Semiloka Evaluasi Kebijakan Dana Dekonsentrasi


KSAP, 3 Juni 2005

fotodekonDepartemen Keuangan menggelar Semiloka evaluasi kebijakan dana dekonsentrasi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis dan Jum’at (2-3 Juni 2005).

Pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selama ini mengalami banyak kendala dan harus mendapat evaluasi. Hal ini senada dengan hasil simpulan umum evaluasi kebijakan (policy evaluation) dana dekonsentrasi yang telah dilaksanakan tahun 2004, yang menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan dekonsentrasi dilaksanakan sebelum pembagian kewenangan antar strata pemerintahan dan sistemnya terbentuk secara memadai.

Oleh karena itu untuk menindak lanjuti hasil evaluasi kebijakan tersebut, diadakan semiloka dengan fokus pada harmonisasi kebijakan.

Acara dimulai dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana. Hekinus Manao, Direktur Informasi dan Akuntansi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Departemen Keuangan. Dalam laporan sambutannya, Hekinus Manao mengungkapkan bahwa pelaksanaan kebijakan Pemerintah Indonesia tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah selama ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 32 dan 33 Tahun 2004 dirasa perlu mendapat sebuah evaluasi. Dengan diadakan acara semiloka ini diharapkan dapat menjadi sebuah wadah untuk mendiskusikan mengenai dana dekonsentrasi baik yang berkenaan dengan perbaikan kebijakan, pengelolaan serta peran dana dekonsentrasi tersebut sehingga diharapkan kinerja dana tersebut dapat sesuai dengan harapan kita bersama.

Menteri Keuangan yang sedianya dijadwalkan membuka acara ini diwakili oleh Inspektur Jenderal Departemen Keuangan, Agus Muhammad. Dalam sambutannya Agus Muhammad menekankan pentingnya koordinasi dalam pembuatan kebijakan, terutama yang mempunyai kaitan erat dengan kepentingan daerah.

Semiloka diikuti oleh para Gubernur Kepala Daerah serta Pejabat daerah yang menangani masalah dana dekonsentrasi serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta stakeholder lainnya.

Semiloka ini membahas masalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat daerah, harmonisasi dana dekonsentrasi dan koordinasinya dengan manajemen keuangan daerah, harnomisasi pengelolaan dan pertanggunggungjawaban keuangan daerah dengan manajemen keuangan negara dan harmonisasi sistem informasi keuangan daerah dengan sistem manajemen dan informasi smanajemen keuangan negara.

Hari pertama tampil sebagai pembicara (nara sumber) yang diantaranya Prof. Dr. Achmad Syakhroza. Dalam uraiannya Profesor yang akrab dipanggil dengan Prof. Tom menguraikan bahwa persoalan mekanisme dana dekonsentrasi tidak hanya terletak dalam hal kebijakan yang tidak diikuti peraturan yang lebih rinci semisal peraturan pemerintah, tetapi lebih dari itu pelaksanaan dana dekonsentrasi ini sering tumpang tindih dengan pendanaan lainnya misalnya dengan dana desentralisasi.

Prof. Tom juga menyebutkan mengenai kriteria dana dekonsentrasi yang belum jelas, sehingga membingungkan orang di daerah. Senada dengan Prof. Tom, Prof. Mardiasmo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara menyebutkan bahwa undang-undang hasil reformasi keuangan harus disinergikan dengan undang-undang otonomi daerah, hal ini dimaksudkan untuk menghindari overlapp dalam dekonsentrasi dan desentralisasi.

Pada Hari kedua peserta semiloka dibagi menjadi tiga kelompok untuk membahas topik-topik yang berkaitan dengan dana dekonsentrasi yaitu:
1. pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat daerah;
2. harmonisasi dana dekonsentrasi dan koordinasinya dengan manajemen keuangan daerah;
3. harnomisasi pengelolaan dan pertanggunggungjawaban keuangan daerah dengan manajemen keuangan negara.

Masing masing kelompok membahas permasalahan, dan solusi yang dirumuskan sesuai dengan topik kelompok tersebut. Hasil diskusi kelompok ini disimpulkan dan disampaikan dalam pleno semiloka. Semua hasil semiloka tersebut akan dirumuskan kembali oleh panitia penyelenggara untuk segera direkomendasikan kepada pemerintah sebagai bahan utama pembuatan kebijakan dana dekonsentrasi.

Sebelum penyampaian hasil diskusi kelompok, Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad menyampaikan pengalamannya dalam pengelolaan dana di daerahnya. Banyak hal yang disoroti oleh Fadel Muhammad antara lain, masih banyak program yang tumpang tindih sehingga dana yang digunakan pemerintah tidak efisien, otonomi setngah hati, dan lain-lain. Selain itu juga menyoroti masalah otonomi yang setengah hati, serta banyak hal lainnya yang membuat peserta semiloka terpesona dengan pemaparan Gubernur yang juga pengusaha tersebut. Fadel menambahkan bila suatu pemerintah daerah ingin maju harus dikelola ala swasta dengan mempertimbangkan sumber daya daerah masing-masing.

Semiloka ini menghasilkan beberapa simpulan yang terdiri dari :

1. revisi PP 25/2000 dengan mempertegas dan memperjelas kewenangan yang melibatkan Gubernur, Menegakkan sanksi atas pelanggaran
2. sinkronisasi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
3. Sinkronisasi RKPD dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
4. Undang-undang 25/2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN) dan PP 20/2004 tentang RKP, PP 21/2004 tentang RKA KL harus disosialisasikan dan di implementasikan secara konsisten
5. Meningkatkan dan mengembangkan kapasitas aparatur pemerintah pusat dan daerah.

Semiloka ditutup oleh Sekjen Depdagri, Proyogo Nurjaman, mewakili Mendagri. Dalam sambutan penutupnya beliau menyatakan bahwa persoalan mengenai dana dekonsentrasi merupakan persoalan bersama antara pusat dan daerah, sehingga sudah seharusnya perhatian kita tertuju pada terlaksana dengan efektif dan bukan pandai-pandainya daerah melobi pusat. Mantan Dirjen BAKD itu mengharapkan adanya transparansi dalam penggunaan dana dekonsentrasi, salah satunya yaitu dengan adanya laporan kepada Gubernur Kepala Daerah. (rg/mjk)