Oleh : Jan Hoesada,
Kode rekening akuntansi dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan. Kode akun pemerintah pusat RI disebut Bagan Perkiraan Standar, adalah daftar buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat yang wajib melaksanakan Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar telah terbit dan berlaku lebih dari setahun lalu, yaitu pada tanggal 16 Februari 2005.
Artikel selengkapnya dapat diunduh di sini.