Suara Merdeka , 03 Oktober 2006
Badan Pemeriksa Kuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai standar akuntansi pemerintahan yang ada dalam Permendagri No 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah masih rancu.Staf BPKP Jawa Tengah Edi Fauzaini SE Akt dalam diskusi analisis implementasi Permendagri No 13/2006 di ruang FPKS DPRD Jawa Tengah, Senin (2/9) mengatakan, kerancuan itu disebabkan karena Permendagri itu telah mengatur nama perkiraan dan nama kegiatan padahal pada masing-masing daerah sudah ada nama perkiraan dan kegiatan sendiri.
”Permendagri No 13 belum menunjuk standar laporan akhir yang akan dipakai. Selain itu masih banyak kerancuan, hal itu yang mengakibatkan perlu adanya penyesuaian struktur,” tegas Edi dalam diskusi bersama dosen FISIP Undip Budi Setiono MPol Admin.
Budi menyoroti, Permendagri No 13 tersebut lebih didasari oleh economic management, yakni berorientasi pada efisiensi manajemen ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek demokrasi politik. Dalam catatan pakar ilmu politik FISIP Undip itu, Permendagri No 13/2006 menentukan proses pelaksanaan fungsi democratical khususnya dalam pembentukan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS). (H7,G17-64v)