Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah dapat diunduh disini
Latar Belakang
Pengelolaan keuangan negara membutuhkan kerjasama pemerintah dengan pemerintah negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan, lembaga dan masyarakat. Kerjasama tersebut dapat berbentuk pemberian dan penerimaan bantuan. Indonesia dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang sangat besar, sumber daya berlimpah, letak geografis yang strategis, dan keberagaman sosial budaya, menarik pihak internasional untuk memberikan bantuan.
Bantuan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pinjaman dan hibah. Bantuan yang dikembalikan disebut pinjaman. Bantuan yang tidak dikembalikan disebut sebagai hibah atau dalam terminologi internasional disebut grant. Penerimaan hibah dari pihak lain, harus dilakukan dengan hati-hati, karena tidak jarang penerimaan hibah tersebut memiliki motif ekonomi dan sosial yang dapat merugikan kepentingan bangsa. Penerimaan hibah dalam bentuk uang, barang atau jasa terutama yang bersyarat harus tetap dilihat dampak jangka panjang dan tetap harus memperhatikan kemandirian bangsa dan independensi pemerintahan.
Pemerintah juga dapat memberikan hibah kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan, lembaga atau masyarakat untuk tujuan kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan, tujuan ekonomi dan sosial. Pemberian hibah harus tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek kebutuhan, keadilan dan fairness. Hibah diberikan dengan kriteria yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hibah kepada negara lain dapat dilakukan untuk tujuan kemanusian dan dalam rangka peran negara dalam pergaulan internasional.
Hibah yang diterima atau yang diberikan harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme dan ketentuan dalam regulasi keuangan negara, karena merupakan bagian dari pendapatan dan belanja negara. Akuntabilitas tersebut tidak hanya terkait dari aspek akuntansi namun meliputi aspek penganggaran, mekanisme pengeluaran/penerimaan dana, pelaporan kepada pemangku kepentingan, dan pemanfaatan hibah.
Tertengarai berbagai kasus penerimaan hibah dari masyarakat dan perusahaan yang tidak dipertanggungjawabkan dan ketatnya kriteria hibah yang ada dalam regulasi, menyebabkan dana hibah tidak dilaporkan dalam laporan keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, memberikan kemudahan dalam mekanisme dan kejelasan kriteria hibah, sehingga diharapkan dapat mengurangi kasus tidak tercatatnya dana hibah.
Buletin Teknis 10 tentang Bantuan Sosial memberikan batasan belanja untuk pengeluaran yang terkait dengan risiko sosial. Dalam praktik, terdapat belanja pemerintah yang diberikan kepada masyarakat dan organisasi yang tidak memenuhi definisi risiko sosial namun diamanatkan dalam peraturan perundangan. Alternatif jenis belanja yang dapat digunakan untuk menampung pengeluaran tersebut sangat diperlukan. Bultek 04 tentang penyajian dan pengungkapan belanja menjelaskan belanja hibah dapat diberikan kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Permasalahan di atas membutuhkan pengaturan lebih rinci tentang penerimaan dan belanja hibah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas keuangan negara. Tujuan buletin teknis hibah ini adalah untuk memberikan acuan mengenai bagaimana penerimaan/pendapatan dan belanja/beban hibah dipertanggungjawabkan, disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah.