Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintahan untuk Para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah


Hotel Redtop Jakarta, 26 Juli 2005

”Salah satu strategi implementasi harmonisasi KEPMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2002 dan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan adalah menjadikan Revisi PP No. 105/Th. 2000 sebagai omnibus regulation atau satu-satunya aturan bagi Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengakomodasi UU No. 17/2003, UU No. 1/2004, UU No.25/2005, UU No.32/2004 dan UU No.33/2004.” demikian salah satu hal pokok yang disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah, Dr. Daeng M. Nazer dalam keynote speechnya pada acara pembukaan sosialisasi SAP di Hotel Redtop, Jakarta.

Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan disambut sangat baik oleh berbagai stakeholders khususnya para pelaku dan pengelola keuangan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini terlihat dari animo peserta sosialisasi PP tersebut yang berlangsung pada hari Selasa, 26 Juni 2005 bertempat di Hotel Redtop Jakarta.

Dalam kesempatan sosialisasi yang dihadiri lebih dari 120 para pejabat pengelola keuangan daerah dari berbagai pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tersebut, berkenan menyampaikan keynote speech berturut-turut Prof. Dr. Mardiasmo, Ak., MBA, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Departemen Keuangan selaku Anggota Komite Konsultatif KSAP dan Dr. Daeng M. Nazer, Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri selaku Wakil Ketua Komite Konsultatif KSAP.

Pentingnya Laporan Keuangan Pemerintah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah

Dalam kesempatan tersebut, Mardiasmo menekankan bahwa penerapan SAP yang merupakan syarat akuntabilitas dan keadalan suatu pertanggungjawaban keuangan ini sangat tergantung dari peran para pimpinan daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). Hal ini tercermin dari syarat disampaikannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAP dan dalam pelaksanaan anggaran telah menerapkan sistem pengendalian intern secara memadai, sebagaimana diatur dalam UU No.1/Th. 2004. “Oleh karena itu, SAP harus diterapkan secara konsisten oleh setiap instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjaga keandalan laporan keuangan pemerintah”, demikian Mardiasmo menegaskan.


Hubungan Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002 dengan PP No.24 Tahun 2005

Memahami kegalauan para pejabat pengelola keuangan daerah, Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah, Dr. Daeng M. Nazer menegaskan daerah tidak perlu risau atau panik dengan adanya PP ini. PP No.105 Tahun 2000 dan Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002 telah mewajibkan penyusunan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Hanya saja, SAP tersebut baru belakangan muncul. Sehingga dengan demikian, untuk mengimplementasikan PP No.24 Tahun 2005 ini diperlukan upaya-upaya khusus. Dalam kesempatan tersebut, Daeng menjelaskan secara rinci mengenai 7 (tujuh) langkah strategi implementasi harmonisasi Kepmendagri No.29/Tahun 2002 dan PP No.24/Tahun 2005, yaitu:

1. Omnibus Regulation, yaitu upaya menjadikan revisi PP No. 105 Tahun 2000 dan Revisi Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 sebagai satu-satunya aturan main bagi pengelolaan keuangan daerah. Ini disebabkan oleh Revisi PP No. 105 Tahun 2000 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan dimaksudkan sebagai PP yang mengakomodasi seluruh peraturan pengelolaan keuangan saat ini, antara lain UU No.17/Th. 2003, UU No.1/Th. 2004, UU No.15/Th. 2004, UU No. 25/Th. 2004, UU No. 32/Tahun 2004, dan UU No. 33/Tahun 2004.
2. Melakukan identifikai terhadap hal-hal yang memerlukan revisi (antara lain perubahan jenis laporan keungan, penyesuaian bebera[pa kode rekening, perubahan sistem dan prosedur akuntansi, perubahan peran organisasi keuangan daerah)
3. Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2005 disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sesuai Kep Nomor 29 Tahun 2002: yaitu revisi sistem akuntansi dilakukan secara bertahap dan selektif.
4. Melakukan Pendampingan kepada Pemerintahan Daerah dalam Implementasi sistem akuntansi.
5. Pelaksanaan Daerah Media Inkubator secara sukarela dalam penerapan PP Nomor 24 Tahun 2005.
6. Saat implementasi PP Nomor 24 Tahun 2005 disesuaikan dengan kemampuan Daerah sehingga perlu sosialisasi dan penyamaan persepsi kepada stake holders (Pengawas, Pemda dan Pihak terkait Lainnya.
7. Evaluasi dan monitoring secara berkala dari pihak yang berwenang terhadap Implementasi peraturan perundangan undangan pengelolaan keuangan daerah.

Konversi/Mapping Bagi Laporan Keuangan Sesuai Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002

Sosialisasi yang berlangsung sehari penuh ini menyajikan berbagai materi yang terbagi dalam 3 (tiga) sesi, antara lain strategi implementasi SAP pada Pemerintah Daerah dan Implementasi SAP pada Pemda yang telah menyusun Laporan Keuangan. Dalam salah satu sesi, Bambang Pamungkas (Pejabat pada Ditjen BAKD, Departemen Dalam Negeri selaku Anggota Kelompok Kerja) dan Sumiyati (Pejabat pada Ditjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan selaku Anggota Kelompok Kerja) memaparkan bahwa bagi Pemda yang sudah menerapkan penyusunan Laporan Keuangan menggunakan aturan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Mendagri No. 29/Th. 2002 dianjurkan untuk melanjutkan penyusunan tersebut sampai akhir tahun ini dengan melakukan proses konversi/mapping/pemetaan akun pada akhir periode pelaporan. Misalnya, “Belanja Pegawai” (menurut Kepmendagri) yang terdapat di dalam “Belanja Administrasi Umum” dan “Belanja Operasi dan Pemeliharaan” maka akan dikonversi dengan cara digabungkan menjadi satu sebagai “Belanja Pegawai” menurut SAP.

Sosialisasi ini kiranya disambut baik oleh para peserta, terlihat dari antusiasme para peserta yang berpartisipasi pada forum tanya jawab. Peserta kiranya dapat berbangga karena sosialisasi ini merupakan sosialisasi awal dari seluruh rangkaian sosialisasi yang telah dijadwalkan dan diharapkan menjadi pioner/perintis yang pertama menerapkan PP No.24 Tahun 2005 ini. Semoga. (Red).


Download keynote speech Dirjen BAKD, Depdagri
Download keynote speech Prof. Dr. Mardiasmo, Ak., MBA

Download materi presentasi:
Presentasi I Dirjen BAKD
Presentasi II
Presentasi III