftar di PBB. Kedua, penyalahgunaan izin untuk kapal asing, Vesel Monitoring system (VMS), Monitoring Control Surveilance (MCS) atau izin operasi sebuah kapal digunakan oleh beberapa kapal. Dengan demikian kapal-kapal tersebut beroperasi dengan izin bodong. Ketiga, terdapat pula kapal-kapal ikan Indonesia melakukan kegiatan ilegal dalam jumlah yang diduga lebih kecil dari seluruh kapal ikan asing tanpa izin operasi. Keempat, para pencuri mengetahui wilayah lemah pengawasan, misalnya wilayah laut Tiongkok Selatan seluas 250.000 kilometer persegi dijaga rutin oleh 4 kapal dengan kebutuhan 5 ton solar perhari, sehingga mempunyai radius gerak amat terbatas, bergerak bertujuan penangkapan berdasar hasil penginderaan jauh. Kelima, kegiatan patroli perairan Aceh membutuhkan paling sedikit 3 kapal besar. NKRI hanya mampu menyediakan sebuah kapal Satuan Polisi Perairan di Aceh untuk luas perairan 295.370 kilometer persegi dan panjang garis pantai 1.660 km. Kapal patroli tersebut mampu mencapai 12 mil laut, sehingga kapal-kapal Thailand bebas beroperasi diperairan Aceh pada wilayah lebih dari 12 mil laut dan berpotensi memungut 4 juta ton ikan pertahun.

Pembagian tugas pengawasan kelautan dewasa ini adalah sebagai berikut. Pertama, TNI Angkatan Laut menjaga keamanan terotorial kedaulatan wilayah NKRI di laut dari ancaman negara asing. Kebutuhan ideal minimum kapal perang adalah 376 buah kapal. Dewasa ini TNI Angkatan Laut memiliki 150 kapal perang termasuk 70 kapal patroli laut (konon 10 kapal dapat berfungsi, konon pula setiap hari hanya 3 unit kapal yang dapat dioperasikan) untuk pengamanan wilayah seluas 5,9 juta kilometer persegi, B 737 Surveiler, enam pesawat N22/N24B Nomad, 9 CN-212 MPA dan tiga pesawat CN235 Patroli Maritim di bawah Skuadron Udara 800 Puspenerbal, yang mampu mendeteksi tindak pidana maritim di perairan NKRI. Kedua, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di bawah Presiden langsung, tahun lalu menyatakan kebutuhan akan 500 kapal, dewasa ini memiliki 3 unit kapal berukuran 48 meter, mungkin akan ditambah 6 unit kapal. Ketiga, POLRI memiliki 490 unit kapal patroli, 50% dapat dioperasikan untuk jangka waktu 2 jam perhari, dijalankan 10 hari dalam sebulan. Keempat, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (dilebur ke dalam kementerian) mampu memotret daratan & perairan – kapan saja, di mana saja – melalui satelit penginderaan jauh. Presiden NKRI bermaksud melakukan belanja modal untuk tiga pesawat tanpa awak bagi penginderaan laut umumnya, illegal fishing, penambangan liar di perairan dan penjualan BBM ilegal khususnya. Pesawat tersebut disebut Drone, seharga Rp4,5 Triliun. Kelima, Polisi perairan POLRI bertugas penyidikan kejahatan pada wilayah perairan hukum NKRI. Keenam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2) bertugas mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar NKRI umumnya, pelanggaran khususnya, lebih khusus lagi adalah tugas mendeteksi & menangkap penyelundupan wilayah perairan. Ketujuh, Armada PLP/KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertugas sebagai penjaga pantai dan penegakan hukum di laut. Kementerian Perhubungan dibantu KKP bertugas meningkatkan efektivitas dan efisiensi perhubungan antar pulau, hubungan laut dan udara, terutama pengangkutan hasil laut ke pasar luar pulau dengan landasan & pesawat kecil. Kementerian bertugas membongkar berbagai hambatan tol laut rangkaian pulau Sumatera sampai Papua.

Kedelapan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertugas mengamankan kekayaan laut dan perikanan melalui moratorium (larangan sementara, izin masuk zona tangkap bersyarat khusus) penangkapan ikan pada wilayah over fishing, seleksi ulang izin usaha, pengetatan persyaratan & perizinan usaha penangkapan ikan, aturan bongkar muat di tengah laut, mengembangkan angkutan hasil laut lewat udara, sistem satelit penginderaan jauh VMS & MCS, sosialisasi pertahanan sipil, pembinaan masyarakat nelayan, dan pemeriksaan kapal di pelabuhan sebelum dan setelah melaut. Kesembilan, Kementerian ESDM bertugas mengawasi pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambahan di perairan Indonesia. Kesepuluh, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata bertugas mengawasi & melindungi cagar budaya, keselamatan wisatawan, kelestarian kualitas lingkungan di perairan Indonesia. Kesebelas, Kementerian Hukum, HAM, dan Perundang-undangan bertugas melakukan pengawasan, penyelenggaraan keimigrasian dan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Kedua belas, Kementerian Pertanian bertugas melakukan karantina hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan. Ketiga belas, Kementerian Lingkungan Hidup bertugas di bidang lingkungan hidup pada wilayah perairan Indonesia umumnya, kualitas air, hutan bakau dan taman karang khususnya. Keempat belas, Kementerian Kehutanan bertugas melakukan pengawasan terhadap illegal logging, abrasi daratan akibat penggundulan hutan. Kelima belas, Kementerian Kesehatan bertugas melakukan pengawasan atau pemeriksaan kapal, awak kapal, penumpang, hewan, barang dan jenis muatan kapal yang lain. Keenam belas, Kementerian Dalam Negeri bertugas melaksanakan otonomi daerah bidang perairan tiap Pemda di Indonesia. UU Kelautan NKRI disahkan pada rapat paripurna DPR bulan September 2014, dimaksud untuk perlindungan nelayan, penghapusan rente ekonomi bermodus pengkaplingan laut, penjagaan kelestarian lingkungan hidup perairan, manajemen pulau-pulau terpencil, perlindungan kelautan dan pemanfaatan kekayaan laut.

Sekitar 30% dari 17.504 pulau belum diberi nama dan terdaftar pada PBB merupakan agenda inventarisasi akuntansi pemerintahan yang harus segera diselesaikan. Kedaulatan laut masih harus kita bangun secara terus menerus. Dewasa ini, sebagian besar kapal-kapal patroli kelautan tidak berfungsi efektif. Tergantung pada kemampuan APBN, Presiden bermaksud membeli 500 kapal, Drone, mencukupi APBN BBM kapal patroli, SDM pertahanan berbasis teknologi informasi dan berbagai sarana strategis lain, agar di laut kita jaya.

 

PENUTUP

APBN Pertahanan sebuah bangsa adalah sebuah belanja yang besar bagi APBN. Sistem perbendaharaan pertahanan, sistem inspektorat departemen pertahanan, manajemen barang milik negara, manajemen kerugian negara, manajemen pemeliharaan nan efisien, manajemen penghentian penggunaan dan operasi aset tetap yang habis umur teknis dan nilai buku, sistem akuntansi dan pelaporan LK departemen pertahanan, self control assesment, laporan kinerja departemen pertahanan merupakan persyaratan minimum untuk mencapai cita-cita sistem pertahanan ideal NKRI.