Indonesia Belum Miliki Standar Akuntansi


benderaSemarang, Kompas – Meski sudah berpuluh tahun merdeka, Indonesia hingga saat ini belum memiliki standar akuntansi yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah di daerah dalam menyusun laporan keuangan. Ketiadaan standar ini membuat good governance yang bercirikan akuntabilitas dan transparansi sulit terwujud.

Demikian diungkapkan Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Syafri Adnan Baharuddin di sela-sela acara dengar pendapat publik mengenai draf Standar Akuntansi Pemerintahan di Hotel Patra Jasa, Semarang, Kamis (4/12). “Dengan adanya standar, perbandingan dan pengukuran antarsistem laporan keuangan dapat dilakukan. Selain itu, standar akuntansi dapat mencegah praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah,”ujarnya.

Menurut Syafri, kegiatan dengar pendapat publik merupakan bagian dari penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peserta dengar pendapat publik berasal dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada awal tahun 2004, SAP diharapkan sudah dapat terbentuk dan dikukuhkan lewat peraturan pemerintah (PP). “Pada tahun 2005, seluruh laporan keuangan di tingkat pusat dan di tingkat daerah akan diwajibkan untuk mengacu pada SAP itu,” katanya. Syafri menjelaskan, standar akuntansi merupakan konsekuensi dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999, yang ditindaklanjuti dengan PP No 105 Tahun 2000 dan UU No 17 Tahun 2003, yang mengamanatkan penyajian laporan keuangan pusat dan daerah disusun berdasarkan akuntansi pemerintahan. (ATO)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*