Presiden Megawati Menandatangani Keppres tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan


KSAP, 11 Oktober 2004 Presiden Republik Indonesia Megawati Sukarnoputri mengeluarkan Keppres Nomor 84. Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan pada tanggal 5 Oktober 2004. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut berlakunya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pada Undang-undang Perbendaharaan Negara Pasal 57 disebutkan:
(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansipemerintahan dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Komite Standar Akuntansi Pemerintahan bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum.
(3) Pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan masa kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Tujuan dibentuknya KSAP adalah dalam rangka mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Sesuai dengan Keppres tersebut Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) terdiri dari 7 anggota Komite Konsultatif dan 9 anggota Komite Kerja.
Ketujuh Anggota Komite Konsultatif tersebut adalah:
1. Dirjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan (Ketua)
2. Dirjen Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri (Wakil Ketua)
3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara
4. Ketua Dewan Pimpinan Nasional IAI
5. Ketua APPSI
6. Ketua APKASI
7. Ketua APEKSI

Sementara itu, Anggota Komite Kerja adalah:
1. Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA (Ketua)
2. Dr. Ilya Avianti, SE, Msi., Ak. (Wakil Ketua)
3. Sonny Loho, Ak., MPM. (Sekretaris)
4. Drs. Sugijanto, Ak., MM.
5. Dr. Soepomo Prodjoharjono, AK., M Soc. Sc.
6. Dr. Hekinus Manao, MAcc., CGFM.
7. Drs. Jan Hoesada, Ak., MM.
8. Drs. A. B. Triharta, Ak., MM
9. Iman Bastari, Ak., Macc.

Komite Konsultatif bertugas memberikan konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sedangkan Komite Kerja bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SAP.