ROLL OVER


Apa sich yang dimaksud dengan utang yang digulirkan (roll over) pada SAP, PP RI no.24 th 2005 di Pernyataan Standar no.9 tentang Akuntansi Kewajiban paragraf 16??? tolong dijawab secepatnya
Terimakasih

Jawab:

Utang yang digulirkan (roll over) adalah utang yang dapat diperbaharui berdasarkan klausul-klausul yang disepakati dalam perjanjian pinjaman. Dengan demikian pada tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pembayaran, tetapi utang tersebut diakui sebagai utang baru. Oleh karena sifatnya yang demikian maka utang tersebut diklasifikasi sebagai utang jangka panjang.