APBD STRATEGIS


JanHusadaJuliDr.Jan Hoesada,CPA

PENDAHULUAN

Bila perencanaan baik maka 50% kemenangan dipastikan. Bila bingkai waktu dan kualitas aktivitas sesuai rencana, maka target tercapai dan sukses adalah sebuah keniscayaan.

Pemerintah sangat menyadari bahwa anggaran strategis kepemerintahan adalah syarat dan saranautama pembangunan NKRI, dilakukan melalui berbagai pengaturan perundang-undangan  APBN yang diturunkan menjadi keppres 2012 tentang rincian anggaran PP, Perpres 2013 tentang DAU pemerintah daerah, Inpres nomor 7 tahun 2013 tentang penghematan & pengendalian belanja kementerian/lembaga tahun 2013, yang lalu diturunkan menjadi berbagai Peraturan Menteri, antara lain Permendagri 37/2012, 16/2013 dan 27/2013 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2013/2014, Permenkeu 11/PMK.02/2013 & 32/PMK.02/2013 tentang tata-cara revisi APBN 2013, Permenkeu 93/PMK.02/2013 tentang tatacara pergeseran APBN dalam bagian anggaran 999 (BA BUN), 81/PMK.07/2013 tentang pengelolaan dan darurat, PMK 71/PMK.02/2013, 72/PMK.02/2013, 141/PMK.02/2013 tentang standar biaya kementerian/lembaga 2014.

Paling tidak terdapat sebelas Peraturan Presiden, informasi Kementerian Keuangan,Peraturan atau SE Menteri Keuangan yang berpengaruh pada APBD (bila terbit sebelum APBD), Perubahan APBD (bila terbit setelah APBD) atau kewajiban pelaporan LRA Pemda (bila tak hendak melakukan Perubahan APBD).

Menteri Keuangan menerbitkan berbagai Peraturan Menteri keuangan, SE menteri keuangan atau informasi Kementerian Keuangan untuk (1)Alokasi Sementara DBH-Pajak, (2)Perkiraan DBH-SDA, (3)DAU (bila tidak ada Peraturan Presiden), (4)penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), (5)BOS, (6)Dana Otonomi Khusus, (7)Dana Keistimewaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, (8)Dana Tambahan Infrastruktur Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, (9)Dana Insentif Daerah (DID), (10)Dana Penyesuaian lainnya dan (11) Dana Transfer lainnya.

APBD disusun atau Perubahan APBD disusun atau pencantuman pada LRA  Pemda dilakukan antara lain berdasar berbagai dokumen Menteri keuangan tersebut di atas.

 

BERBAGAI ASPEK STRATEGIS APBD

NKRI adalah negara kesatuan, strategi pemerintah pusat dan daerah harus tersinkronisasi-terintegrasi, sederap-selangkah-setujuan. Karena itu tema pembangunan nasional, sasaran nasional pembangunan NKRI, kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dari pemerintah pusat wajib diturunkan menjadi kebijakan pemerintah daerah.

Sebagai misal, pada tahun 2014  pemerintah daerah membuat target pertumbuhan ekonomi daerahnya berada pada kisaran 7 persen, menurunkan pengangguran daerah paling sedikit 5 persen, menurunkan angka kemiskinan minimum 8 persen dan menjaga laju inflasi daerah setempat pada wilayah 4,5 persen melalui reformasi birokrasi pemda, meningkatkan anggaran pendidikan, kepemudaan, olah raga dan perpustakaan pemda, meningkatkan anggaran kesehatan, memperbesar upaya penanggulangan kemiskinan dan masalah sosial setempat, penggiatan kegiatan perekonomian pemda untuk penyediaan lapangan kerja cq penyerapan pengangguran melalui pemberdayaan masyarakat cq UKM,pemberdayaan desa cq UMKM dan koperasi agribisnis, APBD khusus untuk pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pencegahan kekerasan domestik (rumah-tangga), APBD khusus untuk memasarkan (social marketing) membangkitkan kesadaran ketahanan pangan (kelautan dan pertanian) & keluarga sejahtera, tabungan dan keluarga berencana,APBD khusus untuk memikat investor(anggaran beauty contest antar pemda),  sambil mengatur tataruang dan kualitas lingkungan hidup, perumahan rakyat, infrastruktur, APBD energi, dan APBD untuk manajemen konflik sosial. APBD kepariwisataan tersisip pada APBD penjagaan kualitas lingkungan hidup dan kondisi sosial, kelestarian alam dan budaya, pembangunan fisik dan citra untuk meningkatkan daya tarik wisata.

APBD harus dirancang berdasar kebutuhan pembangunan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kepentingan nasional dan kepentingan pemda tetangga (pemda lain)  sehingga mampu merangkul-melibatkan masyarakat setempat, tersesuai situasi kondisi domestik setempat.

Pada tataran provinsi, RKPD provinsi tersinkronisasi dengan RKP menjadi basis penyusunan KUA dan PPAS oleh pemerintah propinsi.

Pada tataran kebupaten/kota, RKPD kabupaten/kotadaerah tersinkronisasi dengan RKP dan RKPD privinsi menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kabupaten/kota, untuk diajukan kepada DPRD.DPRD mengoreksi dan menyepakati KUA dan PPAS kabupaten/kota sebagai basis rancangan perda APBD.

 

ANGGARAN PENDAPATAN

PAD dianggarkan mempertimbangkan kinerja atau raihan nyata PAD tahun-tahun sebelumnya, mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan alam-fisik-sosial-budaya dan perubahan potensi pengembangan sumber pendapatan, serta tidak memberatkan masyarakat setempat dan dunia usaha. Peningkatan bertahap dan mantap angaran PAD menggambarkan peningkatan kinerja pemda dan/atau peningkatan berkah Allah &  rizki daerah tersebut. Sebagai misal, topografi pesisir dan karakter ombak pada suatu pemda pesisir tertengarai oleh para surfer profesional menyebabkan penghasilan wisata-bahari suatu pemda tiba-tiba meningkat, kemampuan suatu pemda memasarkan temuan situs purbakala menyebabkan pemda menjadi tujuan wisata yang baru, kemampuan pemerintah kora Medan menarik para pedagang Mangga Dua Jakarta untuk membuka outlet di Medan menyebabkan Medan menjadi tujuan wisata belanja dan kulinerdi pulau Sumatera.

Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan sesuai UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan TKA. SKPD atau unit kerja SKPD nir PPK-BLU menganggarkan penerimaan hasil klaim kepada BPJS pada kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa Umum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan. APBD dapat mencakupi pula pendapatan asli daerah dari kekayaan daerah yang dipisahkan, berupa dividen, bagi hasil atau bagian laba berasal dari investasi saham, penyertaan modal bukan saham, kerjasama operasi, BOT,BTO dan lain-lain, bila ada. Kekayaan daerah dipisahkan tak selalu menghasilkan pulangan-ekonomi, karena dimaksud untuk memperoleh manfaat sosial.

Investasi Berbentuk Piutang antara lain berbentuk investasi jangka panjang nonpermanen Dana Bergulir. Anggaran penerimaan hasil investasi dana bergulir–misalnya penghasilan bunga dana bergulir atau penghasilan bagihasil dana bergulir syariah- masuk akun Pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD Yang Sah, kelompok Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, rincian obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari Kelompok Masyarakat Penerima. Pada sisi lain, mutasi (pokok) Piutang Dana Bergulir, apabila diterima kembali, jangan dianggarkan sebagai pendapatan, namun masuk kelompok pendanaan.

Penerimaan hasil berupa bunga dan/atau jasa giro dari dana cadangan dianggarkan pada akun Pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD Yang Sah, obyek Bunga dan Jasa Giro Dana Cadangan, rincian obyek Bunga dan Jasa Giro Dana Cadangan sesuai peruntukan.

Penganggaran pendapatan daerah bersumber dari dana perimbangan dikelompokkan menjadi anggaran dana-bagi-hasil-pajak (DBH Pajak), dana-bagi-hasil-cukai (DBH Cukai), dana-bagi-hasil-sumber-daya-alam (DBH-SDA), Dana-Alokasi-Umum (DAU) dan Dana-Alokasi-Khusus (DAK). Apabila terdapat penerimaan lebih DBH-SDA di luar perkiraan alokasi DBH-SDA tahun 2014 seperti penerimaan kurang salur tahun-tahun sebelumnya atau selisih penerimaan tahun 2013, maka penerimaan lebih tersebut juga dianggarkan dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.

Basis alokasi DAU adalah (1)Peraturan Presiden, bila ada, atau (2)informasi resmi kementerian Keuangan atau (3)SE Menteri Keuangan tentang alokasi DAU bila Peraturan Presiden tidak tersedia, atau (4)berdasar alokasi DAU Tahun Anggaran 2013 & Realisasi DAU Tahun Anggaran 2012 bila Peraturan Presiden, informasi Kementerian Keuangan atau SE Kementerian Keuangan tidak tersedia.Pemda boleh pilih, melakukan perubahan APBD 2014 atau sekadar pencantuman pada LRA dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan Peraturan Presiden  atau informasi resmi Kementerian Keuangan atau SE Menteri Keuangan.

Apabila DAU dapat teralokasi berbasis Peraturan Presiden atau Menteri Keuangan, alokasi lain kepada pemda (selain DAU) dilakukan oleh Menteri keuangan. Penganggaran DAK, BOS, Dana Otonomi Khusus,Dana Keistimewaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Tambahan Infrastruktur Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Penyesuaian lainnya dan  Dana Transfer lainnya sesuai (1)Peraturan Menteri Keuangantentang alokasi jenis anggaran yang bersangkutan, atau (2)berdasar informasi Kementerian keuangan atau SE Menteri keuangan untuk alokasi  tahun anggaran yang lalu.

Penganggaran pendapatan dari Bagi Hasil pajak Daerah (mis 2014) sesuai APBD Provinsi tentang hal itu atau (2)berdasar untuk alokasi  tahun anggaran yang lalu (mis. 2013) untuk mata anggaran yang sama dengan memperhatikan realisasi bagi hasil tahun sebelumnya lagi (mis 2012), sedang bagian pemda tersebut yang belum direalisasi provinsi akibat pelampauan target tahun (mis.2013) lalu ditampung pada APBD Perubahan atau sekadar dinyatakan pada LRA  tahun LK (mis LK 2014).

Penganggaran pendapatan dari Bantuan Keuangan Pemda lain (mis 2014) sesuai APBD Pemda Pemberi Bantuan tentang hal itu, atau pada APBD Perubahan atau sekadar dinyatakan pada LRA  tahun LK (mis LK 2014).

Penganggaran pendapatan hibah dalam kelompok pendapatan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berdasar APBN, atau berasal pemerintah daerah atau pihak ketiga lain berdasar kepastian pemerolehan hibah, misalnya perjanjian hibah. Penganggaran terurai dalam jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan.

 

ANGGARAN BELANJA DAERAH

Belanja daerah terbagi menjadi belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan,  dengan target kinerja (yaitu kinerja daerah, kinerja satker, kinerja program, kinerja kegiatan) setiap belanja. Belanja program dan kegiatan terkorelasi langsung dengan keluaran tiap program atau kegiatan, terkait indikator, tolok ukur dan terget kinerja masing-masing program atau kegiatan tersebut.

Belanjadaerah terbagi atas belanja langsung dan tidak langsung.

Penganggaran belanja tidak langsung memperhatikan belanja pegawai, kenaikan gaji berkala pegawai, jeminan kesehatan PNSD dibebankan pada APBD terkait BPJS, tambahan penghasilan PNSD terkait PP 58/2005  & Permendagri 13/2006 pasal 39 & permendagri 21/2011, insentif pemungutan Pajak daerah & Retribusi Daerah terkait PP 69/ 2010,  tunjangan profesi guru PNSD dan dana tambahan penhasilan guru PNSD, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial, belanja bagi hasil pajak, belanja bantuan keuangan  kepada desa, parpol dll. Terkait Permendagri 13/2006 dan 21/2011, belanja tidak terduga untuk pengembalian kelebihan alokasi anggaran, bencana alam dll.

Penganggaran belanja langsung terkait alokasi APBD urusan wajib dan urusan pilihan, tertuang dalam program dan kegiatan berpedoman pada SPM, ASB dan standar satuan harga, penganggaran belanja barang dan jasa yang mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri umumnya, UMKM khususnya, belanja pegawai, belanja modal, pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, SILPA dll) dan surplus/defisit APBD.

 

PENUTUP

Belanja langsung dan tidak langsung masih mewarnai LRA dalam LK Pemda. APBD2015 dan seterusnya makin terfokus pada kinerja pemerintahan, kini makin terfokus pula pada desa dan penghasilan asli daerah.

APBD tahun 2015 akan diwarnai oleh agenda Kabinet baru cq Presiden baru NKRI cq agenda partai politik dibelakangnya, diwarnai pula oleh kinerja Banggar pada DPR RI yang baru. Adalah tugas Ketua DPR untuk membangun kendali internal agar Banggar makin terlepas dari anggaran berbasis tawar-menawar politik dan KKN.

Pemerintah daerah dan desa makin mempunyai posisi strategis dalam membangun PDB dan pendapatan perkapita NKRI yang akan datang, dan KSAP diramalkan bergerak mendukung akuntansi desa.

Indonesia sejati adalah sekumpulan pemerintahan otonomi Pemda yang telah dewasa, mandiri dan ber PDB tinggi, dan pemerintah pusat bertugas mengkoordinasi seluruh kekuatan pemerintahan daerah tersebut dalam sebuah negara kesatuan dalam sebuah harmoni-orkestral APBN.

Saudara, siapapun presiden terpilih, jangan pernah patah hati atau lesu semangat, sambil menyanyikan “Padamu negri” –ehm dalam hati – mari kitabersatu padu membangun negeri.